<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375</id><updated>2011-11-28T06:32:30.780+07:00</updated><category term='DPRD'/><category term='Dinkes'/><category term='Gerakan Sosial'/><category term='Suap'/><category term='Polda Banten'/><category term='JLPIR'/><category term='Artikel'/><category term='Raskin'/><category term='Revolter'/><category term='BPK'/><category term='Dindik'/><category term='Kota Cilegon'/><category term='Kab.Pandeglang'/><category term='Wawan'/><category term='KPK'/><category term='Untirta'/><category term='KPUD'/><category term='Kab.Lebak'/><category term='Banten'/><category term='Pemprov.Banten'/><category term='DPRD Banten'/><category term='Kab.Serang'/><category term='Advokasi Kebijakan'/><category term='Kab.Tangerang'/><category term='DP 2001-2004'/><category term='DAK Dindik Banten'/><category term='DPU Kab. Serang'/><category term='Jaspel'/><category term='Kejati Banten'/><category term='APBD Banten'/><category term='Dasar Hukum'/><category term='Kab. Pandeglang'/><category term='BPKP'/><category term='UKM-Kop Kab.Serang'/><category term='Kajati Banten'/><category term='Mobil Dinas'/><category term='DPRD Kab. Serang'/><category term='H.Chasan Sochib'/><category term='SUTT'/><category term='Pemprov Banten'/><category term='Catatan Kejadian'/><category term='Nasional'/><category term='Jamwas'/><category term='RSUD Balaraja'/><category term='RSUD Cilegon'/><category term='DIPA-APBN Banten'/><category term='Periode 2007'/><category term='Interchange'/><category term='DPU'/><category term='APBN'/><title type='text'>BCW (Banten Corruption Watch)</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>176</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4271451028777403554</id><published>2010-01-24T15:34:00.004+07:00</published><updated>2010-01-24T15:41:58.576+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gerakan Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mobil Dinas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD Kab. Serang'/><title type='text'>Setwan Diminta Batalkan Beli Mobdin</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Setwan Diminta Batalkan Beli Mobdin&lt;br /&gt;Radar Banten Sabtu, 16-Januari-2010  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Belasan aktivis Front Aksi Mahasiswa (FAM) menuntut Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Serang membatalkan rencana pembelian sejumlah mobil dinas (mobdin) untuk fasilitas piminan DPRD.&lt;br /&gt;Tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (15/1) itu, karena menurut para aktivis, kondisi mobdin yang ada masih sangat layak untuk digunakan. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Koordinator pengunjuk rasa, Saeful Bahri, dalam orasinya menegaskan bahwa kondisi masyarakat di Kabupaten Serang masih sangat memprihatinkan, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat yang masih jauh dari harapan, sangat ironis jika DPRD Kabupaten Serang mengajukan pengadaan mobil dinas. “Permintaan dewan atas mobil dinas sangat ironis, lantaran kinerja yang masih belum jelas dirasakan rakyat sudah meminta-minta pemenuhan fasilitasnya,” tegas Saeful. &lt;br /&gt;Ditambahkan Dimas Pradipta, bahwa tidak ada yang salah jika mobil dinas yang digunakan para anggota dewan itu milik Bagian Aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukannya memang seluruh kendaraan dinas adalah milik aset pemerintah yang setelah masa baktinya harus dikembalikan pada pemerintah,” tegas Dimas. &lt;br /&gt;Di tengah aksi, mahasiswa sempat menahan mobil dinas jenis Toyota Kijang warna biru bernomor polisi A 332 A, yang hendak keluar kantor Pemkab Serang. ‘Penyanderaan’ mobil dinas itu berlangsung sekira 5 menit, hingga akhirnya dipersilakan melintas kembali. Setelah hampir satu jam berorasi dan tidak ditemui siapapun, mahasiswa akhirnya membubarkan diri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Raden Setiawan mengatakan bahwa terkait pengadaan mobil dinas pimpinan dewan dan komisi, pihaknya hanya memfasilitasi. “Kami hanya memfasilitasi keingingan pimpinan dewan. Kalaupun tidak jadi mengadakan mobil dinas, tidak jadi soal bagi kami,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lanjut Setiawan, mobil dinas untuk tiap komisi yang biasa digunakan untuk melakukan kunjungan kerja, dirasa sudah tidak memadai. Lantaran mobil yang ada saat ini, hanya mampu menampung 12 orang. “Kita menganggarkan mobil yang mampu menampung 16 orang, karena rata-rata jumlah anggota di tiap komisi ada 12. Jika ditambah sopir dan staf dewan kan ada sekitar 16 orang,” ujar Setiawan. &lt;br /&gt;Diketahui, Pemkab Serang mengalokasikan Rp 2,5 miliar di APBD 2010 untuk pengadaan 4 mobil pimpinan DPRD sebesar Rp 1,5 miliar dan 4 mobil operasional senilai Rp 1 miliar. (mg-01)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4271451028777403554?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4271451028777403554/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/setwan-diminta-batalkan-beli-mobdin.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4271451028777403554'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4271451028777403554'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/setwan-diminta-batalkan-beli-mobdin.html' title='Setwan Diminta Batalkan Beli Mobdin'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1309579124697158952</id><published>2010-01-08T20:58:00.001+07:00</published><updated>2010-01-08T21:00:53.597+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='APBN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>DIPA 2010 Banten Rp 10,38 Triliun</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Pemprov Banten menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 dari pemerintah pusat sebesar Rp 10,38 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 256,10 miliar dari tahun yang hanya Rp 10,13 triliun.&lt;br /&gt;DIPA yang diperuntukan bagi 309 satuan kerja (satker) di Provinsi Banten secara resmi diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pendopo Gubernur, Kamis (7/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Atut, DIPA yang diterima Provinsi Banten pada tahun ini tersebut paling besar diberikan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten yakni Rp 960,56 miliar.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anggaran itu termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Atut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satker selanjutnya yang menerima DIPA terbesar, lanjut Atut, adalah Universitas Terbuka (UT) yakni sebesar Rp 1,37 triliun, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Rp 69,61 miliar, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Rp 38,41 miliar, Kanwil Depag Banten Rp 846 miliar, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDA dan Perkim) Rp 503 miliar, Polda Banten Rp 421 miliar, Kanwil Hukum dan HAM Rp 328 miliar, dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp 242 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan telah diserahkannya DIPA ini maka seluruh satker penerima harus secepatnya mencairkan agar semua program yang telah ditetapkan dalam DIPA dapat segera dilaksanakan,”ujar Atut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atut menegaskan, pelaksanaan DIPA tahun 2010 oleh seluruh satker penerima agar dilakukan secara akuntabel, profesional, transparan, dan proporsional.&lt;br /&gt;“Laporan mengenai pelaksanaan DIPA ini harus disampaikan satker kepada gubernur,” ujar Atut, seraya mengatakan terkait laporan perkembangan pelaksanaan DIPA dilakukan rapat koordinasi secara berkela setiap tiga bulan sekali antara pemprov dan satker penerima DIPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui kendala atau hambatan yang dialami para satker dalam melaksanakan program yang ada di DIPA,”tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atut mengungkapkan, selama ini salah satu hambatan yang dihadapi para satker dalam melaksanakan DIPA adalah ketidakfahaman terhadap program yang tertera dalam DIPA. “Meskipun sudah menjabat sebagai pejabat eselon II, ada saja program-program yang tidak dipahami,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara penyerahan DIPA dihadiri antara lain, seluruh satker penerima dana, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Banten, Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, Wakil Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (KPN) Serang Sugianto mengatakan, untuk mempercepat pencairan DIPA pihaknya telah menyiapkan satker yang khusus memproses pencairan dana APBN tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya pastikan tidak ada bayar-bayaran dalam proses pencairan. Kita akan memproses semua permohonan jika seluruh persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya sudah dipenuhi,” tegasnya. Sumber e-banten.com (007)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1309579124697158952?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1309579124697158952/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/dipa-2010-banten-rp-1038-triliun.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1309579124697158952'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1309579124697158952'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/dipa-2010-banten-rp-1038-triliun.html' title='DIPA 2010 Banten Rp 10,38 Triliun'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8571728803703219487</id><published>2010-01-08T20:27:00.001+07:00</published><updated>2010-01-08T20:56:57.040+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Untirta'/><title type='text'>Mahasiswa Untirta Pertanyakan Kampus Baru</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa Untirta Pertanyakan Kampus Baru&lt;br /&gt;Sabtu, 02-Januari-2010 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG - Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta mempertanyakan proyek pembebasan lahan serta pembangunan kampus baru di Desa Sindangsari, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, seluas 30 hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Mahasiswa Untirta Ihyanuddin mengatakan, tidak pernah ada informasi kepada mahasiswa tentang proyek pembangunan kampus baru akan rampung. “Jadi mahasiswa bertanya-tanya, selain kegiatan fisik pembangunan itu terlambat, pengelolaan keuangannya pun tidak transparan,” ulas Ihyanuddin di sela-sela aksi di depan gedung Rektorat Untirta Serang, Kamis (31/12).&lt;br /&gt;Selain mempertanyakan pembangunan kampus baru, massa juga menolak kebijakan pembayaran SPP sistem flat serta meminta kinerja pembantu rektor (PR) I, II, III, dan IV dievaluasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ihyanuddin, SPP flat itu mulai diterapkan kepada mahasiswa angkatan 2009, besarannya kira-kira Rp 1,3 juta. Padahal, untuk angkatan sebelumnya, SPP dari semester ke semester selalu mengalami penurunan.&lt;br /&gt;“Untuk itu, kami menolak penerapan sistem flat karena akan memberatkan, khususnya untuk mahasiswa baru,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah setengah jam aksi, massa ditemui PR II Untirta Sudendi dan PR III Untirta Aris Suhadi. Sudendi menjelaskan, lahan di Sindangsari adalah milik Untirta yang dibeli tahun 2006. “Dananya dari bantuan Pemprov Banten tahun 2004 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2005 senilai Rp 4 miliar,” ungkapnya. Namun, kata dia, saat itu proses jual beli tanah dengan pemilik menggunakan akta jual beli (AJB) atas nama mantan Rektor Untirta Prof Dr Yoyo Mulyana. Sementara, kata dia, AJB tidak bisa dijadikan dasar untuk penguasaan lahan milik negara sehingga AJB kini dialihkan menjadi SPH (surat peralihan hak).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudendi mengungkapkan, proses pengalihan AJB menjadi SPH sudah ada di BPN Pusat. Untirta mengalokasikan dana Rp 700 juta untuk program SPH tahun ini.&lt;br /&gt;Terkait pembangunan, ia mengungkapkan, baru 11 hektar dari 30 hektar lahan yang sudah siap dibangun kampus. Untuk pembangunan lahan seluas 11 hektar, dana yang dibutuhkan Rp 480 miliar yang berasal dari bantuan Asia Development Bank (ADB) dan salah satu lembaga keuangan asal Jepang. Untirta harus menunggu proses sertifikasi lahan selesai karena menjadi syarat pemberian bantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sempat terjadi ketegangan ketika demonstran mendesak Sudendi dan Aris untuk berkomentar mengenai aspirasi mereka yang ketiga tentang pemecatan seluruh PR. Suasana bertambah kalut karena di barisan belakang demonstran ada yang membakar ban.&lt;br /&gt;Aris menuturkan, SPP sistem flat baru akan dimulai Juli tahun ini. Namun sebagai kompensasi atas penerapan kebijakan itu, Untirta kini tengah mendata 100 mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk dibebaskan dari pembayaran SPP. Kata dia, sistem flat itu sudah disetujui senat atas dasar usulan dari semua fakultas.&lt;br /&gt;Akhirnya Sudendi dan Aris pun menandatangani pernyataan sikap yang dibuat mahasiswa. (cr-2)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8571728803703219487?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8571728803703219487/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/mahasiswa-untirta-pertanyakan-kampus.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8571728803703219487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8571728803703219487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2010/01/mahasiswa-untirta-pertanyakan-kampus.html' title='Mahasiswa Untirta Pertanyakan Kampus Baru'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-9217998462097749047</id><published>2009-12-04T18:20:00.001+07:00</published><updated>2009-12-28T11:22:21.816+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>AMPM Demo, KY Pantau Hakim</title><content type='html'>AMPM Demo, KY Pantau Hakim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 04-Desember-2009  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang kemarin diwarnai aksi demo kubu yang berlawanan. Kubu pertama yang kontra Dimyati yang digawangi Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) yang dikomandoi Tb Nuruzaman, dan kubu yang pro Dimyati dengan massa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM) yang dipimpin Gobang Pamungkas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sempat terjadi kericuhan saat demo berlangsung karena ada seseorang yang menyusup ke kubu AMPM Tb Nuruzaman. Orang ini melempar gelas sehingga kubu AMPM Tb Nuruzaman marah dan mengejar orang itu namun aparat berhasil mengamankan orang tersebut. &lt;br /&gt;Dua kubu melakukan unjuk rasa di lokasi yang berjauhan yakni sebelah selatan dan utara PN Pandeglang. Kedua kubu tak bisa bertemu karena dihalangi oleh kawat berduri yang dipasang aparat sehingga tidak terjadi bentrokan. Masing-masing kubu menyampaikan aspirasi berbeda. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan sejak pagi, jalan Raya Pandeglang mulai dari Cigadung-Alun-alun ditutup dan dialihkan ke jalur Jalan Lintas Selatan atau AMD. Akibat pengalihan jalur tersebut pengguna jalan mengeluh, apalagi penutupan jalan hingga pukul 13.30 . &lt;br /&gt;Tidak hanya masyarakat yang menyaksikan sidang kemarin. Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau persidangan dengan menerjunkan tim khusus. Mereka yang berjumlah tiga orang itu merekam dengan menggunakan kamera selama persidangan berlangsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan KY sebelumnya sudah diberitahukan dulu kepada PN Pandeglang. Kedatangan mereka karena kasus ini menarik perhatian publik. “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan. Nah kebetulan Pandeglang ini belum pernah dilakukan pengawasan. Mudah-mudahan Pandeglang ini menjadi daerah percontohan dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami ingin, ibarat dokter lebih baik mencegah dari pada mengobati,” kata Edi. (adj)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-9217998462097749047?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/9217998462097749047/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/12/ampm-demo-ky-pantau-hakim.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9217998462097749047'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9217998462097749047'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/12/ampm-demo-ky-pantau-hakim.html' title='AMPM Demo, KY Pantau Hakim'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5530506257418876225</id><published>2009-11-24T21:45:00.011+07:00</published><updated>2009-12-01T09:20:40.171+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Dimyati Harus Di Tahan dan Di Adili Kembali</title><content type='html'>Dimyati Natakusumah mantan Bupati Pandeglang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 3 dari Partai  PPP tersangkut sejak lama kasus gratifikasi (suap) menyangkut pinjaman Bank Djabar sebesar 200 milyard tahun 2006. Kasus ini dianggap menyimpang karena persetujuan melalui DPRD Pandeglang di barengi praktek suap  sebesar 1, 5 milyard. Beberapa orang anggota DPRD Pandeglang sendiri sudah diperiksa dan mengakui kasus suap tersebut. Dua dari empat tersangka sebagai pimpinan DPRD Pandeglang saat itu (HM Acang dan Wadudi Nurhasan sudah dimasukan dalam tahanan) (http://bcwbanten.blogspot.com/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepak terjang Dimyati Natakusumah dapat dilihat secara historis dan kronologis dengan sangat bagus dan cerdas oleh Tempo interaktif  &lt;a href="http://http://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html"&gt;klik disini alamat&lt;/a&gt;http://www.tempointeraktif.com/hg/flashgrafis/2009/11/16/grf,20091116-227,id.html)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekas orang nomor satu di Pandeglang ini didemo oleh warganya bertubi-tubi dan berkali-kali sejak 16 Juli 2008, Hampir sebagian besar masyarakat Pandeglang menuntut Dimyati Natakusumah diperiksa dan diadili serta dihukum oleh penegak hukum. Rasa keadilan masyarakat Pandeglang kini menguji keras pihak Kejari, Kejati Banten, juga Kejagung RI. Dimyati telah melanggar beberapa pasal di antaranya ialah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada juga pasal 3 jo pasal 18, lalu pasal 5 ayat 1, serta pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati Banten menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dimyati,Tb Sukatma, pada tanggal 16 November 2009. Dimyati yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu keluar dari Lapas Serang, Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, yang bersangkutan ditahan dalam penjara sejak Rabu malam (11/11). Surat penangguhan Dimyati bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan. Terdakwa kasus suap ini, melenggang meninggalkan lapas didampingi Irna Narulita, istrinya, yang juga anggota Komisi VII DPR RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prestasi terakhir barangkali yang patut dicatat adalah pernyataannya ketika diskusi dengan Kejagung adalah mempersoalkan  markus ditubuh Kejagung, KPK, dan Polri. Terlepas dari pernyataannya yang cukup bagus, kasus grativikasi dan penahanan tersebut harus dituntaskan tanpa pandang bulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perdebatan Kontradiksi Penahanan dan Delik Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontradiksi menyoal penahanan Dimyati Natakusumah ini dilatar belakangi oleh jabatan sekarang sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh UU nomor 27 tahun 2009 pasal 220, disebutkan penahanan pejabat negara harus ada izin dari Presiden. Begitupula pada Pasal 31 KUHAP, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Mukri, berita terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa  anggota Komisi III-DPR menyalahkan Kejati Banten dengan melakukan penahanan kepada pejabat Negara. Undang-undang mengatur penahanan terhadap pejabat Negara itu harus mendapatkan izin dari Presiden sesuai dengan UU No. 27 / 2009. Begitupula hal senada  dikeluarkan oleh Fraksi PPP DPR RI, membela posisi Dimyati saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini jelas menimbulkan sengketa hukum yang dianggap berat sebelah dan tidak adil oleh sebagian besar masyarakat Pandeglang, apalagi pimpinan DPRD Pandeglang telah ditahan. Penundaan pemanggilan penahanan terhadap Dimyati ini telah berlangsung tiga kali dengan alasan sakit, naik haji-umroh, dan orientasi kerja DPR RI. Dan saya percaya bahwa rakyat Pandeglang mementingkan keadilan dan tidak begitu terpesona dengan apa dilakukan baru lalu di televisi. Masih banyak orang lain dan berbuat lebih banyak lagi untuk membongkar kasus markus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delik Pidana Korupsi ini terjadi sebelum menjadi anggota DPR RI Komisi 3,  bahkan melalui Surat Izin Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 6 Maret 2009 terhadap Dimyati Natakusumah dan Wakilnya Erwan Kurtubi. Sedangkan Dimyati ketika menjabat sebagai anggota DPR RI pada tanggal 29 April 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus suap lainnya lagi juga telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2009 yaitu dugaan suap terhadap Kepala Kejati Banten, Dondy dengan  rumah mewah di daerah Cianjur-Jawa Barat. Namun, Kejaksaan tidak menemukan bukti tersebut. Sedangkan Dondy sendiri telah diturunkan pangkatnya karena melakukan penahanan terhadap Prita Mulyasari karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Press Releasse ICW Ketua Bidang Investigasi Agus Sumaryanto , merasa bahwa penangguhan penahanan Dimyati ini dianggap tidak adil secara hukum dan tidak berpihak pada rakyat Pandeglang. ICW juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dengan kewenangan istimewa diluar Kejati Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu PN Pandeglang, Yapi telah menegaskan pelimpahan berkas kasus suap itu sejak Jumat (20/11) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam surat bernomor TAR-2420/0.6.12/PtI/11/2009 itu, tercantum nama Achmad Dimyati Natakusumah diminta untuk disidangkan dengan acara persidangan biasa. Lima hakim untuk mengadili Dimyati. Majelis hakim pada kasus itu akan diketuai oleh Safri. Keempat anggotanya ialah Sunarti, Nasrulloh, Heris, dan Arisatya. Dimyati kemungkinan akan diadili akhir November atau sekitar awal Desember mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rekomendasi Treathment BCW (Banten Corruption Watch)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoal kasus Dimyati Natakusumah ini harus diberlakukan secara tegas terlepas dari masalah dipusat nasional, yaitu kepentingan politik. Sebagai catatan terakhir kasus Dimyati ini dapat dilihat dari 4 (empat) sudut; kebijakan publik yang tidak strategis, penyelewengan bantuan pinjaman, kasus gratifikasi (suap), penangguhan penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan publik tidak strategis dengan melakukan pinjaman 200 milyard ini melalui prosedur sebagai Bupati dengan meminta izin kepada Mendagri dan digunakan pada sektor yang tidak tepat untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di Pandeglang, dalam hal ini meningkatkan PAD. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) menerima 153 milyard yang rencananya digunakan untuk membangun sarana  infrastruktur jembatan, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP). Sedangkan sisanya rencananya  47 milyard digunakan oleh Dindik Pandeglang untuk rehabilitasi gedung sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diduga izin kepada Mendagri tersebut tidak seluruh proyek terealisasi dan sarat dengan penyelewengan. Pengakuan dari beberapa saksi sangat memberatkan kasus tersebut. DPU- Pandeglang sendiri dengan dana tersebut hanya mampu melakukan pembangunan sarana infrastruktur aspalt mixing plan (AMP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini kasus penyelewengan pinjaman 200 milyard tersebut sedang diaudit oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Daerah). Dan tentunya juga diharapkan laporan dan temuan lainnya dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Statement/ Pernyataan Sikap BCW (Banten Corruption Watch)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian lengkaplah sudah secara garis besar kasus Dimyati tersebut. Untuk itu saya sebagai Kord. Banten Corruption Watch berharap kasus tersebut dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian hukum dinegeri kita yaitu sebagai berikut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Usut tuntas penyelewengan pinjaman 200 milyard oleh DPU dan Dindik Pandeglang&lt;br /&gt;   2. Tuntaskan kasus gratifikasi (suap)  yang melibatkan Bupati dan jajaran   pemerintahannya serta anggota DPRD Pandeglang.&lt;br /&gt;   3. Penahanan kembali Dimyati Natakusumah sebagai mantan Bupati Pandeglang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Pandeglang dan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga tindakan dan  aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan (Kejari, Kejati, Kejagung) dan KPK mampu menjawab  masalah didaerah Pandeglang dengan tegas dan adil.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5530506257418876225?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5530506257418876225/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/dimyati-harus-di-tahan-dan-di-adili.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5530506257418876225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5530506257418876225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/dimyati-harus-di-tahan-dan-di-adili.html' title='Dimyati Harus Di Tahan dan Di Adili Kembali'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8537034302329229707</id><published>2009-11-20T20:11:00.008+07:00</published><updated>2009-11-25T18:06:07.548+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan&lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 20-November-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG - Hari ketiga pemeriksaan saksi-saksi pada penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, Kamis (19/11), Kejaksaan Tinggi Banten menemukan salah satu unsur korupsi berupa pelanggaran hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuat dugaan, dana pinjaman dari Bank Jabar Banten itu diselewengkan.&lt;br /&gt;Hal tersebut ditegaskan Tanti Manurung, ketua tim penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman, di sela pemeriksaan lima saksi yang memenuhi panggilan Kejati. Yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Enjang Sadina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pandeglang Tb Sudrajat, staf Kasubid Pembiayaan dan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Irawadi Rusnandar, Kasubag Keuangan DPU Pandeglang Mas Mansyur, dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang Purwadi. Sementara, saksi Kabid Pembiayaan BPKD Pandeglang Hidayat Marto mangkir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang jelas, penggunaan dana pinjaman tidak sesuai permohonan ke Mendagri (menteri dalam negeri-red) sebelum anggaran diterima,” tegas Tanti. Sayangnya, dia tidak ingat surat permohonan Pemkab Pandeglang ke Mendagri.&lt;br /&gt;Dalam surat permohonan itu, Pemkab Pandeglang berencana menggunakan dana pinjaman dari Bank Jabar untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah. Antara lain, penataan Terminal dan Pasar Anten, penataan dan pembangunan Cisolong Spa, pengadaan alat berat, dan pengadaan aspalt mixing plant (AMP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, Mendagri menyetujui Pemkab Pandeglang untuk meminjam dana ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Dengan pertimbangan, dana pinjaman digunakan untuk program yang mendatangkan pendapatan bagi daerah, sehingga APBD Pandeglang meningkat.&lt;br /&gt;Namun, kata Tanti, Pemkab Pandeglang diduga hanya merealisasikan pengadaan AMP. Hal itu berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11). Bahwa, dana pinjaman senilai Rp 200 miliar itu dikucurkan untuk dua satuan kerja non-penghasil PAD, DPU dan Dinas Pendidikan Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPU Pandeglang terbesar menyerap dana pinjaman senilai Rp 153 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta jembatan. Sementara Dindik Pandeglang yang menerima kucuran dana Rp 47 miliar, menggunakannnya untuk merehabilitasi gedung sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesuai aturan atau tidak dalam pengalihan penggunaan dana pinjaman, yang jelas tidak sesuai surat permohonan ke Mendagri. Adanya korupsi dalam penggunaannya, sedang disidik sekarang. Kerugian negara, masih diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” kata Tanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati juga mengetahui bahwa pinjaman daerah ke Bank Jabar tersebut datang dari inisiatif mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Mantan orang nomor satu yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI ini telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya, memang inisiatif atau gagasan pinjaman datang dari Dimyati. Dana pinjaman itu sebenarnya tidak habis dalam satu bulan (Desember 2006-red), hanya dipindahkan dari rekening pinjaman ke rekening kas daerah,” tandas Tanti.&lt;br /&gt;Pemeriksaan terhadap Sekda Pandeglang Enjang Sadina yang dimulai sekira pukul 10.00, jaksa penyidik menitikberatkan pemeriksaan mulai dari proses pinjaman hingga penggunaannya. Itu dilakukan mengingat jabatan sekda selaku kuasa penggunaan anggaran dalam suatu daerah.&lt;br /&gt;Sayangnya, keterangan itu tak dapat dikonfirmasikan kepada Enjang. Ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, di aula Kejati, Enjang tidak mengeluarkan pernyataan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung memasuki mobil ketika jeda waktu istirahat dalam pemeriksaan. (don)Radar Banten &lt;br /&gt;Jumat, 20-November-2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8537034302329229707?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8537034302329229707/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8537034302329229707'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8537034302329229707'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/diduga-kuat-pinjaman-bank-jabar.html' title='Diduga Kuat Pinjaman Bank Jabar Diselewengkan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1466641301883649850</id><published>2009-11-20T18:38:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T17:40:04.678+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Dimyati Dikeluarkan Dari LP Serang</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dimyati Dikeluarkan Dari LP Serang&lt;br /&gt;Jumat, 20 November 2009 &lt;br /&gt;Serang (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusuma dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tadi malam sebelum jam sembilan lah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serang, Achyat Idi Permana di Serang, Jumat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi III DPR tersebut saat meninggalkan LP Serang, dijemput istrinya Irma Narulita yang juga angota komisi VII DPR, Penasehat hukum terdakwa Tb Sukatma dan salah seorang petugas dari Kejati Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak LP Serang sendiri mengeluarkan mantan Bupati Pandeglang tersebut setelah adanya perintah dari Kejati Banten bahwa Dimyati harus dikeluarkan dari LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena ada surat dari Kejaksaan, maka kami keluarkan, kalau tidak ada saya tidak berani," jelas Idi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Idi, Dimyati selama berada di LP Serang, ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya Blok E.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimyati ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu malam (11/11), setelah dua kali mangkir dari panggilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panggilan pertama Dimyati mangkir dengan alasan pergi Umroh,sementara panggilan kedua, Dimyati mangkir dengan alasan sibuk menyiapkan pelantikan dirinya yang akan menjadi anggota DPR dari partai PPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini diduga berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar. Sebab sebagai bupati, tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;COPYRIGHT © 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1466641301883649850?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1466641301883649850/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/dimyati-dikeluarkan-dari-lp-serang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1466641301883649850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1466641301883649850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/dimyati-dikeluarkan-dari-lp-serang.html' title='Dimyati Dikeluarkan Dari LP Serang'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-578123418099402601</id><published>2009-11-20T18:37:00.001+07:00</published><updated>2009-11-20T18:38:29.161+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Pengusul Hak Angket Century Akan Capai 300 Anggota</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengusul Hak Angket Century Akan Capai 300 Anggota&lt;br /&gt;Kamis, 19 November 2009 &lt;br /&gt;Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memperkirakan, jumlah pendukung hak angket Bank Century akan mencapai 300 anggota sebelum dilaksanakan rapat paripurna 1 Desember 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita perkirakan jumlah penandatangan hak angket Bank Century akan terus bertambah hingga 300 orang sebelum digelar rapat paripurna," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis, terkait perkembangan usulan hak angket..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang merupakan salah satu penggagas usulan hak angket tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Bambang, dengan banyaknya jumlah pengusul hak angket tersebut, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak bisa lagi menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang juga menjelaskan bahwa fraksi-fraksi yang mendukung, antara lain, PDIP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan Hanura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara fraksi yang belum memberi dukungan, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKB dan PPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Keputusan Rapat Bamus sudah tepat. Sebab, tidak ada alasan bagi Bamus untuk menolaknya, mengingat syarat mengajukan hak angket sesuai Tata Tertib DPR Pasal 166 yang minimal 25 anggota saja," kata Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat Bamus DPR RI yang berlangsung alot hari ini, akhirnya memutuskan usulan hak angket kasus Bank Century berlanjut ke sidang paripurna tanggal 1 Desember 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna 1 Desember mendatang, meskipun baru enam fraksi yang mendukungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebanyak enam fraksi dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan untuk membahas usulan hak angket Bank Century di rapat paripurna," kata Pramono Anung usai memimpin rapat Bamus di Gedung DPR Kamis sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengatakan, enam fraksi yang mendukung usulan hak angket adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN. Sedangkan tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan dukungannya adalah Partai Demokrat, PPP dan PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, meskipun baru enam fraksi yang mendukung tapi Bamus memutuskan usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna pada 1 Desember mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bamus memutuskan usulan tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat, meskipun masih ada kesalahan teknis penulisan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, kesalahan teknis penulisan tersebut adalah pencantuman landasan hukumnya, yakni undang-udang dan tata tertib DPR tapi substansinya sudah tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kesalahan teknis penulisan ini akan diberbaiki pada pada rapat Bamus, Kamis (26/11) mendatang.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;COPYRIGHT © 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-578123418099402601?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/578123418099402601/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/pengusul-hak-angket-century-akan-capai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/578123418099402601'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/578123418099402601'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/pengusul-hak-angket-century-akan-capai.html' title='Pengusul Hak Angket Century Akan Capai 300 Anggota'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8383422717379295152</id><published>2009-11-03T21:17:00.006+07:00</published><updated>2009-12-04T18:32:25.356+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Kriminalisasi Bibit dan Chandra</title><content type='html'>Transkrip Hasil Rekaman dan Simulasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai hasil rekaman diputar di Mahkamah Konstitusi dukungan terhadap Bibit dan Chandra kian meluas dan mulai mengalir dari berbagai komunitas dan daerah. Gerakan mendukung Bibit dan Chandra semakin tinggi intensitasnya setelah pemutaran rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dan uji materi UU KPK di gedung MK. Aksi dukungan mengalir dari berbagai daerah seperti Yogyakarta dan Garut. Dijakarta sendiri aksi mahasiswa berulangkali dilakukan di jalan merdeka barat dan bundaran HI dengan melakukan aksi tanda tangan dukungan terhadap Bibit dan Candra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan diberbagai media TV. komentar dari berbagai pakar semakin tinggi, begitupula dukungan dari komunitas Face Book dengan gerakan 1 juta orang terhadap Candra Hamzah dan Bibit Rianto mulai meluas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sumber detikcom, Selasa (3/11/2009) pukul 18.30 WIB atau sekitar 3 jam setelah rekaman usai diputar, dukungan di akun grup 'Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra Hamzah &amp; Bibit Samad Rianto' mencapai angka 603 ribu. Angka ini naik cukup signifikan dari pukul 06.45 WIB tadi pagi yang mencapai 501 ribu. Sedangkan ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, di depan MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka berdemo, menjelang sidang uji materil UU KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman kriminalisasi KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=jYdsYO2Im1s]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=rfDT8oILhb0]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kronologis berita dan video dari berbagai sumber&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita Bibit dan Chandra ditahan Polri (29/10 - SCTV)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=qhv63tpXBo0]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita Kapolri Jelaskan Penahanan Bibit dan Chandra (30/10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=gdO9wk9PYbI]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SBY Tanggapi Kriminalisasi KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=Ph2_0D5gy-E]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman Tersangka Anggoro Widjaya (kakak Anggodo W dengan Antasari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=2Vu9ZzVSFwI]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman Anggodo dengan Penyidi Polri dan Wisnu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=kaTXe16p7Ik]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman Anggodo dengan Yuliana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=ifbcGsqJxk4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman Anggodo berdurasi 4 Jam lebih (RCTI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=3InKXdkSkEA]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman di Putar Di MK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=9EjFv8a84V4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rekaman yang diputar di sidang MK, terungkap adanya rencana membunuh Chandra M Hamzah di dalam penjara. Meski sudah ada ancaman itu, namun pengamanan di Mako Brimob tempat Chandra ditahan tidak diperketat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil rekaman tersebut Metro TV telah melakukan simulasi kriminalisasi hasil rekaman tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=dWZMzBiQh1M]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban Anggodo Widjojo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawancara Liputan 6 Dengan Anggodo Seputar dugaan Rekayasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=xiTwOalKNIw]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggodo meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kejaksaan, KPK, Istri dan rakyat Indonesia melalui acara kabar petang di tv One&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=1IgMO7xRzSc]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawancara Ekslusif TV.One dengan Anggodo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=dTfs450zYVI]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=v5TcYwqYbRA]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri dan Susno Duadji&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=i630JCBDe0M]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita Terkait&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://korupsi.vivanews.com/news/read/102382-jawaban_anggodo_soal_ancaman_membunuh_chandra&lt;br /&gt;Ini Dia, Ciri-Ciri Yulianto Versi Ary Muladi&lt;br /&gt;KOMPAS.com/Caroline Damanik&lt;br /&gt;Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bahwa dirinya tidak menyampaikan langsung uang suap sebesar Rp 5.1 miliar kepada pimpinan KPK. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11), usai bertemu dengan Tim Delapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Ary Muladi Pernah Bertemu dengan Antasari di Malang&lt;br /&gt;    * Pengacara Ary: Yulianto Pernah Dicari, tapi Enggak Ketemu&lt;br /&gt;    * Ary Muladi Minta Dilindungi, tapi Proses di LPSK Lamban&lt;br /&gt;    * Buyung: Ary Muladi Saksi Kunci&lt;br /&gt;    * Ary Muladi Datang, Hampir Terbentur Tembok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 7 November 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin bahwa sosok Yulianto bukanlah tokoh fiktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yulianto yang dikenalnya di Surabaya sepuluh tahun silam adalah orang yang dihubunginya untuk memberikan uang suap tersebut langsung ke Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Ade Rahardja. Bahkan, Ary berani mengungkapkan ciri-ciri fisik Yulianto yang kini paling dicari-cari karena tidak diketahui keberadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sosok Yulianto benar-benar ada. Tidak seperti dikatakan sebelumnya tidak ada," tutur Ary dalam keterangan pers usai bertemu dengan Tim Delapan di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11) siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ary, tinggi badan Yulianto lebih tinggi sekitar 5 cm. Menurut pengamatan Kompas.com, tinggi badan Ary berkisar 175-180 cm. Ary juga mendeskripsikan bentuk alis Yulianto yang cenderung lurus, naik di bagian ujungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi dia terkesan naik karena kayak orang Tionghoa. Mukanya bukan muka Chinese tapi pribumi Indonesia. Kulitnya seperti saya tapi lebih bersih dan badannya lebih atletis daripada saya," lanjut pria yang terkesan kalem ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ary mengaku mengenal sosok Yulianto dari seorang rekannya yang bernama Haji Labid. Yulianto dikenalnya sebagai seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Darmahusada Indah di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/14000134/ini.dia.ciri-ciri.yulianto.versi.ary.muladi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polri Siap Gelar Perkara&lt;br /&gt;KOMPAS/YUNIADHI AGUNG&lt;br /&gt;Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (kanan) didampingi oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara (tengah) dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (5/11) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Ary Tolak Mentah-mentah Pernyataan Kapolri&lt;br /&gt;    * Informasi Kepolisian Dinilai Setara Gosip "Infotainment"&lt;br /&gt;    * Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK&lt;br /&gt;    * Pengacara Bibit-Chandra: Polisi Distorsif&lt;br /&gt;    * Hendardi: Raker DPR-Kapolri Malah Bikin Runyam!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 7 November 2009 | 10:31 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian siap melakukan gelar perkara di hadapan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum (Tim Delapan) di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11) siang. Gelar perkara akan digelar dengan mempertemukan antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Direktur III Tipikor Kombes Benny Mokalu mengatakan, dari pihak Polri akan dihadiri oleh Direktur III Tipikor Brigjen (Pol) Yovianes Mahar, dirinya, dan para penyidik. "Kita semua yang ikut," ucap dia kepada Kompas.com ketika tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siap gelar perkara? "Ya," jawab dia singkat, lalu masuk ke dalam Gedung Bareskrim. Direktorat III Tipikor merupakan direktorat yang selama ini menangani kasus pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan, gelar perkara pada pukul 13.00 nanti dilakukan untuk membangun konstruksi fakta berdasarkan fakta dan data yang telah diperoleh tim sejak mulai bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/10310129/polri.siap.gelar.perkara&lt;br /&gt;Polemik KPK-Polri, Momentum DPR Kembalikan Kepercayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Dugaan Kriminalisasi KPK, Pertaruhkan Sistem Hukum di Indonesia&lt;br /&gt;    * Pengadilan, Jalan Keluar Kasus Bibit-Chandra&lt;br /&gt;    * Konflik Memanas karena Banyak yang Ingin Manggung&lt;br /&gt;    * Tim Delapan Masih Enggan Singgung Fakta Soal Century&lt;br /&gt;    * Pers Diminta Netral dan Independen dalam Kasus KPK-Polri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan wartawan KOMPAS.com Rosdianah Dewi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai institusi yang membela kewenangan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat harus menahan diri dan bersikap netral terhadap konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para anggota Dewan seharusnya dapat menjadikan konflik KPK-Polri sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang semakin tergerus. "Kekisruhan ini momentum DPR yang baru untuk membuktikan apakah mereka anak durhaka karena telah mencederai hukum," kata sosiolog UI, Thamrin Tamagola, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menilai, Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Polri beberapa waktu lalu mengindikasikan DPR beranggapan masalah KPK-Polri adalah ranah hukum. Padahal, polemik antara KPK dan Polri murni persoalan hukum, bukan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Biarkan berjalan pada tiga koridor, yaitu hukum, politik, dan publik. Nanti dari ketiga itu mana yang lebih kuat dan konsisten," paparnya. Ia juga mengatakan, setiap pihak terkait telah mempunyai tanggung jawab masing-masing sehingga tidak perlu ribut-ribut mengomentari ranah tiap koridor. TPF fokus pada pencarian fakta, Polri terus pada penyidikan kasus, Kejaksaan fokus pada penuntunan, dan KPK pada penyelidikan perkara korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sementara publik menilai. Memang kepercayaan publik rontok pada lembaga produk sebelum reformasi, seperti DPR, Polri, dan Kejaksaan," ungkap Thamrin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini kepercayaan publik kepada KPK, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pengadilan Tipikor terus meningkat. Hal itu disebabkan karena lembaga-lembaga tersebut dibentuk setelah era reformasi. "Ini adalah proses sosial. Biarkan saja. Justru ini momen kita tahu mana kawan dan mana lawan," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/07/13140576/Polemik.KPK-Polri..Momentum.DPR.Kembalikan.Kepercayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus KPK&lt;br /&gt;Amien Tolak Kriminalisasi KPK, Tapi...&lt;br /&gt;Amien juga tidak setuju terhadap adanya upaya deifikasi (pendewaan berlebih) terhadap KPK.&lt;br /&gt;Jum'at, 6 November 2009, 17:31 WIB&lt;br /&gt;Umi Kalsum, Anggi Kusumadewi&lt;br /&gt;Amien Rais (VIVAnews/Tri Saputro)&lt;br /&gt;Rekaman Pembicaraan Anggodo - Wisnu Part.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemutaran Rekaman Pembicaraan Antara Anggod Wisnu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERITA KORUPSI TERKAIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Geledah Masaro, KPK Kantongi Surat Pengadilan&lt;br /&gt;    * Kejaksaan Belum Bersikap Soal Ritonga&lt;br /&gt;    * SBY Didesak Beri Wewenang Lebih ke TPF&lt;br /&gt;    * Tolak Kriminalisasi KPK &amp; Demonisasi Polri&lt;br /&gt;    * Dukung Ganyang Mafia ala SBY, Asal Konkret&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIVAnews - Tokoh reformasi '98, Amien Rais akhirnya bersuara terkait konflik antarlembaga yang melanda KPK dan Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Amien menyatakan sikapnya untuk menolak kriminalisasi KPK dan demonisasi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya menentang setiap usaha yang datang dari mana pun untuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK," tandas Amien, Jumat 6 November 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengingatkan, KPK adalah sebuah lembaga baru hasil reformasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPK harus dijaga peran, eksistensi, dan independensinya sampai kapan pun. Namun Amien juga tidak setuju terhadap adanya upaya deifikasi (pendewaan berlebih) terhadap KPK. "Seolah KPK dihuni para malaikat suci yang tidak mungkin melakukan skandal dan kejahatan hukum," kata Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Ketua MPR ini pun menentang segala aksi untuk melakukan demonisasi terhadap Polri. "Seolah-olah Polri telah menjadi demon atau gendruwo yang berbuat jahat dan bertugas menindas kebenaran dan keadilan," ujar Amien. Di lain pihak, ia juga mengecam pada pendewaan terhadap Polri, karena ia meyakini ada oknum-oknum tertentu di dalam Polri yang tidak setia pada sumpah Tri Brata Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada saatnya, oknum tersebut harus dikuak lewat proses pengadilan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tandas Amien. Ia berpendapat, oknum penghianat semacam ini harus dijatuhi hukuman setimpal tanpa ampun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien juga mengingatkan, merupakan rahasia umum bahwa terdapat banyak "maksus" atau makelar kasus yang bersarang di lembaga-lembaga penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK. Menurut Amien, para maksus ini bersekongkol dengan mafioso hukum di ketiga lembaga tersebut untuk menjalankan skandal dan aksi jahatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien sengaja menyebut para bandit ini sebagai "maksus," dan bukan "markus," karena ia tidak ingin menyinggung umat Kristiani. Markus adalah salah satu murid Yesus Kristus. "Yang jelas, upaya penegakan keadilan di Indonesia selama ini selalu menghadapi tembok tebal gabungan antara para maksus dan mafioso tersebut," sahut Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mencontohkan, eksistensi para maksus dan mafioso hukum tersebut dapat dilihat dari tidak adanya satu pun illegal logger (pembalak hutan besar) yang pernah dibawa ke meja hijau dan dihukum setimpal. Kenapa demikian? "Hanya maksus di ketiga lembaga hukum terhormat itulah yang dapat menjawab," tukas Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• VIVAnews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://korupsi.vivanews.com/news/read/103466-amien_tolak_kriminalisasi_kpk__tapi___&lt;br /&gt;Amien Rais Angkat Bicara soal Konflik KPK dan Polri&lt;br /&gt;KOMPAS/Totok Wijayanto&lt;br /&gt;Mantan Ketua MPR Amien Rais&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Chandra: Saya Hanya Terima Uang Dari Negara&lt;br /&gt;    * Bibit Bantah Terima Suap&lt;br /&gt;    * Suara dari Australia: Eksistensi KPK Harga Mati&lt;br /&gt;    * Adakah Otoritas Polri Periksa KPK?&lt;br /&gt;    * Tuduhan Kapolri kepada Bibit dan Chandra Tak Beralasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 November 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Amien Rais akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang terjadi antara lembaga penegak hukum, terutama yang terjadi antara KPK dan Polri. Menurut Amien, ia selama ini belum bisa membicarakan pendapat kepada publik mengenai kisruh tersebut karena tiga minggu belakangan sedang bepergian ke Eropa. Jumat (6/11) petang, Amien menyampaikan sikapnya kepada wartawan di Gedung DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara gamblang, Amien mengatakan bahwa ia menentang setiap usaha yang dilakukan untuk menentang tindakan kriminalisasi KPK. Amin memahami bahwa persoalan antara dua lembaga ini semakin meluas sejak penangkapan mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar, oleh Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya menentang setiap usaha dari mana pun datangnya yang melakukan kriminalisasi terhadap KPK. KPK ini merupakan sebuah lembaga baru buah dari reformasi. KPK menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi," kata Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski menentang tindakan kriminalisasi tersebut, Amien juga mengingatkan bahwa ia sangat tidak setuju bila ada sikap berlebihan yang mendewakan yang disebutnya sebagai deifikasi terhadap KPK. "Saya menetang tindakan deifikasi. Seolah-olah KPK itu dihuni oleh malaikat suci yang tidak bisa melakukan kejahatan hukum," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan opini publik yang seolah mencitrakan Polri sebagai aparat penegak hukum yang tidak baik. Ia juga menentang tindakan demonisasi terhadap Polri yang menunjukkan seolah Polri tidak pernah baik. "Saya menentang tindakan demonisasi, baik kepada Polri, maupun KPK," ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien melihat bahwa akar permasalahan selama ini adalah pada lambatnya proses hukum yang dilakukan dua lembaga ini. Menurut Amien, karena dikhawatirkan kurang transparan, kecenderungan stigma negatif kepada pihak-pihak yang disangkakan menjadi tidak terhindarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien berharap, skandal Bank Century yang disebutnya berada di balik semua persoalan ini ke depannya segera dituntaskan. "Semoga kita semua dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak melakukan intervensi politik, uang, ataupun tekanan-tekanan lain," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/15593414/Amien.Rais.Angkat.Bicara.Soal.Konflik.KPK.dan.Polri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien Tolak Kriminalisasi dan "Pendewaan" KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 6 November 2009&lt;br /&gt;Mantan Ketua MPR Amien Rais menyatakan menentang upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mana pun datangnya, sekaligus tidak setuju adanya "pendewaan" berlebihan pada KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Jumat (16/11), Amien, yang juga Ketua MPP PAN itu menegaskan bahwa KPK merupakan sebuah lembaga baru hasil reformasi dan menjadi tumpuan masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya menentang setiap usaha dari mana pun datangnya yang melakukan kriminalisasi KPK," ujarnya. Namun di saat yang sama, Amien juga tidak setuju dengan adanya "pendewaan" yang berlebihan terhadap KPK, seolah institusi itu dihuni para malaikat suci yang tidak bisa melakukan skandal dan kejahatan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, Amien mengatakan bahwa dirinya melihat adanya kencederungan trial by the press yang tidak terhindarkan setelah proses hukum yang berjalan lamban dan dikhawatirkan kurang transparan dalam setiap kasus menyangkut orang-orang penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, ia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan lewat media massa dapat mencederai rasa keadilan bagi para tokoh yang semestinya memiliki hak praduga tidak bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang harus kita waspadai adalah bahwa trial by the press bisa menjadi trial by the mass, yaitu pengadilan oleh massa rakyat," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dia mengatakan, keyakinannya bahwa konflik KPK-Polri mustahil dapat melahirkan people power yang masif seperti dikhawatirkan banyak pihak. Namun gegap gempita di luar proses pengadilan dapat membawa hasil yang tidak adil dan tidak obyektif buat hasil pengadilan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai rekaman penyadapan KPK yang dibuka di persidangan MK, Amien berpendapat, proses hukum tetap harus dilanjutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia meyakini bahwa melalui proses pengadilan yang betul-betul tegas dan transparan tanpa intervensi uang dan kekuasaan, masyarakat bisa segera mengetahui siapa sesungguhnya yang selama ini menjadi musang berbulu domba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amien juga mengingatkan bahwa berbagai pihak harus menghindari politisasi konflik KPK-Polri agar semua dapat kembali ke ranah hukum yang tegas, transparan, dan relatif cepat. [TMA, Ant]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://gatra.com/artikel.php?id=131889&lt;br /&gt;Chandra Baru Kenal Ary Muladi Siang Ini Lewat Media&lt;br /&gt;PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA&lt;br /&gt;Chandra M Hamzah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * KPK Juga Usut "Mark Up" Sistem Komunikasi Radio Terpadu&lt;br /&gt;    * Bibit-Chandra Berkukuh Bantah Terima Suap di Pasar Festival&lt;br /&gt;    * Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK.&lt;br /&gt;    * Pengacara Bibit-Chandra: Polisi Distorsif&lt;br /&gt;    * Pengacara: Chandra Tidak Punya Kedekatan dengan MS Kaban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 November 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah menegaskan bahwa dirinya baru mengenal wajah Ary Muladi, Jumat (6/11) siang ini melalui sebuah media televisi yang menayangkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chandra menyampaikan hal ini di Hotel Sultan, Jakarta. "Saya baru tahu wajahnya (Ary Muladi) baru tadi siang. Itu saja karena ada salah satu media yang menayangkan," kata Chandra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chandra menegaskan dirinya tidak pernah mengenal Ary Muladi sebelumnya, orang yang dituduhkan memberi uang suap kepada pimpinan KPK (non aktif) dari Anggodo Widjojo. Dirinya juga membantah berhubungan dengan Ary Muladi dan kawanannya melalui telpon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya tidak pernah berhubungan telpon dengan Ary Muladi. Tidak kenal rumahnya dimana, siapa dia," cetusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, pimpinan KPK (non aktif) lainnya, Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernyalahgunaan wewenang jabatan, terkait pencegahan Anggoro Widjojo ke luar negeri. Dia mengaku, selama ini dirinya telah bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Saya melakukan tugas sesuai UU," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/18152394/Chandra.Baru.Kenal.Ary.Muladi.Siang.Ini.Lewat.Media&lt;br /&gt;Tuduhan Kapolri kepada Bibit dan Chandra Tak Beralasan&lt;br /&gt;KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN&lt;br /&gt;Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjawab berbagai pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat seputar dugaan pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/11) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pertemuan Kapolri dan Komisi III Dapat Apresiasi&lt;br /&gt;    * Chandra-Bibit Tolak Semua Bukti yang Disampaikan Kapolri&lt;br /&gt;    * Prof Damsar: Komisi III DPR "Melawan" Kehendak Rakyat&lt;br /&gt;    * Saatnya Jaksa Agung Klarifikasi ke Tim Delapan&lt;br /&gt;    * Polri Jamin Tak Ada Rekayasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 November 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ahmad Rifai, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Ary Muladi terkait kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tadi kami bertemu dan menanyakan apakah benar apa yang disampaikan semalam. Dan itu dijawab tidak benar, tidak pimpinan KPK atau staf yang menerima Rp 15 miliar," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (6/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rifai menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri-DPR yang mengatakan bahwa polisi mempunyai bukti kuat Chandra Hamzah menerima suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, tuduhan Kapolri tidak beralasan. Tuduhan tersebut masih didasarkan pada pengakuan Ary Muladi, padahal yang bersangkutan telah berkali-kali mencabut pengakuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rifai juga meragukan polisi mempunyai bukti bahwa pihak KPK telah menerima aliran dana yang dimaksud. Jika polisi benar mempunyai bukti maka bukti tersebut pasti telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Polri-DPR, Kamis kemarin. "Kalau mereka mempunyai bukti semalam waktu sidang paripurna di DPR pasti akan disampaikan. Tapi kenyataannya kan tidak disampaikan," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait pengakuan Kapolri mengenai kedekatan Chandra Hamzah dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rifai belum bersedia menjelaskannya. "Tidak bisa klarifikasi. Tapi yang jelas apa yang disampaikan tidak benar dan tidak ada sama sekali," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/13023779/tuduhan.kapolri.kepada.bibit.dan.chandra.tak.beralasan&lt;br /&gt;Jumat, 06/11/2009 18:25 WIB&lt;br /&gt;Tim 8 Gelar Perkara dengan Polri dan Kejagung Besok&lt;br /&gt;Anwar Khumaini - detikNews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Tim 8 akan melakukan pertemuan dengan Polri dan Kejaksaan Agung besok, Sabtu (7/11/2009). Agenda pertemuan itu membahas upaya kriminalisasi terhadap KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Besok kita akan gelar perkara dengan kepolisian dan kejaksaan," kata salah satu anggota Wantimpres, Anies Baswedan, di Kantor Wantimpres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/11/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini Tim 8 memanggil Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno dicecar pertanyaan seputar rekaman yang selama ini beredar di publik. Sementara pada Kamis 6 November 2009 kemarin, Anggodo Widjojo telah lebih dulu dipanggil oleh tim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat melakukan audiensi dengan tim 8, Susno terkesan inkonsisten dalam menjawab beberapa pertanyaan. Inkonsistensi Susno terkait dengan aliran dana yang diberikan kepada oknum petinggi KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(anw/sho)&lt;br /&gt;Pengakuan Kaban soal Chandra Hamzah&lt;br /&gt;Rudy Badil&lt;br /&gt;MS Kaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * MS Kaban: Jangan Kriminalisasi MS Kaban&lt;br /&gt;    * Gayus Lumbuun: Apakah MK Itu MS Kaban?&lt;br /&gt;    * Todung: MS Kaban Pintu Masuk Perkara Bibit-Chandra&lt;br /&gt;    * Kapolri Sebut Nama MS Kaban, Joko Tjandra dan Artalita di Depan TPF&lt;br /&gt;    * Paskah Suzetta dan MS Kaban Diperiksa KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 November 2009 | 16:27 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah kalau dirinya memiliki kedekatan khusus dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (nonaktif) Chandra Hamzah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedekatan Kaban dengan Chandra disebut-sebut oleh Kepala Polri Jendera Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kapolri, kedekatan CH (Chandra Hamzah) dan MK (MS Kaban) yang disatukan oleh sosok yang dihormati oleh semua orang yaitu N (Mister x), patut diduga sebagai penghalang bagi KPK untuk memproses lebih lanjut dugaan korupsi di Departemen Kehutanan yang pernah dipimpin Kaban. Polisi mempunyai bukti Kaban menerima aliran uang Rp 17 miliar dari PT Masaro Radiokom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah betul Kaban kenal dekat Chandra? "Kami pernah ikut training HMI. Saya lebih dulu aktif di HMI. Saya kira itu saja. Tidak ada yang khusus," ucap Kaban saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/16271033/pengakuan.kaban.soal.chandra.hamzah&lt;br /&gt;Hak Angket Bank Century Sudah Diajukan 56 Anggota Dewan&lt;br /&gt;KONTAN/Cheppy A. Muchlis&lt;br /&gt;Nasabah Bank Century berunjuk rasa di depan kantor pusat Bank Century di Jakarta, Rabu (17/12). Kekecewaan nasabah Bank Century yang tertipu produk Antaboga sudah mencapai puncaknya. Nasabah beramai-ramai mendatangi kantor pusat Bank Century untuk meminta pertanggungjawaban atas penempatan dana nasabah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Boediono Janji Tidak Akan Halangi Pengusutan Bank Century&lt;br /&gt;    * Akhirnya Boediono Bicara soal Bank Century&lt;br /&gt;    * Tim Delapan Dalami Kaitan dengan Kasus Bank Century&lt;br /&gt;    * PPATK Serahkan Data Century Ke BPK&lt;br /&gt;    * Gertak Dorong KPK Usut Tuntas Century&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 6 November 2009 | 19:19 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan wartawan Persda Network Rachmat Hidayat&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana menggulirkan Hak Angket terkait skandal aliran dana Bank Century makin santer. Salah seorang penggagas Hak Angket Century, Gayus Lumbuun kepada wartawan di DPR, Jumat (6/11) mengungkapkan, saat ini sudah 65 anggota dewan yang menandatangani pengajuan Hak Angket Century. Hanya, anggota dari Fraksi PAN, PKS, dan Fraksi Partai Demokrat yang belum ikut mendukung rencana ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rencananya, pekan depan akan ke Bamus DPR. Hari ini luar biasa, sudah 65 tandatangan dari enam fraksi dari PDI, PPP, Hanura, Gerindra, PKB dan Fraksi Partai Golkar yang setuju rencana pengajuan Hak Angket Century. Kami optimis tentang ini," kata Gayus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita lihat saja dan kalaupun gagal publik telah melihat semangat kami. Pansus kita yang tujuanya sebagai solusi seringkali gagal karena kalah suara," kata Gayus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya kemungkinan akan ada yang menarik diri, menolak ikut dalam Hak Angket skandal Century, Gayus menyatakan, hal itu menjadi tanggungjawab pribadi dan masyarakat tentunya bisa melihat siapa orang yang dipilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Ketua MPR Amien Rais di DPR memberikan dukungan agar skandal aliran dana ke Bank Century diproses hukum untuk diungkap kebenarannya. "Saya harapkan skandal Bank Century, tidak ditutup-tutupi dan segera diproses hukum secara wajar. Siapapun yang terlibat, hendaknya diberi hukuman secara adil. Karena bila tidak, maka para koruptor kambuhan akan terus mengulangi skandal dan kejahatan perbankan mereka," tandas Amien Rais.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Komisi XI DPR yang tak lain Ketua tim investigasi skandal Bank Century, Emir Moeis menyatakan, rencana menggulirkan Hak Angket Skandal aliran dana ke Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun, haruslah dengan perencanaan yang matang. Bila tidak dipersiapkan dengan baik, Emir meyakini, hal ini akan gagal di tengah jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau masih prematur, belum apa-apa, diluncurkan nanti bisa abortus. Yang jelas, saat ini PDI- P tetap melakukan investigasi, mencari data-data soal skandal ini. Kalau misalnya, kalaupun data dari PPATK belum masuk, tapi data-data kita sudah lengkap dan banyak, ya kita bisa aja maju. Memang tidak selamanya menunggu PPATK, akan tetapi paling cantik bila sudah ada laporan itu," kata Emir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tanpa harus menunggu laporam dari PPATK, Emir mengaku, bisa dilakukan investigasi dengan meminta keterangan dari para mantan pejabat pemerintahan sebelumnya. Yang kita ingin tahu adalah, uangnya (aliran dana Bank Century) itu larinya kemana? Kira-kira ada kaitannya kemana. Tapi, saat ini memang ada kecurigaan, apalagi adanya aliran dana yang tidak sesuai atau kurang tepat.Kebijakan dalam mencairkan dan mengalirkan yang tanpa didukung oleh peraturan atau undang-undang yang ada," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Makanya, biar Hak Angket Century ini berhasil, harus dibuat secara matang, jangan sampai digembosin ditengah jalan. Kalau matang, kemudian digembosin, maka yang gembosin pasti malu kan? Masak kita mau melindungi kebatilan?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/06/19195239/hak.angket.bank.century.sudah.diajukan.56.anggota.dewan.&lt;br /&gt;Kasus KPK&lt;br /&gt;Kasus Bibit-Chandra Harus Dihentikan&lt;br /&gt;Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.&lt;br /&gt;Rabu, 4 November 2009&lt;br /&gt;Arry Anggadha, Eko Huda S&lt;br /&gt;Bibit Samad Riyanto&amp;Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)&lt;br /&gt;BERITA KORUPSI TERKAIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * "Kapolri Bilang Kemungkinan Susno Mundur"&lt;br /&gt;    * Jam 20.00 WIB Tak Ada Bukti, Anggodo Bebas&lt;br /&gt;    * Anggodo Seharusnya Jadi Tersangka&lt;br /&gt;    * Pengacara : Anggodo Seharusnya Jadi Tersangka&lt;br /&gt;    * Polisi Tak Takut Bibit-Chandra Jumpa Pers&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIVAnews - Rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai telah menunjukkan rencana kriminalisasi terhadap keduanya. Berdasarkan hal itu, penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Harusnya ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjoyanto usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, rekaman dan transkrip yang diperdengarkan dalam persidangan MK kemaris secara logika bisa dijadikan permulaan dari adanya sebuah rekayasa. Kemudian, tambah dia, ditambah dengan pengakuan Anggodo di layar televisi yang mengaku memberikan uang kepada Ari Muladi untuk melakukan upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, kesemuanya itu sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang sedang dijalani oleh Bibit dan Chandra. "Kalau rekayasa tersebut dikonfirmasi dengan penyidikan Bibit Chandra, terkonfirmasi. Case-nya nggak ada, faktanya nggak ada, sangkaannya juga tidak ada," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus Bibit dan Chandra ini jika tidak di SP3-kan. Dia khawatir pihak kepolisian terus terus mendesakkan kasus ini. "Dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• VIVAnews&lt;br /&gt;Kasus KPK&lt;br /&gt;Hendarman Juga Akan Diklarifikasi TPF&lt;br /&gt;Hendarman mengatakan selain dirinya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga dipangil.&lt;br /&gt;Rabu, 4 November 2009&lt;br /&gt;Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita&lt;br /&gt;Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)&lt;br /&gt;Rekaman Pembicaraan Anggodo - Wisnu Part.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERITA KORUPSI TERKAIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kenapa Ketut Khawatir Disadap&lt;br /&gt;    * Lindungi Anggoro, Ketut Mengaku 'Diancam' KPK&lt;br /&gt;    * Kasus Bibit-Chandra Harus Dihentikan&lt;br /&gt;    * "Kapolri Bilang Kemungkinan Susno Mundur"&lt;br /&gt;    * Jam 20.00 WIB Tak Ada Bukti, Anggodo Bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji tak ketinggalan turut dipanggil tim vrifikasi. Hendarman diminta menghadap tim verifikasi pada Jumat 6 November 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dipanggil pertelepon dan dipanggil bersama tim peneliti berkas," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 4 November 2009. Hendarman mengatakan selain dirinya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga ikut dipanggil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto? Hendarman mengaku terakhir kontak dengan Wisnu, saat dimintai klarifikasi seputar transkrip rekaman tersebut Jumat lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saat ditanya keberadaan Wisnu, apakah di Jakarta atau tidak, Hendarman tak menjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Ritonga dan Wisnu disebut-sebut dalam rekaman rekayasa kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Bahkan Wisnu diketahui sering berhubungan dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang juga adalah tersangka dan buronan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• VIVAnews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;Dua Pimpinan KPK Ditahan&lt;br /&gt;TPF Minta Penangguhan Penahanan&lt;br /&gt;“Kami terus berkomunikasi dengan Kapolri agar secepatnya melakukan penangguhan."&lt;br /&gt;Selasa, 3 November 2009&lt;br /&gt;Siswanto, Muhammad Hasits&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Haryono Terharu Mahasiswa Tak Makan Demi KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adnan Buyung Nasution dengan Hendarman Supandji &amp; Bambang Hendarso (Antara/ Ali Anwar)&lt;br /&gt;BERITA KORUPSI TERKAIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * "Ritonga &amp; Wisnu Siap Diperiksa"&lt;br /&gt;    * "Kalau Mereka Masih Ditahan, Zalim Namanya"&lt;br /&gt;    * KPK Tak Pernah Berhenti Usut SKRT&lt;br /&gt;    * Jawaban Anggodo Soal Duit Rp 1 M untuk KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIVAnews – Tim independen verifikasi fakta dan hukum merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Selasa 3 November 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami terus berkomunikasi dengan Kapolri agar secepatnya melakukan penangguhan penahanan malam ini juga,” kata Adnan Buyung Nasution, Ketua tim independen, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengeluarkan rekomendasi, tim independen yang dibentuk Presiden SBY ini juga meminta kepada tim pengacara Bibit dan Chandra segera mengupayakan penangguhan dengan mengirimkan surat ke Mabes Polri sehingga besok pagi lembaga itu sudah menanggapinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui Bibit dan Chandra ditahan polisi sejak Kamis 29 Oktober 2009 karena kasus penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tadi siang, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan via telepon antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dan seseorang yang diduga pejabat berpengaruh. Percakapan inilah yang kemudian dinilai untuk merekayasa dan menjerumuskan dua pimpinan KPK itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adnan Buyung mengatakan semua reaksi setelah pemutaran rekaman itu harus segera direspons karena akan membawa pengaruh besar kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tentunya masyarakat akan geram dan marah,” kata Adnan. “Kok bisa aparat penegak hukum didikte seperti itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• VIVAnews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bersambung ..................&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8383422717379295152?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8383422717379295152/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/gerakan-dukung-bibit-dan-chandra_03.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8383422717379295152'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8383422717379295152'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/gerakan-dukung-bibit-dan-chandra_03.html' title='Kriminalisasi Bibit dan Chandra'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3449039907757359569</id><published>2009-11-03T21:13:00.004+07:00</published><updated>2009-11-05T22:33:58.146+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Sumpah Serapah di Hari Sumpah Pemuda</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Catatan Aksi Selama 3 Hari Mahasiswa Untirta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sumpah Serapah di Hari Sumpah Pemuda".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kota Serang mendapat kehormatan menjadi pusat kegiatan momentum nasional Hari Sumpah Pemuda. Dengan di hadiri Boediono diwilayah Pusat Pemerintahan  KP3B yang panas dan gersang, menganugerahkan 9 pemuda yang berprestasi di tingkat nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak belakang dengan peristiwa tersebut menyambut kedatangan Boediono, Hari Sumpah Pemuda diperingati tanggal 28 Oktober 2009 dengan cara melakukan refleksi dan aksi demonstrasi.  Sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa Untirta-Banten. Geliat gelombang aksi demontrasi dari Untirta ini terus bersambung selama tiga hari sejak tanggal 27 Oktober  hingga tanggal 29 Oktober 2009 dengan tema berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang pertama menyoal kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Banten tahun 2008-2009 yang diduga sarat penyelewengan dan korupsi dalam hal  pendistribusian dan hasil yang dicapai. Aksi kali ini digelar oleh Kobarkan dengan dikomandani Laili Mubarok dari Fisip Untirta di Kejati Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus sebelumnya menyoal Kasus DAK Pendidikan tahun 2006-2007 yang dahulu ditangani Firdaus Dewilmar  Asintel Kejati (spesifikasi buku, mesin ketik, dan komputer yang dibiayai DAK 2006-2007 , dan dugaan korupsi senilai 90 Milyard  catatan BCW).Dugaan penyelewengan ratusan milyard DAK Pendidikan ini paling jelas di Pandeglang sekolah yang rusak 1000 unit tidak sebanding dengan DAK yang sangat besar (Rp.21,3 Milyard). Dugaan korupsi   dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang sehingga menyerap habis dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan. DAK Kota Tangerang juga dipertanyakan kenapa tidak kebagian pada tahun 2008 sedangkan tahun 2009 hanya 6,9 m.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini data  DAK Pendidikan Kabupaten Serang  tahun 2008; 25,9 m, tahun 2009; 42,3m, Kabupaten Tangerang tahun 2008; 21,6m,  tahun 2009;31,8m, Kota Tangerang tahun 2008;tidak menerima, 2009; 6,9m,   Kabupaten Pandeglang tahun 2008; 21,3 m, 2009; 43,03m, Kabupaten Lebak tahun 2008;27,1m, tahun 2009; 36,5m).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang aksi kedua menyoal Refleksi Sumpah Pemuda di depan kampus Untirta berakhir bentrok dengan petugas Dalmas Polres Serang.  Tercatat 9 mahasiswa terluka akibat bentrok dengan petugas Dalmas Polres Serang. Puluhan mahasiswa yang berniat melakukan aksi akhirnya bubar setelah terjadi baku hantam yang sangat keras. Ke sembilan mahasiswa tersebut mengalami luka cukup serius, yaitu; Danang (Fisip), Luluk (Fisip), Nurhaedi (Fisip), Via (Fisip), Kevin (FH), Carlos (FH), Kahfi (FH), Deni (FH), Soekarno (FH). Luka paling parah tersebut dialami 4 (empat) orang yaitu Luluk, Deni, Carlos, Kafhi pada bagian kepala yang bocor dan terluka, begitupula keempat rekan lainnya sedangkan satu orang mahasiswi pingsan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengatas namakan Solidaritas Pemuda Untuk Indonesia yang Adil dan  merupakan gabungan dari UMC (Untirta Movement Community), BEM FH, BEM FISIP, DPM FH, DPM Fisip, Himakom, Himane, mereka melakukan aksinya didepan kampus Untirta. Para mahasiswa Untirta tersebut melakukan aksi dengan cara berorasi memaparkan kekecewaannya dan  menutup setengah dari lebar jalan. Hingga diakhiri dengan dengan cara membakar ban bekas sebagai penutup jalannya aksi. Akhirnya disinilah kemudian awal terjadinya bentrokan yang cukup sengit dan berakhir dengan 9 orang mahasiswa terluka. Sayang sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelombang ketiga dari kelompok mahasiswa berbasis Islam yaitu dari KAMMI- Banten. Pada malam hari mereka melakukan aksi dan renungan Sumpah Pemuda, serta menggugat Pemprov Banten masalah pembangunan di Banten yang tidak memiliki orientasi jelas. Menyoal yang satu ini saya sepakat. Pembangunan di Banten lebih cenderung artifisial dan mercusuar menghamburkan banyak uang, tidak mementingkan unsur pembangunan fundamental ekonomi-kesejahteraan, pendidikan,  dan kesehatan (IPM=Indeks Pembangunan Manusia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir 40% APBD Banten sejak tahun 2001 hingga kini lebih terserap pada pembebasan lahan diberbagai tempat, pembangunan gedung DPRD, sport center, RSU Banten (bukan RSU Kota/Kab.dan Puskesmas) , jembatan selat sunda, dan lain-lain, serta cenderung pada praktek kolaborasi besar yang melibatkan eksekutid dan legislatif/parlemen bernuansa mark up dan korupsi. Belum lagi keterlibatan asosiasi dan kelompok jawara serta birokrat dalam hal pungli juga lain-lain sehingga lebih memperparah premanisme proyek di wilayah Propinsi Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyusul terakhir pada siang harinya Kamis tanggal 29 Oktober aksi dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari Gema Pembebasan di depan Kampus STAIN, dan seputaran bundaran Ciceri, setelah melakukan aksi longmarch jalan kaki dari Kampus Untirta.  Tema yang diusung menggugat neoliberalisme di Indonesia dan menegakan Syariat Islam. Penguasaan aset-aset strategis nasional hingga hari ini membuat kita semua sungguh sangat amat prihatin dan sedih. Begitupula beberapa kebijakan strategis nasional yang selama ini telah dijalankan oleh pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Refleksi dan Kenangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak adil rasanya jika saya tidak mereportase berita aksi mahasiswa Untirta dalam blog ini. Apalagi saya memiliki latar belakang yang sama dengan para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3449039907757359569?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3449039907757359569/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/sumpah-serapah-di-hari-sumpah-pemuda.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3449039907757359569'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3449039907757359569'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/sumpah-serapah-di-hari-sumpah-pemuda.html' title='Sumpah Serapah di Hari Sumpah Pemuda'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6113769007623353189</id><published>2009-11-03T21:05:00.006+07:00</published><updated>2009-11-05T22:28:30.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Refleksi Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Refleksi Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hari ini acara mengajar di kelas Sosiologi (31/10) terpaksa diliburkan dan menjadi pengamat perhelatan besar. Di aula sedang terjadi pembicaraan serius mengenai Propinsi Banten dengan tema Seminar Nasional Jati Diri  dan Refleksi Propinsi Banten yang digelar atas nama Bantenologi dan LPSB.  Acara itu sangat penting mengingat keterikatan secara emosional sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu saya orang Banten asli, buyut saya Nyi Ratu Eni dikenal sebagai paranormal dimasa silam didaerah Lontar, mewarisi darah pejuang Tb. Singandaru, kerabat dekat Syekh Nawawi-Tanara (Kyai Achmad di Gunung Sari dan Buya Ali di Mekkah), bahkan masih saudara jauh dengan Imam Samudera didaerah Lopang. Sedangkan mamang saya H. Amin Abdullah didaerah Cilegon adalah Kordinator Perhimpunan Tarekat Qodiriyah Wa Naqsabandiyah Se-Propinsi Banten.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara historis, kultur, dan sosiologis keluarga besar kami sesungguhnya amat sangat religius, meskipun dalam pandangan politik berbeda-beda. Saya cukup bangga sebagai orang Banten dan dilahirkan sebagai muslim.Keterlibatan saya dengan organisasi primordial dan persaudaraan juga sangat besar. Di Bandung saya hidup senasib sepenanggungan sebagai orang rantau yang sedang menuntut ilmu. Bahkan banyak mensuport kegiatan saya dikampus sebagai aktivis mahasiswa di Unpas Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Banten berdiri pada tanggal 4 Oktober 2000, banyak hal yang membuat Banten sebagai entitas dan  jati diri menunjukan perbedaannya dengan Jawa-Barat. Pundemikan titik persamaan secara historis dan antropologis dengan sunda (Jawa Barat) sebagai kesatuan wilayah budaya yang besar  dimasa lalu tetap ada, dalam hal ini Banten Selatan. Barangkali fakta kekuasaan politik agama  sajalah yang kemudian menunjukan perbedaan  dan entitasnya dimasa  jaman Kesultanan Banten hingga kini. Begitupula fakta ekonomi dan geografis administratif  yang  menunjukan geliat ketidak puasan dan jarak tempuh yang jauh dengan pusat kekuasaan Bandung tempo dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banten sebagai wilayah yang unik memiliki keragaman budaya yang bersifat multikultur dan egaliter sejak dulu dimasa pernah menjadi pusat perdagangan internasional di Asia.  Menghadapi konteks kekinian dengan masyarakat urban kota yang datang ke Banten seorang Pendiri Propinsi Banten alm.  Uwes Qorni mengatakan bahwa, "apabila seorang telah mendiami cukup lama dan telah berakulturasi serta memiliki karakter orang Banten, maka diakui sebagai orang Banten."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam banyak bahasa dan tradisi budaya, Banten sangatlah kaya, hal ini merupakan warisan Kesultanan Banten yang tidak melakukan penetrasi budaya, ekonomi (tanda petik upeti) dan politik kekuasaan secara berlebihan.  Karena yang diutamakan adalah Syiar Islam merembes masuk keseluruh wilayah Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Banten Kekinian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banten kekinian menghadapi tantangan dan hambatan yang sangat berat. Analisa SWOT membuktikan bahwa setelah menjadi Propinsi Banten tidak sedikit terjadi banyak kekecewaan. Para pemegang amanat kekuasaan bukanlah orang yang terbaik menjalankan roda kepemimpinan.  Reformasi telah diambil alih oleh kelompok Orde Baru Hitam dan tidak meninggalkan jejak yang baik bagi generasi berikutnya meninggalkan kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan yang tertinggal (sebagian besar terserap pada proyek artifisial dan korupsi sebesar 40% APBD Banten sejak tahun 2001-2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambruknya tata nilai oleh semangat ekonomi pragmatisme-korupsi oleh kroni politik dan penguasa menjadikan Pemprov Banten tidak memiliki lagi wibawa dan pesimistis dikalangan masyarakat. Rakyat Banten bersatu sebagai gerakan sosial dan politik sudah saatnya digulirkan  kembali untuk menyelamatkan perekonomian dan peradaban yang lebih baik. Tidak lagi dapat dilakukan orang perorang tetapi harus dengan move disemua lini profesi, kelompok sosial dan seluruh masyarakat. Dalam teori Gramsci hegemoni dominasi politik tirani diberbagai sudut harus dilawan dan ditandingi dengan hegemoni dominasi yang sama dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan sosial yang lahir dari kancah dan akar para pemikir intelektual, politisi, buruh, petani,  birokrat, dan kaum  pedagang, serta modal sosial (sosial kapital) yang berbasis komunitas regional/lokal diberbagai wilyah dan lain sebagainya, harus segera melawan penindasan gaya baru tersebut. Dalam hal ini saya percaya dengan saudara Abdul Hamid, Suhada, dan rekan-rekan lainnya yang pernah melakukan banyak hal dengan modal sosial (sosial kapital) didaerah Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga harapan ini segera terwujud sebelum kita semua menuju jurang yang sangat dalam kesenjangan sosial dan kemiskinan yang kian parah dari praktek jawaraisme yang dikomandani kroni keluarga Hasan Sohib.&lt;br /&gt;Bertindak melawan dengan satukan tekad hanya karena Lilahi Taala adalah tujuan kita semua demi kebaikan dan kemaslahatan Banten dimasa datang. Semoga.&lt;br /&gt;--------------------------------------------&lt;br /&gt;Catatan singkat diskusi Seminar Nasional Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten&lt;br /&gt;Terimakasih untuk Bung Abdul Hamid, Zainal Mutaqin, Bapak Suryadi Sudirja, Bpk.Najmuddin Busro, dan kawan-kawan lainnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6113769007623353189?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6113769007623353189/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/refleksi-jati-diri-dan-pembangunan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6113769007623353189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6113769007623353189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/11/refleksi-jati-diri-dan-pembangunan.html' title='Refleksi Jati Diri dan Pembangunan Propinsi Banten'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-946608584674251342</id><published>2009-10-19T17:55:00.002+07:00</published><updated>2009-10-19T18:03:36.625+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Tolak Kriminalisasi Aktivis HAM dan Anti Korupsi</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 14 Oktober 2009 Seperti diketahui dua anggota badan pekerja ICW dijadikan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi kejaksaan agung oleh kepolisian. Penetapan tersangka tersebut terjadi saat ICW melakukan advokasi terhadap kriminalisasi pimpinan KPK oleh petinggi kepolisian. Mereka dipanggil melalui surat panggilan pemeriksaan nomor 1120/X/2009-I dan 1121/X/2009-I sebagai tersangka pada 15 Oktober 2009. Surat tertanggal 9 Oktober 2009 itu mencantumkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERUAN MENDESAK&lt;br /&gt;(URGENT ACTION)&lt;br /&gt;Jakarta, 13 Oktober 2009&lt;br /&gt;No :     /SK/BP/ICW/X/2009&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PERIHAL: TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS ANTIKORUPSI DAN HAM&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi di Indonesia sedang terancam. Setelah KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilemahkan, diserang dan dilumpuhkan oleh berbagai kepentingan, sekarang giliran masyarakat yang bergerak di advokasi antikorupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saat ini, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES Polri). Masing-masing bernama: Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, dan Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Negara, yang dijerat dengan Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Surat No.Pol.: S.Pgl/1120/X/2009/Dit-I dan S.Pgl/1121/X/2009/Dit-I).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terlalu banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Penetapan tersangka dilakukan saat ICW bersama elemen masyarakat sipil lainnya di seluruh Indonesia sedang mengadvokasi Kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK, dan permintaan agar Kepala Bareskrim Mabes Polri dinon-aktifkan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Laporan dilakukan oleh salah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bernama: Widoyoko, SH yang sama sekali tidak dikenal oleh kedua tersangka. Bagaimana mungkin menghina orang yang tidak dikenal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Ini kasus lama. Pelaporan dilakukan sejak 7 Januari 2009. Tanpa pernah diperiksa sebelumnya sebagai terlapor ataupun saksi, tiba-tiba dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Dasar pelaporan adalah sebuah berita di Surat Kabar Rakyat Merdeka, tanggal &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Januari 2009. Tentu tidak mungkin menjerat narasumber dengan pasal pencemaran tertulis karena dua orang ini sama sekali tidak pernah menulis kata yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Penjelasan lisan yang diberikan oleh dua aktivis ICW adalah upaya untuk mengawasi dan membenahi pengelolaan keuangan, khususnya pengembalian Kerugian Negara dari kasus korupsi di Kejaksaan. Tentu tidak mungkin disebut sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Penjelasan ICW yang dinilai menghina Kejaksaan didasarkan pada: dokumen resmi Hasil Pemeriksaan Audit BPK No. 26A/LHP/XV/05/2008 Hal. 107:&lt;br /&gt;“Uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum diselesaikan di Kejaksaan Agung sebesar Rp. 5.641.859.689.688 dan USD 207,604,820.24”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tentu penetapan tersangka oleh Mabes Kepolisian patut dipertanyakan. Bahkan, dalam konteks advokasi pemberantasan korupsi, preseden ini tidak berlebihan dinilai sebagai “kriminalisasi terhadap aktivis pemberantasan korupsi”. Padahal, sebagai salah satu mandat reformasi, korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. ICW dan semua elemen antikorupsi di Indonesia adalah bagian dari kekuatan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain aktivis antikorupsi, tindakan kriminalisasi juga terjadi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus terbaru menimpa Usman Hamid, Koordinator KONTRAS dan Tommy Albert Tobing, Pengacara Publik LBH Jakarta dan Muhammad Haris, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan dan penegakan HAM. Dalam catatan LBH Jakarta, tercatat 21 aktivis yang mengalami kriminalisasi sebagi bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan HAM dan demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap keberadaan pemberantasan korupsi dan upaya penegakan HAM di Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan nyata yang dapat dilakukan dalam bentuk, diantaranya:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.      Aksi simpatik/kampanye atau pernyataan sikap untuk menolak kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Mengirim surat pernyataan ke:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.      Presiden Republik Indonesia&lt;br /&gt;Untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.      Kepala POLRI&lt;br /&gt;Untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan HAM serta memberikan jaminan kemananan dan perlindungan hukum atas aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.       Media Massa di Indonesia&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Surat harap ditujukan pada:&lt;br /&gt;Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia&lt;br /&gt;Istana Merdeka, Jakarta 10110 Indonesia&lt;br /&gt;Email :  presiden@ri.go.id Fax: +62-21 345-2685 atau 380-5511 atau 5268726 or Fax Sekretariat Presiden 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bambang Hendarso Danuri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia &lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, INDONESIA&lt;br /&gt;Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email:  polri@polri.go.id&lt;br /&gt;Sekretariat Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)&lt;br /&gt;Fax. (+6221) 5715566, email: set_komisi3@dpr.go.id&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian surat himbauan ini kami sampaikan. Atas dukungannya, kami ucapkan banyak terima kasih.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hormat Kami&lt;br /&gt;Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Danang Widoyoko&lt;br /&gt;Koordinator&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------------&lt;br /&gt;Kejaksaan Tidak Cabut Laporan&lt;br /&gt;Kamis, 15 Oktober 2009 &lt;br /&gt;Koalisi Sipil Tolak Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung tidak berniat mencabut laporannya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Bahkan, Kejaksaan siap untuk membuktikan kebenaran laporannya itu. &lt;br /&gt;Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, kejaksaan melaporkan perbuatan Emerson dan Illian yang dinilai sebagai tindak pidana. ”Kami menilai itu fitnah dan pencemaran nama baik. Yang dilaporkan sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan kami,” katanya, Rabu (14/10) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kejaksaan ingin perkara ini terus dilanjutkan hingga ke pengadilan? ”Kalau kejaksaan, ya. Ingat, bukan hanya masyarakat, Kejaksaan juga pencari keadilan. Sebagai penuntut umum pun juga mencari keadilan,” ujar Didiek lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 7 Januari, Kejagung melaporkan Emerson dan Illian ke Mabes Polri terkait dengan pernyataan mereka dalam berita berjudul ” Uang Perkara Korupsi Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara” di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Siaran pers tanggal 6 Januari 2009 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman menyebutkan, pernyataan Emerson dan Deta itu merupakan fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Illian dan Emerson dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis ini. Mereka dikenai sangkaan melanggar Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal rencana pemeriksaan itu, Didiek menolak berkomentar sebab penanganan perkara itu ada di tangan polisi. ”Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan saja belum ada, kok, dari polisi kepada jaksa,” kata Didiek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, Didiek mengakui, Kejagung sebagai institusi. Namun, laporan pada Mabes Polri dilakukan jaksa Widoyoko yang memperoleh surat perintah dari Kepala Puspenkum Kejagung, yang memperoleh delegasi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai dapat tidaknya institusi sebagai pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, Didiek menegaskan, ”Yang menilai pengadilan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tolak kriminalisasi&lt;br /&gt;Di Jakarta, Koalisi Sipil membuat pernyataan bersama menolak kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dan antikorupsi seperti yang menimpa aktivis ICW. Kriminalisasi itu menunjukkan bahwa pemerintah saat ini meniru pola represif, antikritik, dan otoriter sebagaimana Orde Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan itu disepakati perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), dan Imparsial, Rabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Penetapan Emerson dan Illian Deta sebagai tersangka dilakukan ketika lembaga mereka sangat intens mengadvokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK,” kata Direktur Manajerial Imparsial Rusdi Marpaung, yang membacakan pernyataan bersama itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Kontras Usman Hamid dan dua pengacara LBH Jakarta sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka ketika mengadvokasi masyarakat. ”Kriminalisasi dan penggunaan kekuatan negara untuk membungkam kerja masyarakat menggunakan pasal pencemaran nama baik adalah ancaman terhadap demokrasi,” kata Rusdi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aktivis antikorupsi dan pembela HAM mudah dijadikan tersangka, hal yang sama juga dialami masyarakat. ”Kasus Prita Mulyasari adalah contoh konkret kriminalisasi warga negara hanya karena menyampaikan keluh kesah tentang pelayanan publik,” papar Rusdi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menambahkan, kriminalisasi pembela HAM di Indonesia meningkat drastis sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa. Sampai kini sudah 21 aktivis dijadikan tersangka oleh Polri. (idr/aik)&lt;br /&gt;Sumber: Kompas, 15 Oktober 2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber http://antikorupsi.org/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-946608584674251342?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/946608584674251342/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/10/tolak-kriminalisasi-aktivis-antikorupsi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/946608584674251342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/946608584674251342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/10/tolak-kriminalisasi-aktivis-antikorupsi.html' title='Tolak Kriminalisasi Aktivis HAM dan Anti Korupsi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8958261590112028535</id><published>2009-10-03T19:19:00.001+07:00</published><updated>2009-10-03T19:53:13.428+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Skandal Bank Century</title><content type='html'>Secara mengejutkan terungkap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah  menambah modal Bank Century hingga Rp. 6,76  triliun. Penambahan modal ini merupakan konsekuensi dari  pengambilalihan Bank Century oleh LPS menyusul  kolapsnya  bank ini.  Kebijakan ini sebetulnya bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah. Termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp. 2 miliar. Kebijakan ini ditengarai kental dengan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum. Kasus ini patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut release ICW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Press Release ICW&lt;br /&gt;No:     /PR/ICW/VIII/2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK dan BPK Perlu Ungkap Skandal Bank Century&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara mengejutkan terungkap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah  menambah modal Bank Century hingga Rp. 6,76  triliun. Penambahan modal ini merupakan konsekuensi dari  pengambilalihan Bank Century oleh LPS menyusul  kolapsnya  bank ini.  Kebijakan ini sebetulnya bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah. Termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp. 2 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pengambilalihan ini dipertanyakan karena Pertama, tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistemik Bank Indonesia menghadapi krisis finansial global. Tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia. Bank Century juga bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua,  dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya alias asetnya bodong. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana untuk penyehatan perbankan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil laih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan penyelamatan Bank Century lagi-lagi negara menjadi pemadam kebakaran yang ditimbulkan dari  beragam bentuk dugaan penyelewenangan dan fraud di perbankan. Tanpa pengawasan, dana APBN yang dikumpulkan dari para pembayar pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktek korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini bukan yang pertama karena sudah ada preseden kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga sekarang utang BLBI harus dibayar oleh negara melalui uang pembayar pajak. Bukan tidak mungkin, Skandal Bank Century bisa menjadi BLBI Jilid II bila kemudian LPS meminta dana dari negara karena hutang pemilik bank kepada nasabah ditanggung oleh negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persolan lainnya, proses penyehatan Bank Century dilakukan secara tertutup. Belum ada informasi daftar nasabah yang dijamin menggunakan dana dari LPS. Ketertutupan ini akhirnya dapat memicu praktek korupsi dalam pencairan dana nasabah. Salah satu kasus yang sempat mengemuka di publik terkait dengan salah seorang petinggi Mabes POLRI, yakni dalam pencaiaran dana PT. LSB. Hal itu menunjukkan bagaimana korupsi rawan terjadi dalam kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS  menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk giro dan deposito, dari Rp. 10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp. 5,1 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Tidak ada informasi kepada publik padahal penarikan dana dalam jumlah besar ini  berpotensi merugikan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala persoalan Bank Century, tentu sangat mungkin mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Domain LPS dan kebijakan Pemerintah untuk penyelamatan Bank Century tentu perlu diungkap lebih dalam. Sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, Institusi yang kapabel untuk melakukan pemeriksaan tentu saja adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harapannya, akan dapat diketahui dengan lebih jernih, dimana saja Fraud terjadi, dan aturan apa saja yang dilanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika terdapat indikasi korupsi, kami berpandangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling dapat dipercaya menangani kasus ini. Apalagi, nilai strategis kebijakan keuangan dan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum merupakan akar masalah yang patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, ICW menyatakan sikap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Mendukung langkah audit yang dilakukan oleh BPK, terutama untuk menilai secara objektif kebijakan pemerintah dalam penyelamatan perbankan;&lt;br /&gt;   2. Mendorong transparansi kebijakan pemerintah karena dalam kasus ini pemerintah akan mengeluarkan dana dari APBN (dana pembayar pajak). Ini sudah memasuki wilayah publik sehingga pemerintah harus transparan, siapa sebenarnya pemilik simpanan di Bank Century. Transparansi tentang informasi nasabah juga sangat penting karena praktek korupsi diduga telah terjadi dalam kasus pencairan dana nasabah. Beberapa waktu lalu, seorang petinggi Mabes Polri diduga terlibat kasus korupsi. Oleh karena itu;&lt;br /&gt;   3. Mendorong penegakan hukum oleh KPK bila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 1 September 2009&lt;br /&gt;Indonesia Corruption Watch&lt;br /&gt;Sumber &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.antikorupsi.org/"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8958261590112028535?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8958261590112028535/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/10/skandal-bank-century.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8958261590112028535'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8958261590112028535'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/10/skandal-bank-century.html' title='Skandal Bank Century'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6277182151378913278</id><published>2009-08-27T21:23:00.001+07:00</published><updated>2009-08-27T21:26:13.036+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Empat Tersangka Pembunuh Nasrudin Dilimpahkan</title><content type='html'>Empat Tersangka Pembunuh Nasrudin Dilimpahkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten Selasa, 25-Agustus-2009, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Menyusul lima eksekutor yang sudah terlebih dahulu disidang, empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8) hari ini.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat tersangka itu adalah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Jeri Hermawan Lou.&lt;br /&gt;Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejati Banten Rahardjo Budi K yang juga menjadi salah satu jaksa dalam perkara tersebut pada Senin (24/8).&lt;br /&gt;“Besok (hari ini-red), direncanakan para tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin yaitu AA, SHW, WW, dan JHL (Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Jeri Hermawan Lou –red) akan dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan,” katanya.&lt;br /&gt;Kelima eksekutor, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus “Noe” Ndopo Mbete diinformasikan akan kembali disidang pada Rabu (26/8). (dew)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6277182151378913278?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6277182151378913278/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/empat-tersangka-pembunuh-nasrudin.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6277182151378913278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6277182151378913278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/empat-tersangka-pembunuh-nasrudin.html' title='Empat Tersangka Pembunuh Nasrudin Dilimpahkan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5277945293294918858</id><published>2009-08-27T21:11:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T17:33:02.831+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Lebak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPUD'/><title type='text'>Kejari Rangkas Panggil PPDT, Terkait Dugaan Mark-Up Di KPU</title><content type='html'>Kejari Rangkas Panggil PPDT, Terkait Dugaan Mark-Up Di KPU&lt;br /&gt;Koran Banten 13 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koran Banten LEBAK, Setelah pekan kemarin sempat mangkir, Petugas Pemutakhiran Data Tetap (PPDT) di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Cimarga, Kamis (13/8) akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan mark-up dana operasional bagi KPPS dan PPK di KPU Lebak sebesar Rp 8 miliar pada pemilu legislatif 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kamis siang, tidak lebih empat orang PPDT di tiga Kecamatan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan mark-up di KPU,” terang Kejari Rangkasbitung, Rodiansyah, didampinggi Kasi Intel, E Sopyan, Kamis (13/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasannya. Kajari, pada pemeriksaan ini, baik itu pihak KPPS, PPS, PPK mapun PPDT, tidak diperiksa secara keseluruhan atau hanya sebagian saja di beberapa Kecamatan. Alasanya, selain memakan waktu banyak pemeriksan ini juga hanya dijadikan sample.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saksi-saksi yang kami mintai keterangan hanya sebagian saja. Namun, apabila kami masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan KPPS, PPS PPK, mapun PPDT di 28 Kecamatan lain juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasannya. Kajari mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap KPPS, PPS, PPK dan PPDT sudah diangap cukup untuk mencocokkan perbandingan yang ada, sehingga pihaknya pun akan mengembangkan penyelidikan ini dengan segera memeriksa pihak-pihak lain (KPU – Redd).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahkan lebih lanjut, kami akan segera memeriksa anggota KPU Kabupaten Lebak. Bahkan, secara kontinyu kami pun sudah memintai keterangan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU,” katanya seraya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat pemanggilan terhadap para anggota KPU tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara menurut informasi, yang dihimpun Koranbanten.Com, sepanjang kamis ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan di KPU. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memeriksa kelengkapan logistik yang ada di Kabupaten Lebak.&lt;br /&gt;(Yan Dahlan)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5277945293294918858?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5277945293294918858/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/kejari-rangkas-panggil-ppdt-terkait.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5277945293294918858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5277945293294918858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/kejari-rangkas-panggil-ppdt-terkait.html' title='Kejari Rangkas Panggil PPDT, Terkait Dugaan Mark-Up Di KPU'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3168183885841979629</id><published>2009-08-27T20:53:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T18:07:21.711+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Terdakwa UPBJJ UT Serang Bantah Korupsi</title><content type='html'>Terdakwa UPBJJ UT Serang Bantah Korupsi&lt;br /&gt;Rabu, 26-Agustus-2009&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Mantan Kepala UPBJJ UT Serang Supandi membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding dirinya korup dengan menyunat honor tutor.&lt;br /&gt;Kendati demikian, ia mengaku memotong dana transport tutor dengan alasan hasil pemotongan diberikan kembali ke tutor yang harus menempuh jarak jauh untuk bisa mengajar.“Kalau honor, kami tidak pernah melakukan pemotongan sama sekali, tapi kalau transport memang kami potong. Dana yang dipotong kami berikan juga ke tutor yang tempat mengajarnya jauh seperti di Bayah dan Malingping karena selain perjalanan, mereka juga harus menginap,” tukasnya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tutorial di UPBJJ UT Serang tahun 2007 di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/8).&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Supandi menyatakan, pemotongan dana transport itu dilakukan atas kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) UT.&lt;br /&gt;Selain itu, Supandi balik menuding keterangan saksi-saksi sebelumnya hanya dia nilai hanya kesaksian karangan. Pasalnya, saat kasus mulai mencuat dan penyidik Polda Banten mulai memeriksa, staf-staf UPBJJ UT Serang yang diperiksa, kata Supandi, adalah staf yang tidak tahu administrasi.&lt;br /&gt;“Apalagi data-data mengenai dana tutorial juga disita penyidik sehingga mereka diperiksa tanpa membawa data-data, jadi kesaksiannya juga ngarang-ngarang saja,” tukasnya.&lt;br /&gt;Terkait tanah yang menurut surat dakwaan jaksa dibeli dari dana pemotongan honor dan transport tutor, Supandi juga membantahnya. Kata dia, tanah itu dibeli dari dana cadangan atau tup serta dari dana-dana lainnya yang dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh pihak UPBJJ UT Serang.&lt;br /&gt;Atas keterangannya itu, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Syamsi, meminta Supandi menunjukkan bukti-bukti keterangannya.&lt;br /&gt;Dalam sidang sebelumnya, Supandi juga mengajukan satu saksi ahli meringankan, yaitu &lt;br /&gt;Firdaus yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Untirta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Firdaus, tindakan Supandi dilakukan karena tuntutan kerja pelayanan publik di bidang pendidikan yang sangat besar seiring dengan perubahan yang serba cepat sehingga terkadang harus dilakukan langkah yang tak biasa (ekstra ordinary).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sekalipun perbuatan Supandi sebagai Kepala UPBJJ UT Serang sekaligus pejabat tata usaha negara berada di luar prosedur formal yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, tetapi hal tersebut tetap dimungkinkan oleh suatu keadaan yang nyata demi tercapainya maksud substantif suatu kewenangan yang diberikan. (dew)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3168183885841979629?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3168183885841979629/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/terdakwa-upbjj-ut-serang-bantah-korupsi.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3168183885841979629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3168183885841979629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/terdakwa-upbjj-ut-serang-bantah-korupsi.html' title='Terdakwa UPBJJ UT Serang Bantah Korupsi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-9099803513138311694</id><published>2009-08-27T20:47:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T17:50:50.118+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SUTT'/><title type='text'>Sidang SUTT Dilanjutkan</title><content type='html'>Sidang SUTT Dilanjutkan&lt;br /&gt;Rabu, 26-Agustus-2009, &lt;br /&gt;SERANG – Harapan terdakwa perkara dugaan korupsi dana kompensasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLTU 1 Banten Yayan, Sekretaris Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga saat Ramadhan buyar.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya.Ditemui di ruangannya, Selasa (25/8), ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut Masrimal menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil penyusunan surat dakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sidangnya sudah kami laksanakan kemarin. Karena eksepsi kuasa hukum terdakwa kami tolak, sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi,” tukasnya.&lt;br /&gt;JPU dalam perkara tersebut, Andri Saputra, ketika ditemui di PN Serang membenarkan keterangan Masrimal. “Saat ini kami sedang mempersiapkan panggilan terhadap sejumlah saksi yang akan didengar kesaksiannya pada sidang pekan depan,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekadar mengingatkan, Yayan duduk di kursi terdakwa karena terjerat perkara dugaan korupsi dana kompensasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLTU 1 Banten di Desa Pasauran. Hal ini terjadi setelah Yayan dinilai menyunat dana kompensasi SUTT jalur Asahimas-Menes dari PT PLN (Persero) Pelayanan dan Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali Regional Jakarta-Banten yang menjadi jatah 36 pemilik tanah dan tegakan di Desa Pasauran senilai Rp 493.945.750.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ganti rugi sebanyak itu terdiri dari Rp 173.251.265 untuk ganti rugi tanah seluas 31.500 meter persegi, dan Rp 319.871.250 untuk pemilik tegakan berupa tanah dan bangunan. (dew)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-9099803513138311694?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/9099803513138311694/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/sidang-sutt-dilanjutkan.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9099803513138311694'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9099803513138311694'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/sidang-sutt-dilanjutkan.html' title='Sidang SUTT Dilanjutkan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3877822161636855549</id><published>2009-08-27T20:45:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T17:28:00.152+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kota Cilegon'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Invoice Jaspel Dibuat Mantan Bendahara Subdin Hubla</title><content type='html'>Invoice Jaspel Dibuat Mantan Bendahara Subdin Hubla&lt;br /&gt;Radar Banten Kamis, 27-Agustus-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Mantan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan pada Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Suhardi bersaksi bila bendaharawan penerima pada Subdin Hubla Hendrik Ramlen Tambunan pernah membuat dan menandatangani invoice atau surat tagihan jasa kepelabuhanan (jaspel) ketika dicopot dari jabatannya.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suhardi dan Hendrik Ramlen Tambunan sama-sama menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana dana pajak dan retribusi jaspel.&lt;br /&gt;“Yang membuat dan menandatangani invoice bendahara, tapi itu atas perintah atasannya yaitu kepala Subdin Hubla karena bendahara yang baru yaitu Ferry belum lancar,” kata Suhardi sambil menunjuk Hendrik saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara kasus tersebut dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8).&lt;br /&gt;Walaupun begitu, Suhardi mengaku tak tahu berapa jumlah dana jaspel yang mengalir melalui Hendrik karena atasan langsung Hendrik adalah kepala Subdin Hubla. Hendrik sendiri, menurut Suhardi, menjadi bendaharawan penerima di Subdin Hubla sampai tahun 2002 dan kemudian digantikan oleh Ferry.&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Suhardi mengakui bila ada dua rekening penampung jaspel di luar bank resmi yang ditunjuk, yaitu di Bank Mandiri, atas nama dirinya dan Atan Rahmat. Namun hal itu, menurutnya tak merugikan keuangan di kas daerah Pemkot Cilegon karena pihaknya tetap menyetorkan dana jaspel yang sempat diendapkan di Bank Mandiri ke Bank BNI 46 yang menjadi bank resmi penampung jaspel.&lt;br /&gt;“Dana di Bank Mandiri itu hanya lewat saja karena yang resmi kemudian tetap disetorkan ke Bank BNI dan selisihnya beberapa persen disisakan di Bank Mandiri. Itupun untuk keperluan operasional kantor seperti perbaikan gedung, pasang AC dll,” katanya.&lt;br /&gt;Pengambilan pajak tambat itu atas perintah Haryoto dan komitmen agen kapal PT Krakatau Bandar Samudra (KBS). (dew)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3877822161636855549?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3877822161636855549/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/invoice-jaspel-dibuat-mantan-bendahara.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3877822161636855549'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3877822161636855549'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/invoice-jaspel-dibuat-mantan-bendahara.html' title='Invoice Jaspel Dibuat Mantan Bendahara Subdin Hubla'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8064544701964370572</id><published>2009-08-27T20:42:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T18:03:22.179+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UKM-Kop Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Polda Banten'/><title type='text'>Asdep Hutbun Terlibat Korupsi Rp 4,8 M</title><content type='html'>Asdep Hutbun Terlibat Korupsi Rp 4,8 M&lt;br /&gt;Kamis, 27-Agustus-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Asisten Deputi Kehutanan dan Perkebunan (Asdep Hutbun) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Ramal Sihombing, menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten, kemarin (26/8).&lt;br /&gt;Dia dijadikan tersangka lantaran terlibat dalam kasus korupsi dana penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju senilai Rp 4,8 miliar pada 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik menetapkan status hukum tersebut mengingat kewenangan dan tanggung jawab Ramal Sihombing dalam pengucuran dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Saat itu, dia menjadi Kasi Aneka Usaha pada Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas meneliti dan menyurvei koperasi penerima bantuan.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaannya sebagai tersangka berlangsung lama. Ramal Sihombing dan seorang pengacaranya yang datang sekira pukul 09.00 menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakoninya pada Selasa (25/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selasa kemarin dia sudah diperiksa, tapi belum selesai sampai jam 7 malam. Hari ini (kemarin-red), dilanjutkan hingga jam 6 sore. Dan masih akan dilanjutkan besok (hari ini-red) karena belum selesai,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Krisnandi, Kasat III Tipikor Polda Banten, tadi malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil sementara pemeriksaan dalam kasus yang ditangani Sat III Tipikor sejak empat bulan lalu itu mengindikasikan bahwa Ramal Sihombing turut bertanggung jawab dalam pencairan dana bantuan penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju yang diketahui fiktif tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisnandi menerangkan, tersangka diduga tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur. Pasalnya, Seksi Aneka Usaha bertugas meneliti dokumen dan proposal hingga melakukan survei terhadap koperasi Harapan Maju.&lt;br /&gt;“Dari hasil tugasnya itu kemudian dilaporkan ke Menteri Koperasi dan UKM sehingga dana bantuan dapat diberikan kepada koperasi yang layak. Bagaimana Koperasi Harapan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maju yang fiktif itu bisa menerima bantuan,” tukas Krisnandi.&lt;br /&gt;Dugaan penyidik cukup mendasar. Saat survei dilakukan, Ramal Sihombing dan Asdep Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) saat itu, Saputra, mendatangi kantor Koperasi Harapan Maju yang terletak di ruas Jalan Bhayangkara di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Padahal dalam proposal yang diajukan, koperasi tersebut terletak di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.&lt;br /&gt;Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain, survei itu ternyata dilakukan pada Oktober 2004. Namun, penetapan Koperasi Harapan Maju sebagai penerima bantuan sudah dilakukan pada Agustus 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ramal Sihombing tidak mengakuinya. Dia mengatakan kalau survei dilakukan pada Juni 2004, tapi dia tidak bisa menunjukkan buktinya,” tandas Krisnandi.&lt;br /&gt;Di sela pemeriksaan, Ramal Sihombing enggan memberikan komentar. Dia tidak mengindahkan pertanyaan wartawan. Saat kamera diarahkan ke wajahnya, dia sedikit emosi. “Siapa yang mengizinkan kamu,” katanya. (don)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8064544701964370572?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8064544701964370572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/asdep-hutbun-terlibat-korupsi-rp-48-m.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8064544701964370572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8064544701964370572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/asdep-hutbun-terlibat-korupsi-rp-48-m.html' title='Asdep Hutbun Terlibat Korupsi Rp 4,8 M'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-405712812667064873</id><published>2009-08-27T20:40:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T17:01:47.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Banten'/><title type='text'>Empat Terdakwa DP segera Dieksekusi</title><content type='html'>Empat Terdakwa DP segera Dieksekusi&lt;br /&gt;Rabu, 26-Agustus-2009&lt;br /&gt;SERANG – Empat mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 bakal tak menikmati Lebaran bersama keluarganya. Mereka adalah Riril Suhartinah, Jhon R Maulana, Zaenal Novani, dan Achdi Samlani yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana perumahan (DP).&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal itu menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 811.K/Pid Sus/2007 tertanggal 24 September 2007 pada pekan kemarin. Isi petikan tersebut mengabulkan kasasi jaksa.&lt;br /&gt;Atas dikabulkannya kasasi jaksa, keempat wakil rakyat itu akan segera dieksekusi.&lt;br /&gt;Sementara terdakwa Iwan Rosadi tak akan dieksekusi karena saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Serang. Kendati demikian, dikonfirmasi pada Selasa (25/8) salah seorang kuasa hukum Iwan Rosadi Cs yaitu Gusti Endra mengaku belum menerima petikan putusan kasasi itu. Walaupun, pengacara asli Minang itu mengaku sudah mendengar mengenai putusan MA atas perkara kliennya.&lt;br /&gt;“Tapi sampai saat ini, kami belum menerima petikan surat putusan, maupun berkas putusan yang lengkap,” katanya.&lt;br /&gt;Sementara itu, Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (UHeksi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Sukoco yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan hal yang sama.&lt;br /&gt;“Berdasarkan informasi yang kami dapat, surat itu baru sampai ke Kejari Serang. Itupun belum berkas putusan secara lengkap dan hanya berupa petikan putusannya saja,” kata Sukoco.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, lanjutnya, proses eksekusi akan dilakukan begitu berkas putusan diterima secara lengkap oleh pihak Kejari Serang sebagai pihak yang berwenang melakukan eksekusi.&lt;br /&gt;“Eksekusi segera dilakukan setelah putusan lengkap diterima pihak Kejari,” kata Sukoco seraya menambahkan, bilamana empat terdakwa dengan niat baik menyerahkan diri ke Kejari Serang, maka pihaknya tak akan melakukan pemanggilan paksa dalam proses eksekusi.&lt;br /&gt;Berdasarkan catatan Radar Banten, Iwan Rosadi Cs dijerat dalam kasus korupsi DP karena menerima dana sebesar Rp 130 juta hingga Rp 175 juta yang berasal dari dana tak tersangka (DTT) TA 2003 yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat darurat seperti penanganan bencana.&lt;br /&gt;Dalam proses persidangan di PN Serang, Iwan Rosadi Cs berhasil lolos dari jeratan hukum karena majelis hakim membebaskannya. Namun mereka tak bisa lolos karena majelis hakim MA menyatakan sependapat dengan jaksa dalam kasasinya yang menilai perbuatan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dew)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-405712812667064873?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/405712812667064873/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/empat-terdakwa-dp-segera-dieksekusi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/405712812667064873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/405712812667064873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/empat-terdakwa-dp-segera-dieksekusi.html' title='Empat Terdakwa DP segera Dieksekusi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1859079864742544147</id><published>2009-07-15T20:56:00.007+07:00</published><updated>2009-11-25T17:41:50.979+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov.Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Gaji Pegawai Pemprov Rp 239,41 M</title><content type='html'>Gaji Pegawai Pemprov Rp 239,41 M&lt;br /&gt;Rabu, 15-Juli-2009, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 239,41 miliar untuk menggaji kurang lebih 3.400 pegawai negeri sipilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam Rapat Paripuna mengenai Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Aanggran 2008, di ruang rapat Paripuna DPRD Banten, Selasa (14/7), mengungkapkan, pos belanja pegawai bersifat wajib dan mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari realisasi belanja pegawai yang jumlahnya mencapai Rp 378,11 miliar, terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp 239,41 miliar untuk gaji pegawai yang sifatnya wajib dan mengikat,” jelas Atut menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi PBR mengenai ketidakseimbangan realisasi anggaran antara belanja pegawai dan belanja publik pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008, Senin (13/7). Dikatakan Atut, belanja pegawai terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, jumlah alokasi anggaran bagi belanja pegawai sebesar Rp 406,59 miliar terealisasi Rp 378,11 miliar. Sedangkan belanja publik Rp 400,78 miliar terealisasi Rp 356.09 miliar. Sementara sisanya, lanjut Atut, sebesar Rp 138,70 miliar merupakan bagian dari belanja langsung untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Total anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berjumlah Rp 1,088 triliun,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat paripurna yang dipimpin Katua DPRD Banten Ady Surya Dharma tersebut hanya dihadiri 42 anggota DPRD dari total anggota 75 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait gaji pegawai yang dialokasikan dalam pos belanja tidak langsung, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemprov Banten Engkos Kosasih mengatakan, gaji pegawai yang dialokasikan dalam pos belanja tidak langsung dalam anggaran belanja pegawai APBD Banten 2008 teriri atas gaji pokok dan semua tunjangan yang berhak diterima PNS di Pemprov.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anggaran Rp 239,41 miliar itu tidak hanya untuk gaji pokok pegawai. Tapi, sudah meliputi semua tunjangan yang diterima PNS,” katanya.&lt;br /&gt;Sekadar informasi, salah satu tunjangan yang rutin diterima PNS Pemprov adalah tunjangan daerah (tunda). Tunda yang diterima pegawai disesuaikan dengan pangkat dan golongan.(ila)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1859079864742544147?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1859079864742544147/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/gaji-pegawai-pemprov-rp-23941-m.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1859079864742544147'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1859079864742544147'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/gaji-pegawai-pemprov-rp-23941-m.html' title='Gaji Pegawai Pemprov Rp 239,41 M'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5607038646699956611</id><published>2009-07-15T20:53:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T17:42:49.942+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov.Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>DPRD Banten Soroti Belanja Pegawai</title><content type='html'>DPRD Banten Soroti Belanja Pegawai&lt;br /&gt;Selasa, 14-Juli-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CURUG - Realisasi belanja pegawai Pemprov Banten tahun 2008 yang mencapai Rp 378,11 miliar atau 93% dari total anggaran Rp 406,591 miliar menjadi sorotan anggota DPRD Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realisasi ini naik Rp 33,84 miliar atau 9,38% dibanding tahun anggaran 2007 sebesar Rp 344,27 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah fraksi di DPRD Banten dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2008 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banten, Senin (13/7), mengungkapkan, realisasi belanja pegawai Pemprov tahun 2008 mengalami peningkatan dibanding tahun 2007 yakni Rp 378,11 miliar dari sebelumnya Rp 344,27 miliar. Sedangkan, realisasi belanja barang dan jasa pada pos belanja langsung atau belanja publik hanya sebesar Rp 356,09 miliar atau hanya terserap sebesar 88,85% dari total anggaran sebesar Rp 400,78 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terjadi ketidakseimbangan belanja antara belanja pegawai dengan belanja publik, belanja Rp 376,116 miliar hanya untuk sekitar 3 ribuan pegawai, sementara untuk belanja masyarakat yang jumlahnya belasan juta hanya terserap Rp 356,09 miliar,” kata juru bicara Fraksi PDI P Hadi Hartono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi tersebut, kata Hadi, menunjukkan bahwa aparatur Pemprov masih mengedepankan kepentingannya sendiri ketimbang berupaya meningkatkan pelayanan publik.&lt;br /&gt;“Aparatur Pemprov masih lebih cepat dan lebih baik menyerap anggaran untuk dirinya dibanding belanja untuk masyarakat,” tegas Hadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juru bicara PAN, Burhan, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya Pemprov selama ini baru mampu menyejahterakan aparaturnya. “Kontribusi pajak daerah dari masyarakat untuk PAD sebesar 96,41% seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Burhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara juru bicara Fraksi PBR, Nur Iriani, mengungkapkan, anggaran yang untuk pegawai tak sesuai denga kinerjanya . Hal itu dibuktikan dengan sebagian besar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan temuan administrasi. Sumber Radar Banten(ila)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5607038646699956611?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5607038646699956611/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/dprd-banten-soroti-belanja-pegawai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5607038646699956611'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5607038646699956611'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/dprd-banten-soroti-belanja-pegawai.html' title='DPRD Banten Soroti Belanja Pegawai'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5787021252474835454</id><published>2009-07-10T22:55:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T17:05:18.076+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Tangerang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Diduga Korupsi, Sekda Kab. Tangerang Diperiksa Kejati</title><content type='html'>Diduga Korupsi, Sekda Kab. Tangerang Diperiksa Kejati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangerang, 10 Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Nanang Komara, yang saat ini menjadi Sekretaris Kota (Sekot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 2,6 Miliar pada pelaksanaan APBD tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkuaknya Kasus dugaan korupsi orang nomor 2 di Pemerintah Kotamadya Selatan itu, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksanya atas laporan tokoh Masyarakat dan LSM Komite Independent Penyelamat Anak Bangsa (LSM-Kipang) beberapa pekan lalu. Laporan tersebut, didukung dengan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuanngan Republik Indonesia (BPK-RI) semester akhir di lingkup Setda Kabupatan Tangerang yang menemukan tidak kurang 36 item kegiatan yang diduga kuat sarat dengan penyimpangan dari jumlah 66 titik kegiatan berdasarkan SP2D dari jumlah anggaran sebesar 52 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut sumber di Kejati Banten belum lama ini, mengatakan, pemeriksaan Setda Kabupaten Tangerang kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan, Yang ditangani oleh bagian Pidana Kusus (Pidsus), Setda saat dilakukan pemeriksaan mulai sore hingga malam.”Bila hal ini telah ditangani tim pidsus maka tidak menutup kemungkinan Setda akan menjadi tersangka, dalam kasus tersebut,” ujar sumber yang enggan namanya disebut itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diungkap salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang saat ditemui Koran Banten di ruang kerjanya. Pihaknya mengaku merasa heran anggaran bantuan sosial (bansos) tersebut terdapat dalam di pos Setda. Selama ini, kegiatan itu ada di Dinas Sosial sebagai dinas teknis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Maka dalam hal ini, Wartawan harus jeli melihat pos anggaran yang berpindah-pindah, apakah sudah melalui mekanisme yang benar atau belum, apalagi ada indikasi penyimpangan, Setda bukan bidangnya,” ujar pejabat itu.&lt;br /&gt;Koordinator LSM Kipang, Haris AB, saat dikonfirmasi Wartawan di Jakarta, belum lama ini menegaskan, umumnya selama ini, anggaran untuk bansos ada di Dinas Sosial selaku dinas teknis yang menangani sesuai dengan tupoksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ironis, lanjut dia, tahun 2007 anggaran tersebut ada di pos Setda. Untuk itu terlapor Setda Kabupatn Tangerang, yang kini menjabat Setda Tangsel itu, patut dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang pemberantasan pidana korupsi. Peraturan Pemerintah, PP RI Nomor 71 Tahun 2000, tentang tatacara pelaksanaan peran serta &lt;br /&gt;Masyarakat untuk pengawasan dan mencegah pelaku tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 1983, tentang pedoman pelaksanaan pengawasan, apalagi bila dikaitkan dengan agenda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sedang giatnya memberantas tindak pidana korupsi, demi memulihkan perekonomian rakyat, bagi oknum yang terlibat, dapat di jerat dengan Undang-Undang tersebut. ”Sementara pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jo Nomor 71 tahun 2000, pasal 5, tentang jaminan keamanan pelapor,” ujar Haris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Nanang Komara, hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya. ”Mohon maaf, Bapak belum berkenan untuk ditemui karena beliau sangat sibuk,” ujar Haris, salah seorang ajudan Setda, dalam pesan singkatnya ketika dihubungi melalui ponselnya, minggu lalu.Sumber: Koran Banten (BJK)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5787021252474835454?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5787021252474835454/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/diduga-korupsi-sekda-kab-tangerang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5787021252474835454'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5787021252474835454'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/diduga-korupsi-sekda-kab-tangerang.html' title='Diduga Korupsi, Sekda Kab. Tangerang Diperiksa Kejati'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1813227967893729286</id><published>2009-07-10T22:53:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T17:44:09.308+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov.Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Kepala Itwil Provinsi Banten Akui Keterbatasan, Integritas BPK Diragukan</title><content type='html'>Kepala Itwil Provinsi Banten Akui Keterbatasan, Integritas BPK Diragukan&lt;br /&gt;Koran Banten 1 July 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANTEN  Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten, Tjetje Sjamas, mengakui bahwa kinerja lembaga pengawasan yang ia pimpin memiliki banyak keterbatasan, seperti halnya jumlah petugas pemeriksa serta minimnya alokasi anggaran. Sementara kegiatan yang ada pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Provinsi Banten jumlahnya mencapai lebih dari 800 proyek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mestinya ada penambahan personil pemeriksa dari 28 menjadi 50 orang serta penyesuaian anggaran sesuai dengan Permendagri, yakni sebanyak 1 persen dari total pendapatan daerah,” katanya kepada wartawan, Rabu sore (1/7) di ruang kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tjetje, akibat keterbatasan tersebut pelaksanaan pengawasan tidak memungkinkan untuk dilakukan secara menyeluruh tetapi dengan metode sampling pada kegiatan tertentu yang dianggap skala prioritas. “Saya rasa semua lembaga pemeriksa melakukan hal yang sama, begitu juga dengan kami. Tidak semua kegiatan atau proyek harus diperiksa, kami hanya mengambil sampelnya saja,” tambah Tjeje. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2008 yang mengindikasikan kerugian daerah senilai Rp 2,9 miliar lebih yang terdapat dalam 15 proyek, menurut Tjetje, telah ditindaklanjuti hingga mencapai 90 persen. “Semua temuan yang terindikasi merugikan keuangan daerah hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh SKPD yang tersangkut,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, kalau dipersentase tindaklanjut sudah mencapai 90 persen. SKPD yang melakukan pelaksanaan 15 proyek yang telah menindaklanjuti temuan BPK adalah Dinas Kesehatan dari total kerugian daerah Rp 200 juta baru dikembalikan sebesar Rp 110 juta (pengembalian kelebihan pembayaran atas pembangunan gedung Balai Kesehatan Tenaga Kerja). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Permukiman dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar baru dikembalikan Rp 70 juta (pengembalian kelebihan atas proyek jasa konsultasi pekerjaan teknis manajemen KP3B), Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dari total kerugian negara Rp 391 juta baru dikembalikan Rp 108 juta (pengembalian kelebihan volume pekerjaan pembangunan jalan Parigi-Sukamana), serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dari total kerugian negara Rp 1,3 miliar sudah dikembalikan seluruhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk data tindak lanjut oleh sejumlah SKPD itu rasanya sudah saya konfirmasikan dengan BPK,” jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara tentang temuan BPK tahun 2003-2007 yang juga terindikasi kerugian negara, Tjetje mengatakan, tahapan penyelesaian tindak lanjut terus dilakukan SKPD. “Kalau diprosentase belum bisa menyebutkan sebab terkadang data kita dengan data BPK tidak sama,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten meragukan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan seperti Itwil Provinsi Banten maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaksaan APBD Banten. Menurut mereka sejumlah kasus hukum yang terjadi serta kecilnya jumlah temuan mereka membuktikan jika lembaga pemeriksa kurang memiliki komitmen dalam upaya perbaikan kinerja aparatur di daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dalam temuan atau LHP BPK-RI pada pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2008, lembaga pemeriksa itu hanya menyebutkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,9 miliar. Mereka menilai jika temuan BPK itu aneh dan kurang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terus terang kami ragu atas kredibilitas mereka, masa temuan mereka begitu kecil. Padahal hasil investigasi kami di lapangan serta banyaknya keluhan di masyarakat membuktikan banyaknya kasus yang terjadi dalam proses pembangunan di Banten,” ujar Ade Gogo, Koordinator LSM SIBAK Banten. Salah satunya, kata Ade, adalah proyek pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2007 lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ade, proyek pembangunan Poskesdes yang nilai keseluruhannya mencapai puluhan miliar rupiah itu sangatlah janggal mengingat adanya proyek serupa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak yang kondisinya nyaris serupa namun nilainya jauh berbeda. Per unit nilai proyek pembangunan Poskesdes APBD Lebak sekitar Rp 150 juta sementara yang dibangun oleh Provinsi Banten sekitar Rp 290 juta,” kata Ade seraya mengatakan bahwa beberapa Poskesdes produk Diskes Pemprov Banten tersebut sejak dibangun hingga saat ini ada yang belum dioperasikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan BPK ini menurut Ade terkesan kurang ‘menggigit’ dan hanya kulit luarnya saja. Padahal jika mereka berani melaporkan fakta yang sebenarnya dan membeberkan temuannya secara maksimal, maka dipastikan akan memberikan nilai positif yang sangat besar bagi perkembangan mental aparat birokrasi, pelaku usaha dan kemajuan pembangunan di Banten. (IKA)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1813227967893729286?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1813227967893729286/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/kepala-itwil-provinsi-banten-akui.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1813227967893729286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1813227967893729286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/kepala-itwil-provinsi-banten-akui.html' title='Kepala Itwil Provinsi Banten Akui Keterbatasan, Integritas BPK Diragukan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5935857156621291519</id><published>2009-07-10T21:49:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T17:38:21.211+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kota Cilegon'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jaspel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Suhardi Didakwa Korupsi Uang Retribusi Jaspel</title><content type='html'>Suhardi Didakwa Korupsi Uang Retribusi Jaspel&lt;br /&gt;Koran Banten, 10 Juli 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG | Sidang lanjutan dugaan korupsi jasa kepelabuhanan menghadirkan terdakwa Suhardi sebagai Kepala Subseksi Angkutan Laut Sub-Dinas Perhubungan Laut Dishub Kota Cilegon. Suhardi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi Jasa Kepelabuhan (Jaspel). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terdakwa Suhardi, bersama Marsongko (mantan Kasubdin Kelautan Dishub Kota Cilegon), Atan Rahmat (Kepala Seksi Penjagaan dan Keselamatan Subdin Kelautan Dishub Kota Cilegon) dan Hendrik Ramlan Tabunan telah melakukan tindak pidana korupsi uang jasa retribusi (jaspel). Perbuatan terdakwa itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar,” kata JPU Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/5). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JPU Andri juga menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan dalam mengelola jasa retribusi Jaspel Kota Cilegon antara 2002 hingga 2004. &lt;br /&gt;Berdasarkan perbuatan terdakwa tersebut, JPU Andri mendakwa Suhardi dengan dakwaan primair melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Subsidair pasal 3. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sabarudin Ilyas memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa, Anwar Supena, SH atas tuntutan JPU Andri Winanto apakah akan melakukan ekspesi. Menanggapi tuntutan JPU tesebut, pengacara terdakwa tidak akan mengajukan ekspesi. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Koran Banten (NUR)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5935857156621291519?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5935857156621291519/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/suhardi-didakwa-korupsi-uang-retribusi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5935857156621291519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5935857156621291519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/suhardi-didakwa-korupsi-uang-retribusi.html' title='Suhardi Didakwa Korupsi Uang Retribusi Jaspel'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6453012844560102430</id><published>2009-07-10T21:11:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T17:52:03.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RSUD Balaraja'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Tangerang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dinkes'/><title type='text'>SP3 Kasus RSUD Balaraja Dikecam</title><content type='html'>SP3 Kasus RSUD Balaraja Dikecam&lt;br /&gt;Koran Banten, 10 Juli  2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja di Kabupaten Tangerang, Banten dikecam. Keputusan itu dianggap tindakan kontroversial kejaksaan yang melawan arus pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;“Kami menegecam keputusan SP3 kasus dugaan korupsi RSUD Balaraja. Karena itu kami mendesak Jaksa Agung mengevaluasi kinerja Kejati Banten dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Buana Cecep Pria Irawan di Serang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cecep mengaku heran atas langkah Kejati mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara. Padahal jika Kejati Banten cermat melihat Undang-undang anti korupsi nomor 31/1999, sebetulnya tidak perlu ada bentuk nyata kerugian negara untuk menentukan suatu perbuatan termasuk delik korupsi atau bukan. Menurut undang-undang tersebut, kerugian negara bisa saja berupa potensi kehilangan keuntungan (potential loss).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal potensi kehilangan itu, tambahnya, bisa dilihat dari pembangunan rumah sakit seluas tujuh hektar itu yang tak kunjung selesai. Padahal, pembangunan sudah dimulai sejak 2005 dan telah menghabiskan dana Rp 22 miliar lebih. Bahkan, kata dia, pembangunan terkesan terbengkalai. Seharusnya, November 2008, rumah sakit tipe C ini sudah dioperasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cecep menjelaskan, dikeluarkannya SP3 dugaan korupsi RSUD Balaraja menandakan program pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten masih berjalan lambat dan belum maksimal. Ini disebabkan masih lemahnya komitmen dan integritas unsur penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman mengaku telah menandatangani Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan korupsi pembangunan RSUD Balaraja. Alasanya, karena setelah karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah atau menjurus pada tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang No31/1999 yang diubah dengan UU No20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus dugaan penyimpangan RSUD Balaraja awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, namun selanjutnya diambilalih oleh Kejati Banten pada 2008. Alasannya demi efisiensi, karena tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah pejabat dari Pemprov Banten, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Djadja Budy Suhardja, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, Natsir Azis, Direktur PT. Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir, Kepala Proyek Dimas Widyatmo dan konsultan pengawas proyek dari PT. Cipta Sarana Mitra Ade Siswanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Balajara ini menyusul temuan kejaksaan akhir 2007 yang menyebutkan pembangunan RSUD yang dilaksanakan sejak 2005 tidak selesai. Padahal, secara keseluruhan anggaran pembangunan untuk RSUD senilai Rp22,275 miliar yang berasal dari APBN telah dikucurkan bertahap sejak 2005 hingga 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah. Kejari Tangerang kemudian menetapkan Djadja Budy Suhardja, Natsir Azis, John Chaidir, Widyatmo dan Ade Siswanto. menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Keputusan kejaksaan itu berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, ditambah pengecekan di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari bukti itu. Kejari Tangerang menyimpulkan ada dugaan kasus korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja. Para tersangka bersekongkol membuat laporan yang menyebutkan seolah-olah pekerjaan proyek sudah selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan surat keterangan itu, seluruh dana pembangunan fisik RSUD Balaraja sebesar pp 14,115 miliar bisa dicairkan. Padahal kenyataannya pembangunan fisik RSUD baru mencapai sekitar 60 persen. Hasil pengecekan kejaksaan menunjukkan masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan kontraktor, misalnya pembuatan jaringan listrik di seluruh bangunan dan pembuatan kamar mandi. (ENK)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6453012844560102430?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6453012844560102430/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/sp3-kasus-rsud-balaraja-dikecam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6453012844560102430'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6453012844560102430'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/sp3-kasus-rsud-balaraja-dikecam.html' title='SP3 Kasus RSUD Balaraja Dikecam'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4404337628240430747</id><published>2009-07-09T21:11:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T17:49:28.658+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU Kab. Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UKM-Kop Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RSUD Cilegon'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPKP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Banten'/><title type='text'>Polda Tunggu Hasil Audit BPKP</title><content type='html'>Polda Tunggu Hasil Audit BPKP&lt;br /&gt;SERANG – Untuk melengkapi berkas dan mengetahui kerugian negara dalam 3 kasus dugaan korupsi yang ditanganinya, penyidik Polda Banten masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kapan diketahui hasilnya, tidak tahu. Tapi biasanya 3-4 bulan setelah kami mengajukan permintaan audit. Satu contoh, dalam kasus RSUD Cilegon, BPKP menjanjikan hasil audit akan diberikan dalam waktu 1,5 bulan. Tapi sudah 3 bulan belum juga selesai,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Krisnandi, Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Polda Banten, melalui telepon genggamnya, Selasa (7/7). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut adalah dana bantuan penguatan modal untuk Koperasi Harapan Maju dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) senilai Rp 4,8 miliar pada 2004. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Yakni, Yadi Supriadi sebagai Sekretaris Koperasi Harapan Maju, Sapudin sebagai rekanan Koperasi Harapan Maju dan budidaya rumput laut, Ijin alias Sadeli sebagai Ketua Koperasi Harapan Maju, Hatami sebagai Bendahara Koperasi Harapan Maju, Supendi yang diduga sebagai aktor pembobolan dana bantuan penguatan modal koperasi, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindagkop) Kabupaten Serang Endang Rahmat, dan Kepala Bidang Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang Dadang Basuki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus kedua, dugaan korupsi proyek pengadaan empat jenis alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang senilai Rp 3,5 miliar pada 2007. &lt;br /&gt;Dalam kasus ini, mantan Kepala DPU Kabupaten Serang berinisial AA dan mantan ketua panitia pengadaan barang dalam proyek tersebut, berinisial KSD, sebagai tersangkanya. &lt;br /&gt;Kasus ketiga, terjadi di RSUD Cilegon. Kasir RSUD Cilegon berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penguapan uang pemasukan rumah sakit senilai Rp 1,3 miliar. Uang pemasukan itu diperoleh RSUD Cilegon dari biaya ruang inap, uang farmasi, dan biaya perawatan dari para pasien. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan keterangan Krisnandi, hasil audit BPKP itu setidaknya dapat diketahui 1-2 bulan mendatang. Mengingat permintaan audit investigatif oleh penyidik untuk kasus RSUD Cilegon telah dilakukan sejak Maret 2009. Sementara permintaan serupa untuk kasus dana penguatan modal koperasi dan pengadaan alat berat di DPU Kabupaten Serang telah dilakukan sejak Mei 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati nilai kerugian negara dalam ketiga kasus itu belum dapat dipastikan, Krisnandi menyatakan, jumlah tersangka dapat bertambah. &lt;br /&gt;“Bisa saja tersangkanya bertambah, penyidikan kan masih berjalan. Kalau ada bukti atau keterangan dari saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan, kenapa tidak. Untuk saat ini, tersangkanya masih itu,” pungkasnya. Sumber ; Radar Banten (don)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4404337628240430747?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4404337628240430747/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/polda-tunggu-hasil-audit-bpkp.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4404337628240430747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4404337628240430747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/polda-tunggu-hasil-audit-bpkp.html' title='Polda Tunggu Hasil Audit BPKP'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1634405343474664921</id><published>2009-07-02T17:53:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T17:46:49.220+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov.Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='APBD Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Temuan BPK Ada yang Diabaikan Periode 2003-2008</title><content type='html'>Temuan BPK Ada yang Diabaikan &lt;br /&gt;&lt;b&gt;Periode 2003-2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 02-Juli-2009    &lt;br /&gt;SERANG-Sebanyak 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2003 hingga 2008 belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ke-16 temuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan anggaran belanja maupun laporan keuangan serta pemeriksaan pengelolaan aset daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan, 16 hasil pemeriksaan itu adalah, pada tahun anggaran 2003 dari delapan saran sebesar Rp 54.748.524.500 Pemprov Banten baru mengembalikan Rp 36.461.024.500 atau menyisakan Rp 18.287.500 juta. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2004 dari 14 saran senilai Rp 157.709.741.735 Pemprov baru menindaklanjutinya senilai Rp 147.345.071.775 dan menyisakan Rp 10.364.669.960 yang belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;Pada tahun anggaran 2004 dan 2005 dari 28 saran senilai Rp 90.405.383.407 Pemprov Banten baru menindaklanjuti 16 saran dengan nilai Rp 14.938.276.613, sementara delapan saran lainnya senilai Rp 75.467.106.749 belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun anggaran 2005 BPK juga memberikan saran sebanyak 49 senilai Rp 87.600.509.695. Dari 49 saran Pemprov Banten pada 2005 lalu baru ditindaklajuti 44 saran dengan nilai Rp 86.504.866.860, sedangkan lima saran lainnya dengan nilai Rp 1.095.642.835 belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;BPK juga memberikan saran sebanyak 18 pada tahun anggaran 2006 dengan nilai Rp 3.621.851.426. Dari 18 saran tersebut Pemprov Banten masih menyisakan 2 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 1.063.300.000. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pada tahun anggaran 2002 lalu BPK RI juga memberikan saran sebanyak 20 senilai Rp 52.481.534.863 dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini. &lt;br /&gt;Sementara itu, pada tahun anggaran 2006 sebanyak 33 saran sebesar Rp 58.010.333.392. namun, Pemprov Banten baru menindaklanjuti 21 saran dengan nilai Rp 33.972.294.339, sedangkan 12 saran lainnya dengan nilai Rp 24.038.039.053. &lt;br /&gt;Saran berikutnya diberikan BPK pada APBD Banten tahun anggaran 2006 sebanyak lima saran senilai Rp 37.854.250, telah ditindaklanjuti sebanyak tiga saran dengan nilai Rp 6.180.000, sedangkan dua saran lainnya senilai Rp 31.674.250 belum juga ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun yang sama, BPK juga memberikan empat saran senilai Rp 5.967.383.199, baru ditindaklanjuti satu saran senilai Rp 1.344.476.317. Sedangkan dua saran dan satu saran, masing-masing senilai Rp 4.442.981.882 dan Rp 179.950.000, belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delapan saran lainnya pada 2006 juga diberikan BPK yaitu, sebesar Rp 336.132.039 baru ditindaklanjti lima saran dengan nilai Rp 336.132.039. Sementara tiga saran lainnya yang bersifat administrasi belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;Pada tahun 2007 dari 29 saran BPK senilai Rp 26 000.963.197 baru ditindaklanjuti sebanyak 22 saran senilai Rp 2.506.441.589, enam saran senilai Rp 23.494.521.608 dan satu saran belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada APBD 2007, BPK juga memberikan 43 saran dengan nilai Rp 140.742.562.296, satu saran belum ditindaklanjuti senilai Rp 27.594.401. Sementara pada APBD 2008 sebanyak 21 saran disampaikan BPK dengan nilai 17.537.760.666, seluruhnya sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan saran BPK. &lt;br /&gt;Sementara itu, pada 2002-2005 pada hasil pemeriksaaan pengelolaan aset daerah BPK RI memberikan 12 saran senilai Rp 524.401.302.000. lima saran sudah ditindaklanjuti. Sedangkan lima saran lainnya senilai Rp 524.401.301.000, dan satu saran lainnya belum ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi belum ditindaklanjutinya temuan BPK oleh Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Pemprov Tjetje Sjamas menyatakan, disebabkan oleh berubahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pensiun dan meninggalnya pegawai yang bertanggungjawab atas temuan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten Dadang Kartasasmita mengatakan, telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur agar temuan BPK secepatnya ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;“Hanya saja ada beberapa temuan yang penyelesaiannya agak sulit seperti temuan mengenai keberadaan aset. Temuan tersebut sulit dilaksanakan karena ada beberapa aset yang sebelumnya milik Jawa Barat. sementara sertifikasi aset-aset tersebut memakan waktu lama. Akibatnya dari tahun-ke tahun temuan tersebut menjadi temukan BPK,” kata Dadang. Sumber : Radar Banten (Eka SL./ Ila)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1634405343474664921?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://radarbanten.com' title='Temuan BPK Ada yang Diabaikan Periode 2003-2008'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1634405343474664921/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/temuan-bpk-ada-yang-diabaikan-periode.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1634405343474664921'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1634405343474664921'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/temuan-bpk-ada-yang-diabaikan-periode.html' title='Temuan BPK Ada yang Diabaikan Periode 2003-2008'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7380615407013289191</id><published>2009-07-02T17:48:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T17:17:42.035+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Suhada Batal Dieksekusi</title><content type='html'>Suhada Batal Dieksekusi &lt;br /&gt;Rabu, 01-Juli-2009,    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG – Selasa (30/6), pelaksanaan eksekusi terhadap Suhada terkait kasus penggelapan uang toga di Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Pandeglang tahun 2006 silam batal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain atas permintaan Suhada, juga lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang masih mempelajari surat somasi dari pengacara Suhada, Razid Chaniago, terkait masalah tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami masih pelajari dulu surat dari pengacara Suhada. Nantinya kami akan mengambil sikap,” ujar Yessi Esmiralda, Kepala Kejari Pandeglang, di kantornya kepada Radar Banten, Selasa (30/6). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait permintaan Razid tentang perlunya fatwa Mahkamah Agung (MA) agar ada ketetapan hukum karena bila dieksekusi kali ini maka Suhada dieksekusi dua kali, Yessi tak banyak bicara. “Fatwa seperti apa? Yang jelas kami akan melaksanakan eksekusi. Tetapi Suhada melalui telepon genggamnya menghubungi saya dan minta waktu hingga tanggal 5 Juli mendatang. Makanya kita tunggu saja tanggal 5 Juli,” papar Yessi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Razid Chaniago mengatakan, kliennya memang tak datang ke Kejari Pandeglang karena ingin ada kepastian hukum. “Eksekusi telah dilakukan, masa dieksekusi lagi. Negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan yang sewenang-wenang. Kita butuh kepastian hukum dan menghargai hak asasi manusia,” papar Razid. &lt;br /&gt;Ketika disinggung apakah saat ini internal kejaksaan (Kejari Pandeglang dan Kejati Banten) diadu domba oleh pihak tertentu, Razid enggan berkomentar. “Wah saya tak tahu itu. Silakan masyarakat menilainya,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipaparkan Razid, pihaknya masih menunggu jawaban atas somasi yang dilayangkan ke Kejari Pandeglang, apakah menerima somasi (membatalkan eksekusi) atau tidak. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari kejari. “Kejari harus hati-hati dalam melakukan eksekusi ini. Dan harus segera membatalkan eksekusi ini. Bila pihak Kejari tetap melaksanakan eksekusi maka kami akan segera membawa kasus ini ke Komnas HAM. Dan kami yakin akan menang di Komnas HAM, karena hal ini (bila eksekusi dilakukan-red) melanggar HAM,” tegas Razid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, perintah eksekusi terhadap Suhada mencuat setelah ada perintah dari Kejagung ke Kejati Banten agar melaksanakan ekskekusi terhadap Suhada yang dikenal vokal menyuarakan dugaan korupsi pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Suhada telah dieksekusi dalam perkara yang sama. Tetapi tiba-tiba, ada perintah dari Kejagung agar melakukan eksekusi kembali, karena eksekusi pertama dianggap ada kekeliruan jaksa dalam menafsirkan putusan pengadilan. Sumber : Radar Banten (adj)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7380615407013289191?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://radarbanten.com' title='Suhada Batal Dieksekusi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7380615407013289191/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/suhada-batal-dieksekusi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7380615407013289191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7380615407013289191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/07/suhada-batal-dieksekusi.html' title='Suhada Batal Dieksekusi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6043896172398736696</id><published>2009-06-15T12:10:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T17:57:57.110+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RSUD Balaraja'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Tangerang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka</title><content type='html'>Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka&lt;br /&gt;Berkait Pembangunan RS Balaraja&lt;br /&gt;Kompas Senin, 15 Juni 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangerang, Kompas - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Jj menjadi tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang. Jj menyatakan pembangunan rumah sakit sudah selesai, padahal baru sekitar 60 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan kejaksaan itu berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, ditambah pengecekan di lapangan. ”Dari bukti itulah kami menyimpulkan ada dugaan kasus korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto, Kamis (21/8).&lt;br /&gt;Tersangka selain Jj adalah NA, pejabat pembuat komitmen di Dinkes Banten, JC, Direktur PT Glinding Mas (kontraktor), DW, kepala proyek, dan AS, konsultan proyek pembangunan RSUD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Para tersangka bersekongkol membuat laporan yang menyebutkan seolah-olah pekerjaan proyek sudah selesai,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rahmat Hariyanto.Berdasarkan surat keterangan itu, seluruh dana pembangunan RSUD Balaraja sebesar Rp 14,115 miliar bisa dicairkan. Padahal kenyataannya pembangunan fisik RSUD baru mencapai sekitar 60 persen. Hasil pengecekan kejaksaan menunjukkan masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan kontraktor, misalnya pembuatan jaringan listrik di seluruh bangunan dan pembuatan kamar mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan dr Jj menjadi tersangka karena yang bersangkutan menandatangani surat yang menyebutkan pembangunan RSUD sudah selesai, padahal ia tahu pembangunan rumah sakit itu belum selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai kemarin, kejaksaan masih menghitung kerugian negara akibat persekongkolan para tersangka. RSUD Balaraja dibangun sejak dua tahunan lalu dengan dana dekonsentrasi APBN lewat Departemen Kesehatan.&lt;br /&gt;Kontraktor sudah menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Desember 2006. Akan tetapi, sampai sekarang rumah sakit itu belum bisa dioperasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Banten Nandi Mulya Sudarman yang dimintai tanggapan semalam mengaku baru mendengar kabar penetapan dr Jj sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Balaraja dari wartawan.&lt;br /&gt;Kasus di Tasikmalaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain di Tangerang, PT Glinding Mas Wahananusa juga tersandung masalah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perusahaan itu dinilai bermasalah secara hukum dalam pembangunan jalan Ciawi-Singaparna sepanjang 23,3 kilometer pada tahun 2003. Penyelesaian hukum masalah ini di kejaksaan masih belum jelas.&lt;br /&gt;Kejadian itu berawal tahun 2003. Ketika itu Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim menunjuk langsung PT Glinding Mas untuk membangun ruas jalan Cisinga sepanjang 27,50 kilometer dengan dana Rp 78,938 miliar, termasuk untuk pembebasan lahan sebesar Rp 30 miliar melalui kerja sama pola terima jadi atas dasar persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penunjukan langsung itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Apalagi, dalam kontrak, PT Glinding Mas tidak menyertakan jaminan pelaksanaan. (TRI/ADH)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6043896172398736696?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6043896172398736696/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/06/kepala-dinkes-banten-jadi-tersangka.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6043896172398736696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6043896172398736696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/06/kepala-dinkes-banten-jadi-tersangka.html' title='Kepala Dinkes Banten Jadi Tersangka'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8918563834406285398</id><published>2009-05-26T01:52:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T17:22:07.097+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='APBD Banten'/><title type='text'>KPK Terima 554 Laporan dari Banten</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hanya 14 kasus yang diselidiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sedikitnya 554 laporan pengaduan tindak pidana korupsi dari wilayah Provinsi Banten. Namun, dari jumlah itu, 390 laporan tidak ditindaklanjuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena pelapor dan yang dilaporkan kurang jelas," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam acara workshop antikorupsi di Hotel Ledian, Serang, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Haryono, KPK hanya menyelidiki 14 kasus dari semua laporan itu. Adapun 74 kasus di antaranya dilimpahkan ke penegak hukum yang lain, seperti kejaksaan dan kepolisian. "Yang kami tangani masih diselidiki," ujar Haryono. Dia tidak menyebutkan kasus apa saja yang sedang dalam penyelidikan Komisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara yang bertema "Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ini, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Banten menggelar aksi unjuk rasa di luar hotel. Mereka ragu akan kesungguhan KPK menangani korupsi di Banten. Pasalnya, kata para demonstran, dari ratusan pengaduan asal Banten, tak satu pun yang tuntas ditangani KPK.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"KPK jangan omong doang, kami ragu korupsi di Banten bisa ditangani," kata Daniel, aktivis Barisan Rakyat Antikorupsi. Dia mengaku sudah lama mengadukan kasus korupsi pembebasan lahan Karangsari di Pandeglang, yang diduga melibatkan para petinggi Banten dan Pandeglang. "Sampai sekarang tidak ada respons."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat meminta KPK mengambil alih kasus korupsi yang terjadi di Banten. Salah satunya ialah kasus pinjaman daerah Pandeglang kepada Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. "Kami sudah tidak percaya pada penegak hukum di Banten," ujar Syuhada, koordinator kelompok ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haryono Umar menanggapi dengan mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Tapi, katanya, KPK tidak bisa dipengaruhi oleh segala bentuk intervensi, baik dari pejabat maupun masyarakat. "Kami bekerja sesuai dengan mekanisme undang-undang," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kasus pinjaman daerah Pandeglang telah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten. "Sudah ditangani dengan cukup baik," katanya. "KPK melakukan supervisi dalam kasus ini." MABSUTI IBNU MARHAS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Koran Tempo &lt;br /&gt;Edisi 17 Desember 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8918563834406285398?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8918563834406285398/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/kpk-terima-554-laporan-dari-banten.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8918563834406285398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8918563834406285398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/kpk-terima-554-laporan-dari-banten.html' title='KPK Terima 554 Laporan dari Banten'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4174738971469005796</id><published>2009-05-26T01:38:00.008+07:00</published><updated>2009-11-25T18:09:25.557+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajati Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jamwas'/><title type='text'>Kajati Banten Diperiksa Jamwas</title><content type='html'>Kajati Banten Diperiksa Jamwas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menindaklanjuti laporan dari Forum Ulama dan Santri Banten, Kabupaten Pandeglang, Tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Kajati Banten, Dondi K Soedirman dan beberapa jaksa penyidik kasus dugaan suap pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten Rp200 Miliar. Pemeriksaan itu, dilakukan untuk menyelidiki kebenaran laporan FSUB yang mengungkapkan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh tersangka kepada Kajati Banten dan tim jaksa penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Jamwas yang dipimpin oleh Inspektur Pegasum, Jamwas Kejagung Himawan Kaskawa dan 7 stafnya, juga melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Kabupaten Pandeglang, diantaranya Alwi Abdul Hay, Endang Suhendar dan Mamat MT Sofyan.&lt;br /&gt;“Yang diperiksa itu pelapor dan yang dilaporkan,” kata Himawan Kaskawa, di Kejati Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dirinya melakukan pemeriksaan kepada Kajati Banten Dondi K Soedirman dan juga tim jaksa penyidik dalam kasus tersebut. “Karena pihak yang dilaporkan, maka Kajati juga diperiksa,” katanya, singkat.Sementara itu, ketika ditanyakan hasil pemeriksaan, Himawan tidak mau mengomentari lebih banyak. “Tim masih melakukan pemeriksaan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kajati Banten Dondi K Soedirman saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan itu. “Nanti saja komentarnya,” kata Dondi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sbr : http://www.koranbanten.com/2009/05/20/kajati-bantejavascript:void(0)n-diperiksa-jamwas/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4174738971469005796?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4174738971469005796/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/kajati-banten-diperiksa-jamwas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4174738971469005796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4174738971469005796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/kajati-banten-diperiksa-jamwas.html' title='Kajati Banten Diperiksa Jamwas'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-402843906289934027</id><published>2009-05-26T01:33:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T17:25:06.615+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Bupati Serang, H A Taufik Nuriman: Pers Harus Berani Mengatakan Kebenaran</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bupati Serang, H A Taufik Nuriman: Pers Harus Berani Mengatakan Kebenaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi Terbatas - Peluncuran Koran Banten&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turut memeriahkan peluncuran Koran Banten dan website www.koranbanten.com yang digelar di Hotel Le- Dian, Serang (Rabu, 05/03), Koran Banten menggelar diskusi terbatas tentang peran pers. Diskusi ini berlangsung cukup hangat dan blak-blakan ala wong Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan kehadirannya di bumi Banten, Koran Banten menggelar diskusi terbatas “Peran Pers Dalam Mendorong Demokratisasi dan Penegakan Hukum di Banten” di Hotel Le Dian, Serang. Diskusi yang dimoderatori oleh Alexander Widjanarko, GM PT Asahimas Chemical ini menampilkan Bupati Serang H.A. Taufik Nuriman, Kabid Humas Polda Banten AKBP Aminudin, serta Pemimpin Redaksi Koran Banten, Firdaus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemaparan awal sebagai pembuka acara diskusi, Bupati Serang mengatakan bahwa ia sangat mendukung peran pers sebagai alat kontrol proses demokratisasi dan penegakan hukum di Banten sehingga dapat terwujud suatu suasana demokrasi yang kondusif dan terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu Bupati juga berpesan bahwa pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol demokrasi dan hukum harus berani mengatakan kebenaran, namun tentunya dengan syarat bahwa kebenaran itu harus berdasarkan kepada bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak justru tenggelam dalam praduga dan fitnah. Ia mengakui bahwa dalam menjalankan perannya, pers kerap kali harus berhadapan dengan oknum-oknum pemerintahan ataupun hukum yang memiliki kekuatan “tutup mulut” dibelakangnya, namun menanggapi ini Bupati berpesan bahwa pers tidak perlu takut, sebab ada aparat hukum yang selalu berusaha untuk melindungi masyarakat, namun sekali lagi dalam hal ini jika pers memiliki bukti-bukti yang kuat di dalam pemberitaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pemaparan awal pembuka diskusi, AKBP Aminudin yang hadir mewakili Kapolda Banten mengatakan bahwa aparat hukum selalu siap dalam menggalang penegakan hukum khususnya di Banten. Ia mengatakan bahwa polisi merupakan pintu depan dalam setiap proses penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kamtibmas, polisi selalu berdasarkan kepada tiga prinsip utama, yakni preventif, pre-emptif, dan represif, namun ditegaskan bahwa kepolisian selalu mengharapkan, dalam proses penegakan kamtibmas, hanya dua prinsip awal yang menjadi pegangannya. “Kepolisian lebih mengutamakan pencegahan daripada memberantas kriminalitas,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi peran pers dalam usaha penegakan hukum, AKBP Aminudin mengatakan bahwa pers harus mampu mengemas berita secara objektif, tidak melanggar hak asasi orang lain, tidak melanggar norma agama, dan norma susila, serta turut menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Perlu Takut&lt;br /&gt;Acara diskusi juga diramaikan dengan adanya sesi tanya jawab berlangsung dalam suasana yang cukup hangat dan blak-blak ala wong Banten. Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta diskusi yang mempertanyakan kesiapan pemerintah, aparat penegakan hukum, serta insan media dalam proses penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum di Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dilakukan oleh kawan-kawan aktifis mahasiswa dari AMBISI (Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi) melalui perwakilannya Rudi Hermawan, yang mempertanyakan bagaimana kesiapan media untuk tidak terjebak dalam permainan politik serta tidak berlarut dalam permasalahan mencari untung semata, bagaimana kesiapan pemerintah jika ada oknum dalam jajarannya yang terlibat kasus dan akan diungkap oleh media, begitu pula bagi aparat penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firdaus sebagai perwakilan dari media dalam menjawab pertanyaan ini mengatakan bahwa media sebagai sebuah industri memang tidak menutup kemungkinan untuk juga berpikir persoalan keuntungan sebagai penopang nafasnya. Namun di lain sisi insan media juga berharap mampu saling bergandengan dengan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah, sebab media bukan merupakan organisasi super yang mampu bergerak sendiri tanpa dukungan dari semua pihak mulai dari pemerintah, aparat hukum, dan tentunya masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menanggapi pertanyaan tentang kesiapan pemerintah jika ada oknum di dalam jajarannya yang terkena kasus dan akan diekspos media, Bupati Serang mengatakan pemerintah siap saja karena itu merupakan suatu proses dalam usaha penegakan hukum. Namun tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan tidak terjerumus kepada fitnah. Jika kemudian oknum pejabat yang diberitakan menggunakan kekuatan mafia, “pers jangan takut, kan ada aparat hukum, kita bisa minta perlindungan,” tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan ini Bupati juga memberikan nasehat kepada insan pers untuk memastikan dalam membuat sebuah berita, pastikan beritanya benar, tidak ada unsur sogok-menyogok di dalamnya, serta tidak boleh membawa kepentingan politik. Sebab media juga memiliki andil dan tugas untuk menguntungkan kepentingan masyarakat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menanggapi pertanyaan yang sama, pihak kepolisian yang diwakili oleh AKBP Aminudin menegaskan bahwa kepolisian juga memiliki kewajiban dalam menjalankan proses rekrutmen yang jelas. Namun jika ada oknum kepolisian yang diketahui melakukan pelanggaran hukum, ia berpesan kepada masyarakat umum untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. Menanggapi persoalan bahwa selama ini banyaknya oknum kepolisian yang tidak tersentuh hukum, Aminudin menegaskan bahwa itu disebabkan karena masyarakat juga tidak melaporkannya kepada kepolisian. “Jika ada pelanggaran, laporkan ke kami, supaya kemudian bisa ditindaklanjuti, jika terbukti bersalah maka kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ini kemudian ditutup dengan penyerahan bingkisan kenang-kenangan dari Koran Banten kepada Bupati Serang, Kepolisian, dan juga moderator, sebagai ungkapan terima kasih telah bersedia menghadiri acara Peluncuran Koran Rakyat Banten dan website www.koranbanten.com serta sebagai pembicara dalam diskusi terbatas tersebut.&lt;br /&gt;Sbr : http://www.koranbanten.com/2008/03/11/bupati-serang-h-a-taufik-nuriman-pers-harus-berani-mengatakan-kebenaran/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-402843906289934027?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.koranbanten.com/2008/03/11/bupati-serang-h-a-taufik-nuriman-pers-harus-berani-mengatakan-kebenaran/' title='Bupati Serang, H A Taufik Nuriman: Pers Harus Berani Mengatakan Kebenaran'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/402843906289934027/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/bupati-serang-h-taufik-nuriman-pers.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/402843906289934027'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/402843906289934027'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/05/bupati-serang-h-taufik-nuriman-pers.html' title='Bupati Serang, H A Taufik Nuriman: Pers Harus Berani Mengatakan Kebenaran'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8983375565022827843</id><published>2009-05-01T20:27:00.001+07:00</published><updated>2009-11-25T18:01:05.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DIPA-APBN Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>APBN untuk Banten dan Jawa Barat</title><content type='html'>Banten Terima Alokasi APBN 2009 sebesar 10,33 T&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provinsi Banten menerima alokasi APBN  tahun 2009 sebesar Rp10,33 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,75 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Alokasi APBN yang diterima Provinsi Banten pada tahun 2009 naik Rp1,75 triliun. Saya berharap, pelaksanaan anggaran tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran," kata Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, saat menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2009 di Serang, Rabu (7/1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DIPA Banten 2009 tercatat sebesar Rp10,33 triliun terdiri atas alokasi dana untuk daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) yang akan langsung ditransfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemerintah Provinsi Banten serta tujuh kabupaten/kota sebesar Rp346,241 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian alokasi dana untuk 58 kantor pemerintah pusat di daerah atau lembaga vertikal yang ada Provinsi Banten sebanyak 104 DIPA sebesar Rp4,36 triliun, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 57 DIPA sebesar Rp1,32 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratu Atut mengatakan, dengan diserahkannya DIPA tersebut, menandai dimulainya pelaksanaan APBN 2009, dengan harapan dapat dilaksanakan pada awal tahun ini, serta dilaksanakan dengan tepat sasaran sesuai harapan Presiden saat menyerahkan DIPA tersebut, pada Senin 5 Januari lalu di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saat ini pengawasan aparat hukum terhadap pelaksanaan anggaran sangat ketat. Untuk itu, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," katanya. ant/rob &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://batakpos-online.com/content/view/2447/1/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWA BARAT TERIMA  DIPA  APBN 2009 SENILAI RP23,9 TRILIUN &lt;br /&gt;January 7, 2009 &lt;br /&gt;Bandung, 7/1/2009 (Kominfo-Newsroom) - Provinsi Jabar mendapatkan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari APBN 2009 sebesar Rp23,9 triliun, atau mengalami peningkatan cukup tajam dari DIPA tahun sebelumnya (2008) sebesar Rp19,7 triliun. &lt;br /&gt;?Pada DIPA juga ada dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), namun DAU dan DAK belum termasuk pada anggaran Rp23,9 triliun,? kata Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan seperti disampaikan dalam rilis Humas Pemprov Jabar di Bandung, Senin (5/1) sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan DIPA APBN tahun 2009 tersebut, diterima oleh Gubernur Jabar bersama para gubernur lain selaku penerima pendelegasian kekuasaan dalam pengelolaan keuangan di daerah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. &lt;br /&gt;Menurut Gubernur, untuk instansi vertikal di Jawa Barat menerima kucuran dana DIPA sebesar Rp18,1 triliun (362 DIPA). Perolehan DIPA tersebut, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 15,4 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara anggaran tugas pembantuan Rp1,144 triliun (250 DIPA) dialokasikan untuk 7 SKPD Propinsi dan 25 kota dan kabupaten di Jabar. Nilai inipun meningkat dari tahun 2008 yang hanya Rp 0,702 triliun saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, anggaran dekonsentrasi SKPD Provinsi Jabar (61 DIPA) nilainya sebesar Rp4,68 triliun atau meningkat dari sebelumnya tahun 2008 hanya Rp 3,04 triliun. &lt;br /&gt;Khusus DIPA Tahun 2009, untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mendapat alokasi terbesar yaitu Rp4,5 triliun sehingga jika digabungkan dengan APBD Jabar tahun 2009, maka total kucuran anggaran untuk Disdik mencapai Rp 6 triliun lebih. Dengan nilai sebesar itu, sudah seharusnya mampu menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, mudah dijangkau dan gratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana amanat Presiden bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintahan pusat di daerah, sekaligus pengelolaam keuangan APBN di daerah, maka rencananya pada hari Rabu (7/1), Gubernur akan menyerahkan DIPA pada instansi vertikal yang beraktivitas di Jabar, SKPD Provinsi Jabar, dan pemerintah 26 kabupaten/ kota. &lt;br /&gt;Seluruh departemen yang mempunyai kegiatan di Jabar, baik itu secara langsung sebagai kegiatan vertikal, maupun kegiatan di Kabupaten dan Kota akan diserahkan semuanya ke Gubernur, termasuk anggaran untuk Kodam dan Polda.&lt;br /&gt;Selanjutnya,a gubernur menyampaikannya ke lembaga-lembaga vertikal dan lembaga-lembaga horisontal, ujar Heryawan. (jabarprov.go.id/toeb)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://web.dev.depkominfo.go.id/blog/2009/01/07/jawa-barat-terima-dipa-apbn-2009-senilai-rp239-triliun/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8983375565022827843?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8983375565022827843/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/apbn-untuk-banten-dan-jawa-barat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8983375565022827843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8983375565022827843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/08/apbn-untuk-banten-dan-jawa-barat.html' title='APBN untuk Banten dan Jawa Barat'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3404876500919292437</id><published>2009-04-17T01:07:00.001+07:00</published><updated>2009-11-25T18:12:25.376+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat</title><content type='html'>Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat&lt;br /&gt;Selasa, 14-April-2009   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang M Acang membantah telah menandatangani notulen rapat tanggal 23 November 2006. &lt;br /&gt;Notulen rapat tersebut berisi konpensasi pinjaman daerah akan dicairkan setelah memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah ditandatangani. &lt;br /&gt;Pernyataan ini disampaikan Acang ketika dijadikan saksi dalam siding lanjutan kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang, Senin (13/4). Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang itu dipimpin Hakim Ketua Yapi dengan hakim anggota Ari Setio Ratjoko dan Sunarti. &lt;br /&gt;Selain menolak menandatangani notulensi hasil rapat, politisi asal Partai Golkar ini juga membantah jika dirinya melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah bersama para ketua fraksi dan komisi di Pendopo Pemkab Pandeglang. Pertemuan dilakukan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi dan komisi terhadap perubahan anggaran APBD 2006 tanggal 13 September 2006. &lt;br /&gt;Kata Acang, setelah menghadiri rapat perubahan APBD 2006 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya meninggalkan pendopo Pemkab Pandeglang dan menuju gedung DPD Partai Golkar. &lt;br /&gt;“Begitu juga dengan Bupati Dimyati Natakusumah. Saat rapat paripurna berlangsung, beliau (Bupati-red) meminta kepada saya untuk mempercepat rapat karena akan berangkat ke Bali untuk rapat koordinasi dengan Menteri Ekuin,” ujarnya. &lt;br /&gt;Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB itu, bapak berperawakan tinggi kurus ini juga menolak menerima uang dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan. &lt;br /&gt;Usai memimpin rapat pembahasan RKUA dan RPPAS di Hotel Imperial, Karawaci, Tangerang, tanggal 4 Desember 2006, dirinya langsung pergi. “Saya menginap pada Minggu sore. Senin paginya, tanggal 4 Desember 2006, memimpin rapat. Dan kurang lebih pukul 13.00 WIB atau usai rapat, saya lang sung pulang ke Pandeglang menghadiri acara keluarga yang mengadakan selametan,” papar Acang. &lt;br /&gt;Atas kesaksiannya itu, Acang mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang oleh Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan kepada sejumlah anggota DPRD. Isu pemberian uang berjumlah satu kotum haji itu diketahuinya setelah Koran ramai memberitakannya. &lt;br /&gt;“Jangankan melihat, tahu saja tidak,” ungkapnya seraya menyebut, kamar tempat menginap Wadudi di Hotel Imperial sangat berjauhan dengannya. &lt;br /&gt;Namun Acang mengakui tidak adanya rapat paripurna khusus tentang pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Karena sebelumnya masalah ini sudah dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2006. &lt;br /&gt;“Persetujuan DPRD itu saya tandatangani setelah Pak Abdul Munaf menanyakan masalah itu ke ruang saya. Tapi seluruh pimpinan DPRD menandatangani surat itu,” ungkapnya. &lt;br /&gt;Sebelumnya, majelis hakim memeriksa saksi untuk terdakwa Wadudi Nurhasan. Saksi yang dihadirkan adalah Acang dan ajudan Bupati Dimyati Natakusumah, Nurkholis. &lt;br /&gt;Acang mengaku tak mengetahui pemberian uang oleh Wadudi Nurhasan. Sementara Nurkholis, tidak pernah memerintah Kasubang Persidangan Setwan Pandeglang Bambang agar memanggil para ketua fraksi dan komisi pada tanggal 13 September 2006. (zis)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3404876500919292437?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3404876500919292437/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/acang-bantah-tandatangani-notulen-rapat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3404876500919292437'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3404876500919292437'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/acang-bantah-tandatangani-notulen-rapat.html' title='Acang Bantah Tandatangani Notulen Rapat'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5750852908100005989</id><published>2009-04-17T01:03:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:14:09.202+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gerakan Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara &lt;br /&gt;Selasa, 14-April-2009   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Dituding merusak pagar Kejaksaan Tinggi Banten ketika mendemo kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar, Tedi Setiadi (22) dan Didi Rosadi (19) dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rudi Rosady. &lt;br /&gt;Pembacaan tuntutan terhadap dua aktivis mahasiswa itu dilakukan pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Serang. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam paparan tuntutannya, JPU Rudi mengatakan, berdasarkan fakta dan data dalam persidangan kedua mahasiswa diangggap terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu pintu pagar Kejati Banten, dua lampu sorot, dan papan nama Kejati Banten ketika melakukan demonstrasi di Kejati Banten pada Senin 27 Oktober 2008. &lt;br /&gt;“Perbuatan dua terdakwa itu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dua terdakwa bersalah dan dihukum satu bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tukas Rudi seraya menambahkan, ia juga menuntut dua terdakwa membayar biaya perkara Rp 1000. &lt;br /&gt;Atas pembacaan tuntutan itu, dua kuasa hukum terdakwa, yaitu Agus Setiawan dan Endang Sujana, meminta waktu hingga Rabu (15/4) untuk mempersiapkan pembelaan bagi dua kliennya tersebut. &lt;br /&gt;Sebelum sidang tuntutan, dua terdakwa itu sempat memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, Tedi maupun Dedi membantah kalau robohnya pagar Kejati semata-mata ulah mereka. &lt;br /&gt;“Itu bukan saya dorong pak, tapi terdorong oleh saya yang terdesak massa dari belakang. Dan saya lihat petugas keamanan Kejati juga mendorong pagar itu,” kata Tedi. &lt;br /&gt;Sekadar mengingatkan, dua mahasiswa itu disidang karena dituding melakukan perusakan beberapa barang negara inventaris Kejati Banten berupa pagar, lampu sorot, dan papan nama. &lt;br /&gt;Hal itu terjadi ketika para aktivis mahasiswa termasuk dua terdakwa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa (GSM) menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pinjaman daerah Pemkab Pandeglang dan mendesak Kejati untuk memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah.Sumber : Radar Banten (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5750852908100005989?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5750852908100005989/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/dua-aktivis-mahasiswa-dituntut-hukuman.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5750852908100005989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5750852908100005989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/dua-aktivis-mahasiswa-dituntut-hukuman.html' title='Dua Aktivis Mahasiswa Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7805273750862519270</id><published>2009-04-17T01:00:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:20:12.993+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DAK Dindik Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa &lt;br /&gt;Kamis, 16-April-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG - Wakil Bupati Erwan Kurtubi mengaku siap memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar, hari ini (16/4).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Orang nomor dua di Pandeglang itu akan menyampaikan keterangan sebenarnya di depan jaksa penyidik mengenai dugaan suap yang perkaranya masih dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. “Tak satu pun halangan saya untuk tidak datang. Seperti pada Senin (14/4) lalu, saya sebenarnya telah siap memberikan keterangan. Namun jaksa penyidik saat itu menyarankan untuk didampingi pengacara sehingga pemeriksaan untuk sementara dihentikan,” kata Erwan membantah tulisan sejumlah media yang mengatakan dirinya menolak diperiksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada panggilan Kejati yang kedua ini, mantan Sekda Pemkab Pandeglang tahun 2003-2004 ini berjanji, datang bersama pengacara. Namun kata Erwan, pengacara yang akan mendampinginya bukan penasihat hukum yang dibiayai oleh Pemkab Pandeglang. Tetapi bantuan hukum yang berasal dari keluarga. “Jumlah pengacaranya tidak banyak, dan mereka berasal dari daerah,” terang Erwan. &lt;br /&gt;Erwan yang dihubungi Radar Banten melalui telepon genggamnya mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Isi surat izin pemeriksaan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, terlalu terburu-buru karena vonis tersangka suap yang tertulis dalam surat tersebut lebih dulu sebelum pemeriksaan awal oleh jaksa penyidik Kejati dilakukan. “Kami berharap teman-teman aktivis menelaah masalah ini. Jangan terlalu menyudutkan seseorang yang akhirnya persoalan makin memblunder alias tidak jelas,” ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erwan sepakat, pemberantasan korupsi di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang dituntaskan karena perbuatan itu menyimpang dan merugikan masyarakat. “Insya Allah, terkait kasus suap saya tidak terlibat. Kecuali penandatangan surat permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD tahun 2006 lalu, dan surat itu sesuai dengan aturan,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga Bupati Dimyati Natakusumah. Orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang ini berjanji siap memenuhi panggilan Kejati. Hal ini sebagaimana disampaikan Sukatma, penasihat hukum Dimyati melalui short message service (SMS). “Insya Allah hadir ke Kejati dan tidak ada persiapan khusus,” tulis Sukatma. &lt;br /&gt;Tb Sukatma ketika dihubungi via telepon genggamnya mengatakan, sebelum diperiksa di Kejati, kliennya akan terlebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan. &lt;br /&gt;“Setelah jadi saksi baru beliau akan datang ke Kejati jadi Insya Allah beliau akan datang sekira pukul 12.00 WIB,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sayang kesiapan kedatangan Bupati Dimyati Natakusumah ke Kejati belum bisa dipastikan. Beberapa kali dihubungi, dua nomor telepon genggam yang biasa digunakan Dimyati sulit nyambung. Pertama bernada mailboks dan nomor kedua tersambung tetapi tidak diangkat. &lt;br /&gt;Terkait adanya informasi bila Wadudi sakit dan kemungkinan tak bisa mengikuti sidang karena dirawat di RSUD Berkah, Sukatma tidak tahu. &lt;br /&gt;Sementara itu, kuasa hukum Wakil Bupati Erwan Kurtubi, yaitu Agus Setiawan yang juga dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, kliennya juga sudah siap menjalani pemeriksaan. “Saya besok akan datang ke kejati mendampingi Pak Erwan,” tukasnya. Sumber : Radar Banten (zis)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7805273750862519270?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7805273750862519270/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/dimyati-dan-erwan-siap-diperiksa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7805273750862519270'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7805273750862519270'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/04/dimyati-dan-erwan-siap-diperiksa.html' title='Dimyati dan Erwan Siap Diperiksa'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-432433892137102695</id><published>2009-03-27T22:55:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T18:21:43.417+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Selewengkan Honor Guru Non-PNS Rp 1,1 M</title><content type='html'>Mantan Kasi Pekapontren Depag Pandeglang Dipenjara&lt;br /&gt;Dituduh Selewengkan Honor Guru Non-PNS Rp 1,1 M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 27-Maret-2009   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren) Kantor Departemen Agama Pandeglang Abdul Gofur dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, Rabu (25/3) sekira pukul 19.30 WIB. &lt;br /&gt;Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menuduhnya telah menyelewengkan dana bantuan honor guru non-PNS tahun 2007 senilai Rp 1,1 miliar. &lt;br /&gt;Selain Abdul Gofur, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPPS) Pandeglang S Aripudin juga dipenjara karena diduga sebagai otak penyelewengan dana bantuan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekusi, sangat dramatis. Sebelum dibawa ke Rutan Pandeglang dengan mobil Toyota Kijang A 252 K, kedua tersangka sempat diperiksa selama 9 jam di ruang Pidana Khusus Kejari Pandeglang. Abdul Gofur dan S Aripudin diberondong puluhan pertanyaan yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran APBN tahun 2007 tersebut. &lt;br /&gt;“Tidak ada hambatan ketika kami memeriksa keduanya. Semua rencana yang telah disusun berjalan lancar,” ujar Kasi Pidsus Zaenunsyah didampingi Kepala Tata Usaha Kejari &lt;br /&gt;Pandeglang A Gozali kepada Radar Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2007, terangnya, Kantor Depag Pandeglang melalui Dipa Dirjen Pendidikan Islam mendapat bantuan honor guru non-PNS sebesar Rp 6.475.200.000. Dana ini diperuntukkan bagi 2.638 guru honor yang mengajar di 565 ponpes salafi. &lt;br /&gt;Namun pada perjalanannya, bantuan guru untuk 217 ponpes diselewengkan. Pencairan uang yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing pimpinan ponpes di kantor pos kecamatan masing-masing, justru diambil langsung di Kantor Pos Serang secara kolektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari 217 ponpes yang dikolektif inilah awal munculnya masalah. Karena ada beberapa bantuan ponpes yang tidak disalurkan, hingga mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Zaenunsyah seraya menyebut, berdasarkan aturan masing-masing guru per tahun mendapat Rp 2,4 juta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, lanjut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancamannya, minimal 4 tahun penjara. &lt;br /&gt;“Kami masih melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait dugaan penyelewengan bantuan guru honor non-PNS ini,” tandas Zaenunsyah. Sumber : Radar Banten (zis)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-432433892137102695?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/432433892137102695/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/03/selewengkan-honor-guru-non-pns-rp-11-m.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/432433892137102695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/432433892137102695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/03/selewengkan-honor-guru-non-pns-rp-11-m.html' title='Selewengkan Honor Guru Non-PNS Rp 1,1 M'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7023302515687520040</id><published>2009-03-27T22:47:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:23:28.928+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DP 2001-2004'/><title type='text'>8 Terdakwa DP Dituntut Sama</title><content type='html'>8 Terdakwa DP Dituntut Sama&lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 27-Maret-2009  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Delapan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 dituntut sama rata. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para terdakwa dana perumahan itu adalah Eli Soepriyadi, Encep Daden Ibrahim, Irsyad, James F Tangka, Rosyid, Tato Heryanto, Maman Prihatna, dan Yaya Sanusi. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/3). Eli Soepriyadi, Encep Daden Ibrahim, Irsyad, James F Tangka, dan Rosyid disidang pertama. Tato Heryanto, Maman Prihatna, dan Yaya Sanusi menjalani sidang kedua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membacakan tuntutannya, JPU Heru Hamdani menilai, perbuatan terdakwa menerima dan menggunakan dana tak tersangka (DTT) senilai total Rp 14 miliar untuk DP adalah perbuatan secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara. Pasalnya, DTT adalah dana darurat yang penggunaannya untuk menanggulangi bencana alam, bencana sosial atau keperluan masyarakat yang sifatnya mendesak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga bila dana itu dipakai untuk keperluan perumahan bagi anggota DPRD Banten periode 2001-2004, masyarakat Banten kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan bila terkena musibah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoal kesaksian para terdakwa yang mengaku tak tahu penggunaan DTT untuk DP, menurut JPU, itu sama sekali tak masuk akal. Karena sesuai fungsi dan tugasnya, anggota DPRD tentu tahu mengenai APBD murni Banten tahun 2003 yang didalamnya tak ada pos untuk perumahan anggota DPRD Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JPU pun meminta agar para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. &lt;br /&gt;“Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarannya sesuai dengan uang DP yang belum mereka kembalikan,” pinta JPU Rudi Rosady menambahkan.Sumber : Radar Banten (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7023302515687520040?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7023302515687520040/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/03/8-terdakwa-dp-dituntut-sama.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7023302515687520040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7023302515687520040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2009/03/8-terdakwa-dp-dituntut-sama.html' title='8 Terdakwa DP Dituntut Sama'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4264771663967707885</id><published>2008-12-01T00:23:00.004+07:00</published><updated>2009-11-25T18:25:33.581+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JLPIR'/><title type='text'>Rivai dan Aman Bebas</title><content type='html'>Rivai dan Aman Bebas&lt;br /&gt;Senin, 17 November 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua terdakwa kasus JLPIR, Ahmad Rivai dan Aman Soekarso akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang. Kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Maenong SH membacakan point-point fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim menerima tuntutan JPU pada terdakwa Aman yang berisikan, pada tanggal 22 Juli 2004 Presiden RI Megawati akan datang ke Kabupaten Serang untuk meresmikan Pasar Induk Rau (PIR), Bupati Serang pada waktu itu, Bunyamin bersama dengan Sekda Provinsi, dan Direktur PT. SCRC membicarakan persiapan untuk menyambut kedatangan presiden RI tersebut. Kamis (14/11) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pertemuan tersebut, Direktur PT. Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC), Prof. Dr. &lt;br /&gt;Tb. Chasan Sochib memutuskan untuk membangun Jalan lingkar Pasar Induk Rau (JL PIR) dengan uang pribadinya sendiri untuk sementara. Direncanakan, pembayaran akan dilakukan dari anggaran pemerintah. Pengerjaan PIR pun dilakukan tanpa ada surat kontrak atau tender dengan Pemerintah Kabupaten Serang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pengerjaan proyek PIR selesai, lanjut Maenong, PT SCRC lalu menagih pembayaran pada Bupati Serang dengan melayangkan surat penagihan No. 404/PEM/RTC/SCRC/IV/2005. Pada awalnya, PT. SCRC menagih sebesar Rp. 12 miliar. Pada 27 April 2005 Penjabat Bupati Serang, Akhmad Riva’I membuat surat pada Bawasda untuk melakukan pembayaran pada PT SCRC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 19 Mei 2005, Kepala Bawasda yang saat itu dijabat oleh, R.A Syahbandar menolak surat yang diajukan terdakwa Riva’i dengan alasan, uang untuk pembayaran JLPIR tidak ada dalam anggaran 2005. Pada tanggal yang sama, Sekda Aman lalu membuat surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang. Surat tersebut memerintahkan agar menalangi pembayaran PIR sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran tersebut, diambil dari anggaran PU pada bagian pemeliharaan jalan dan jembatan. Adapun pembayaran yang dilakukan PU akan diganti dengan anggaran dari block grant 2005.&lt;br /&gt;Pada tahun yang sama, Pemkab Serang meneriman bantuan block grant dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 15 miliar yang ditujukan untuk pendidikan, penanganan bencana dan pembangunan infrastruktur daerah. Bantuan block grant tersebut belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Pembayaran PIR dilakukan dengan dua tahap, 1 miliar dibayarkan dari PU pada tanggal 19 Mei. Tahap kedua dilakukan pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Total pembayaran adalah Rp 5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran tersebut ditandatangani terdakwa Aman pada tanggal 10 Juni 2005. Meskipun proyek JLPIR tidak dilengkapi SPK, melainkan hanya dilengkapi surat partisipasi saja, pembayaran PIR tetap dilakukan oleh terdakwa Aman. “Setelah mendapat pembayaran JLPIR sebesar Rp 5 miliar, PT SCRC menggugat Pemkab Serang karena pembayaran PIR dirasa belum lunas,” terang Maenong.&lt;br /&gt;Majelis hakim mengatakan berdasarkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Aman dinilai suatu perbuatan melangar hukum. Karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, fasilitas dan wewenang karena jabatan. “Pembuatan SK pembayaran ini, mendahului APBD 2005,” terang Maenong.&lt;br /&gt;Pembuatan memo dinas, lanjutnya, mengakibatkan pembayaran dari Pemkab Serang pada PT SCRC sebesar Rp. 5 miliar diterima oleh PT SCRC bukan oleh terdakwa Aman. “Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak menguntungkan dirinya sendiri, tapi menguntungkan orang lain,” kata Maenong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vonis bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Surat partispasi adalah awal dari ikatan perkara antara pemkab dan PT SCRC. Disamping itu, berdasarkan laporan investigasi audit yang dibuat BPKP DKI. Laporan tersebut telah melalui uji formil. Maka majelis hakim mengambil kesimpulan, pemkab-lah yang diuntungkan dari poyek pembagunan PIR. Terdakwa Aman dan Riva’I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara. Oleh karena itu, kami memutuskan jika terdakwa bebas, maka segala hak dan namaya harus segera dipulihkan. Adapun untuk biaya perkara akan dibebankan pada negara,” putus majelis hakim. &lt;br /&gt;Mendengar putusan tersebut, para hadirin yang kebanyakan adalah PNS dan kerabat Aman bertepuk tangan, para hadirin bergantian memberikan selamat dan pelukan bahagia pada Aman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun Aman telah divonis bebas, namun kelegaan itu terasa kurang karena ada sesuatu yang hilang. Aman baru saja berduka karena istri yang ia cintai, Hj Siti Aan Mulyana binti alm H Enjo Harja, tutup usia di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang. (rul)&lt;br /&gt;Sumber : http://www.koranbanten.com/2008/11/17/rivai-dan-aman-bebas/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4264771663967707885?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.koranbanten.com/2008/11/17/rivai-dan-aman-bebas/' title='Rivai dan Aman Bebas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4264771663967707885/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/12/rivai-dan-aman-bebas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4264771663967707885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4264771663967707885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/12/rivai-dan-aman-bebas.html' title='Rivai dan Aman Bebas'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1570087856527071378</id><published>2008-10-24T00:16:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:27:45.961+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Polda Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kejati Banten'/><title type='text'>Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi</title><content type='html'>Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Radar Banten Sabtu, 18-Oktober-2008,     &lt;br /&gt;SERANG - Hingga Oktober 2008, kejaksaan lebih unggul dibanding kepolisian dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Banten.  &lt;br /&gt;Salah satu faktornya, kerangka pemikiran lama bahwa kasus korupsi selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, 9 kasus korupsi telah ditangani. Dari jumlah itu, 5 kasus berlanjut hingga tingkat penuntutan dan pengadilan. Dan satu kasus korupsi telah diputus. &lt;br /&gt;Dijelaskan Kasi Penyidikan pada Pidsus Kejati Banten Edi Dikdaya, Jumat (17/10), ke-9kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten tersebut dalam tahap &lt;strong&gt;penyidikan, penuntutan dan proses di pengadilan. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pada tahap penyidikan, 4 kasus korupsi ditangani. Antara lain, kasus suap terhadap anggota DPRD Pandeglang, kasus RSUD Balaraja, kasus Jasa Kepelabuhanan dan kasus Kubangsari. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap penuntutan, &lt;strong&gt;kasus korupsi penjualan kertas suara sisa Pemilu 2004, kasus pengadaan lahan interchange di Kabupaten Serang, kasus Dana Perumahan tahap 3 dan kasus pengadaan lahan Kubangsari di Kota Cilegon&lt;/strong&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk &lt;strong&gt;kasus korupsi yang telah disidangkan adalah, kasus pengadaan pupuk di Distanak Banten tahun 2005 dan kasus pengadaan lahan interchange&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus raperda non-raperda telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serang, mantan Kabag Perundang-undangan DPRD Banten Nandang Suryana dipidana 1 tahun penjara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data di Pidsus Kejati Banten dapat diketahui pula kiprah Polda Banten dalam pemberantasan korupsi. Sekurangnya, ada 3 kasus korupsi yang berlanjut hingga tahap persidangan. Yakni, &lt;strong&gt;kasus pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), kasus pembebasan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan kasus uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) KPUD Banten. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Banten, satu kasus di Dinsosnaker Banten telah rampung dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. &lt;br /&gt;Menanggapinya, pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhyi Mohas mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di antaranya, adanya main frame lama bahwa kasus korupsi yang merupakan jenis kejahatan luar biasa dan bersifat khusus selalu diselidiki dan disidik oleh kejaksaan. Sementara kepolisian, hanya menangani perkara pidana biasa. &lt;br /&gt;“Soal lebih banyak kasus korupsi yang diselesaikan oleh Kejati, mungkin itu soal kesepakatan. Biasanya, pihak mana yang lebih cepat, itu yang menangani,” terangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat penyelesaian kasus korupsi oleh kepolisian, Muhyi berpendapat, lantaran institusi tersebut belum menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas. “Hendaknya kepolisian juga berlomba-lomba dengan kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi. Penegakan hukum khususnya korupsi adalah tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1570087856527071378?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1570087856527071378/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/penanganan-korupsi-kejaksaan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1570087856527071378'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1570087856527071378'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/penanganan-korupsi-kejaksaan.html' title='Penanganan Korupsi, Kejaksaan Mendominasi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7931805972148773597</id><published>2008-10-23T23:57:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T18:31:11.956+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DAK Dindik Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPKP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>5 Institusi Audit DAK Bidang Pendidikan</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten Rabu, 22-Oktober-2008   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta bantuan 5 institusi untuk melakukan audit investigasi.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yakni, &lt;strong&gt;PT Krakatau Steel (KS), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten, Balai Pustaka, tim teknis Depdiknas dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)&lt;/strong&gt;. Kelima institusi itu akan melakukan audit investigasi barang yang didanai DAK Bidang Pendidikan. Antara lain, rangka baja, mebeler, buku, alat peraga dan multimedia (komputer set). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui telepon genggamnya, Selasa (21/10), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Firdaus Dewilmar membenarkan. “Kita minta lima institusi itu untuk menilai spesifikasi barang yang didanai DAK, apakah sudah sesuai atau belum,” katanya. &lt;br /&gt;Lebih lanjut, Firdaus memaparkan, PT KS diminta bantuan untuk menilai spesifikasi rangka baja. Sedangkan DPU Banten khususnya Cipta Karya, diminta untuk menilai spesifikasi mebeler. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk spesifikasi buku, alat peraga dan multimedia, akan diaudit oleh tim dari Balai Pustaka. Tim Depdiknas akan diminta memberikan informasi mengenai juklak dan juknis penggunaan DAK,” terangnya. &lt;br /&gt;Dewilmar berharap, hasil audit dari lima institusi itu bisa menjadi patokan untuk menilai pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan di Banten. Termasuk keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dengan pihak pemenang tender. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7931805972148773597?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7931805972148773597/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/5-institusi-audit-dak-bidang-pendidikan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7931805972148773597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7931805972148773597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/5-institusi-audit-dak-bidang-pendidikan.html' title='5 Institusi Audit DAK Bidang Pendidikan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2914022373624265536</id><published>2008-10-23T23:51:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:29:00.111+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Serang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Interchange'/><title type='text'>Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Keterangan kedua saksi itu memberatkan terdakwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang RA Syahbandar, mantan Asda I Pemkab Serang Martedjo dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Serang Dedi Kusumayadi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Ahmad Arslan mengaku, telah membayarkan uang Rp 1,3 milyar kepada Ikhrom Komarudin, calo tanah yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus tersebut. Menyusul adanya nota dinas dari Ketua Panitia Pengadaan Lahan Interchange RA Syahbandar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itu karena ada permohonan pembayaran dari panitia dan juga nota dinas dari ketua panitia pengadaan lahan,” katanya selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pembayaran itu saya lakukan pada 24 Juli 2006 kepada dua orang. Yang pertama, ke Ikhrom Komarudin Rp 1,3 miliar sebagai pemilik lahan dan bangunan. Yang kedua, ke Syamun sebagai pemilik gudang di daerah tersebut sebesar Rp 455 juta,” terang Arslan lantas menambahkan, pembayaran itu merupakan pembayaran tahap kedua karena pembayaran pertama dilakukan oleh Kepala DPU sebelumnya, Juanda Sukrawinata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian yang juga memberatkan dibeberkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Hermawan. Dia mengaku, sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses pembebasan lahan interchange, dirinya jarang diajak rapat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau hal lainnya, saya nggak tahu karena sesuai tugas saya, cuma menghitung tegakan tanaman di lokasi proyek,” tukas Hermawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Kepala DPU Kabupaten Serang Juanda Sukrawinata sedianya menjadi saksi. Namun sidang ditutup dan ditunda pekan depan. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2914022373624265536?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=33162' title='Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2914022373624265536/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/dua-saksi-beratkan-terdakwa-interchange.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2914022373624265536'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2914022373624265536'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/dua-saksi-beratkan-terdakwa-interchange.html' title='Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4809551763962457884</id><published>2008-10-23T23:44:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T18:32:25.594+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Untirta'/><title type='text'>Sidang Tegakan Untirta</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sidang Tegakan Untirta Ditunda dalam perkara tersebut batuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten Rabu, 22-Oktober-2008 &lt;br /&gt;Di Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asnahwati dengan Hakim Anggota Sunarti dan Proske Pohan itu hanya berlangsung sekira 6 menit. Dua terdakwa, mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Untirta Romlie Ardi dan mantan Kabid Pertanahan di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pandeglang Iyan Suhaemi, hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Rodiah dan Fitri Aisyah, Ketua Majelis Hakim Asnahwati menanyakan kepada terdakwa Romli Ardie yang duduk di kursi pesakitan bersama Iyan Suhaimi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah terdakwa Romli sehat dan siap mendengarkan tuntutan dari JPU,” tanyanya. &lt;br /&gt;“Maaf Bu. Saya sedang sakit batuk dan darah tinggi. Saya belum siap mendengarkan tuntutan,” jawab Romli. Namun, ia tidak memberikan keterangan dari dokter yang menyatakan dirinya sakit. Dalam sidang sebelumnya diketahui, kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adj)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4809551763962457884?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4809551763962457884/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/sidang-tegakan-untirta.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4809551763962457884'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4809551763962457884'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/sidang-tegakan-untirta.html' title='Sidang Tegakan Untirta'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8252317680428895512</id><published>2008-10-23T23:26:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T18:33:29.237+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JLPIR'/><title type='text'>Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun&lt;br /&gt;Radar Banten Kamis, 23-Oktober-2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah. &lt;br /&gt;Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap &lt;strong&gt;tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib&lt;/strong&gt;. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam &lt;strong&gt;pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi&lt;/strong&gt;,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar. &lt;br /&gt;Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat &lt;strong&gt;Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005&lt;/strong&gt; tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani &lt;strong&gt;daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005&lt;/strong&gt; dan mengirim surat &lt;strong&gt;ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy&lt;/strong&gt; yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar &lt;strong&gt;pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar&lt;/strong&gt; walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8252317680428895512?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8252317680428895512/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/kasus-pir-rivai-dan-aman-sukarso.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8252317680428895512'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8252317680428895512'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/10/kasus-pir-rivai-dan-aman-sukarso.html' title='Kasus PIR Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5122215869889455050</id><published>2008-09-16T21:25:00.000+07:00</published><updated>2008-09-16T21:26:19.724+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Kerugian Penerimaan Gas Rp 30 Triliun</title><content type='html'>Kerugian Penerimaan Gas Rp 30 Triliun&lt;br /&gt;Senin, 15 September 2008 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusut tuntas kerugian negara dari penerimaan gas periode 2001-2007 sebesar Rp 30 triliun. Perhitungan itu berdasarkan laporan penerimaan gas dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sejak 2001 hingga 2007. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyasmengungkapkan, ICW telah menghitung ulang laporan penerimaan gas yang dikeluarkan BP Migas. Berdasarkan lifting gas, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan estimasi penerimaan negara, ICW menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 30 triliun. "Keakuratan perhitungan tersebut bisa diperdebatkan, supaya ada kesamaan persepsi soal penerimaan negara tersebut," ujar dia kepada Investor Daily, di Jakarta, akhir pekan lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan, total pendapatan gas pada 2007 mencapai Us$ 11,98 miliar. Dari total pendapatan gas itu, estimasi keuntungan pemerintah sekitar 65% dan kontraktor sekitar 35%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kurs Rp 9.050 per dolar AS, seharusnya pemerintah memperolah sekitar Rp 70,31 triliun dari persentase keuntungan tersebut. Namun, menurut laporan BP Migas, penerimaan gas pada 2007 sekitar Rp 61,34 triliun. "Selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima pemerintah sekitar Rp 9,16 tribun," ujar Firdaus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama terjadi pada 2006. Total pendapatan gas pada 2006 mencapai US$ 9,91 miliar. Dengan harga kurs sekitar Rp 9.118, estimasi penerimaan pemerintah dari 65% keuntungan mencapai Rp 64,72 triliun. Namun, menurut Firdaus, BP Migas melaporkan keuntungan pemerintah hanya sekitar Rp 63,71 triliun. Selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima pe-merintah sekitar Rp 1,01 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pemerintah akan merenegosiasi 30 kontrak ekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dari berbagai blok gas di Tanah Air. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wakil Presiden M Jusuf Kalla, kontrak-kontrak itu berpotensi merugikan negara triliunan rupiah jika tetap berjalan. Pemerintah akan menjadikan negosiasi harga gas Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, sebagai patokan untuk negosiasi di blok lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Blok Tangguh, kontrak yang perlu dinegosiasi ulang adalah kontrak harga LNG dari Blok Natuna ke Thailand dan Korea Selatan. Di blok ini, pemerintah menjual LNG dengan harga di bawah US$ 3 per mile-mile britwh llwrmal unit (mmbtu). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontrak lain yang masuk daftar untuk dinegosiasi adalah ekspor gas dari Blok Senoro-Donggi, di perbatasan Sulawesi Tengah dan Tenggara. Harga jual gas blok itu US$ 9 per mmbtu karena lapangan Senoro jauh dari pipa distribusi ke Pulau Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, produksi gas di Indo-nesia mencapai 8.400 million cubic feet per day (mmcfd). Namun, gas yang mengalir untuk kebutuhan domestik hanya 3.000 mmcfd. Sementara itu, sekitar 5.000 mmcfd sisanya diekspor dengan harga murah. Data Departemen ESDM memperlihatkan, total cadangan gas bumi Indonesia sekitar 182,5 triliun kaki kubik (trillion cubic feetltcf). Ini terdiri atas 94,78 tcf cadangan terbukti dan 87,73 tcf cadangan potensial dan dapat diproduksi dalam jangka waktu 64 tahun. Cadangan gas tersebut terkonsentrasi di Indonesia bagian barat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Split Rendah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firdaus mengungkapkan, perhitungan ICW menggunakan persentase pembagian keuntungan (split) terendah yang biasa dipakai pemerintah, yaitu 65% untuk bagian pemerintah dan 35% untuk bagian kontraktor. Namun, umumnya porsi keuntungan pada sebagian besar kontrak gas sekitar 70% untuk bagian pemerintah dan 30% untuk bagian kontraktor. "Jika pa-tokan persentase keuntungan tersebut dipakai, negara akan rugi yang lebih besar dari Rp 30 triliun," kata dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 2001, pengembalian biaya produksi (cost recovery) dari sektor gas terus meningkat. Besarnya biaya produksi yang harus dikembalikan negara bisa mencapai 25% dari total pendapatan kotor (gross revenue). Nilainya berkisar USS 1,7-3,6 miliar per tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Biaya produksi yang dikembalikan pemerintah tersebut cukup besar dan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Seharusnya, BP Migas bisa menekan cost recovery tersebut," tambah dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, ICW bci um pernah memperlihatkan temuan selisih penerimaan gas itu kepada BP Migas. Namun, perbedaan perhitungan penerimaan gas tersebut bisa terjadi karena ICW menggunakan data dari pendapatan kotor (gross revenue) penerimaan gas. Artinya, perhitungan tersebut ber-dasarkan total setoran penjualan gas oleh kontraktor pada rekening 600.000 di Depkeu. Padahal, pemerintah masih harus mengembalikan bagian kontraktor dari hasil penjualan tersebut, sebelum masuk ke penerimaan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djoko menambahkan, selama ini hasil penjualan gas oleh kontraktor langsung disetor ke rekening 600.000 di Depkeu dan tidak melalui rekening antara di BP Migas. Dari setoran tersebut, Depkeu akan mengurangi setoran itu untuk melunasi kewajiban tertunggak, seperti pembayaran PBB, PPh kepada kontraktor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data penerimaan gas yang dilaporkan BP Migas sudah memperhitungkan pengurangan penerimaan gas Jari setoran penjualan, akibat pembayaran tersebut. "Selisih tersebut terjadi karena perbedaan cara perhitungan, duri pendapatan kotor atau pendapatan bersih," ujar Djoko kepada Investor Daily melalui telepon genggamnya, Sabtu (13/9). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Direktur Center for Petroleum and Energy Studies Kurtubi mengatakan, temuan ICW itu perlu ditindaklanjuti melalui investigasi KPK atau BPK. Selama ini. BP Migas tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal. Sebagai badan hukum milik negara, BP Migas seharusnya memiliki Majelis Wali Amanat yang bertindak sebagai pengawas internal. "Karena itu, perlu ada badan independen seperti BPK atau KPK yang bertindak sebagai auditor, yang memeriksa dan mencermati setiap laporan yang dikeluarkan BP Migas," kata dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan lain, menurut Kurtubi, BP Migas juga tidak memiliki pengawasan paling mutakhir (real time) soni pergerakan gas di lapangan. Laporan yang diajukan kontraktor tidak bisa dipercaya begitu saja. BP Migas [Hjrlu turun ke lapangan dan memonitor langsung inul asi gas dari satu titik distribusi ke titik distribusi yang lain. Pengetatan pengawasan itu dimaksud ugur negara tidak kecolongan di sektor produksi dan distribusi gas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut anggota Komisi VII DPR duri Fraksi PAN Alvin Lie, selama ini penerimaan gas tidakmasuk dalam APBN, sehingga sangat mungkin terjadi penyimpangan, baik volume gas maupun cost recovery. Sistem pengawasan penerimaan gas tersebut hanya bergantung pada laporan pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah pun belum memiliki sistem pengawasan yang real time, menggunakan teknologi pengawasan yang unggul. Data produksi dan biaya produksi sangat bergantung pada sistem pelaporan manual oleh kontraktor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"ICW perlu melaporkan temuan tersebut kepada DPR supaya ditindaklanjuti. DPR bisa meminta BPK mengusut tuntas temuan tersebut, karena indikasi kerugian negara sangat kuat terjadi," kata dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Firdaus, ICW sangat berharap BPK mengusut kembali temuan tersebut. BP Migas mesti mempertanggungjawabkan selisih penerimaan gas yang seharusnya diterima negara. ICW juga mengharapkan pemerintah membenahi sistem peog awusun produksi gas dengan teknologi real time. Pemerintah tidak bisa percaya begitu saja dari datu manual yang dilaporkan pihak kontraktor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Investor Daily Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5122215869889455050?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5122215869889455050/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/kerugian-penerimaan-gas-rp-30-triliun.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5122215869889455050'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5122215869889455050'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/kerugian-penerimaan-gas-rp-30-triliun.html' title='Kerugian Penerimaan Gas Rp 30 Triliun'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3133892789088509284</id><published>2008-09-16T02:35:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:35:07.674+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Tangerang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Raskin'/><title type='text'>DPD Laporkan Enam Kasus Korupsi Ke KPK</title><content type='html'>DPD Laporkan Enam Kasus Korupsi Ke KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Juli 2008 | 16:05 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta (Berita) :  Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat [04/07], melaporkan enam dugaan korupsi di sejumlah daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enam dugaan korupsi itu terjadi di empat daerah .Keenam kasus itu adalah penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan perkiraan kerugian negara Rp10,71 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian , dugaan penyimpangan dana APBD Tahun Anggaran 2004 sampai 2007 untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan di Kabupaten Tangerang dengan perkiraan kerugian negara Rp28,76 miliar.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan penyaluran belanja bantuan keuangan APBD 2006 sampai 2007 untuk kegiatan Persatuan Sepak Bola Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebesar Rp2,65 miliar serta dugaan penyimpangan penyaluran belanja bantuan keuangan APBD 2006 sampai 2007 kepada Hulodalangi Film Production untuk pembuatan sinetron sejarah Gorontalo sebesar Rp3,5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dugaan penyimpangan dana bantuan korban konflik di Maluku dengan perkiraan kerugian negara Rp1,425 miliar,  Terakhir adalah dugaan penyimpangan proyek outcourcing CMS PT PLN distribusi Jawa Timur dengan perkiraan kerugian negara Rp152,6 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota DPD Marwan Batubara menyatakan, enam dugaan korupsi itu adalah sebagian dari sejumlah laporan dugaan korupsi yang diterima oleh DPD. Sejak tiga bulan terakhir, Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI telah menerima 14 laporan dari masyarakat. “Namun, setelah diverifikasi, laporan yang dinilai memadai untuk ditindaklanjuti oleh KPK sebanyak enam kasus,” kata Marwan. DPD meminta KPK mengusut laporan tersebut, dan meningkatkan pengawasan penanganan sejumlah dugaan korupsi di daerah. (ant)Artikel dalam kategori : Nasional &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3133892789088509284?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3133892789088509284/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/dpd-laporkan-enam-kasus-korupsi-ke-kpk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3133892789088509284'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3133892789088509284'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/dpd-laporkan-enam-kasus-korupsi-ke-kpk.html' title='DPD Laporkan Enam Kasus Korupsi Ke KPK'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-906173554048795853</id><published>2008-09-03T21:05:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:36:11.851+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gerakan Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mobil Dinas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>FAM Tuntut Dibatalkannya Pengadaan Mobil Dinas Baru</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa Sandera Mobil Dinas &lt;br /&gt;Rabu, 29-Agustus-2007   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tuntut Dibatalkannya Pengadaan Mobil Dinas Baru &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Sikap ngotot pejabat Pemprov Banten untuk merealisasikan pengadaan mobil dinas mendapat reaksi keras mahasiswa. &lt;br /&gt;Selasa (28/7), mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Untirta Serang, berunjuk rasa di depan Kampus Untirta, Jl Raya Serang-Jakarta, menuntut agar pengadaan mobil dinas bagi pejabat pemprov dan anggota DPRD Banten itu dibatalkan. &lt;br /&gt;Aksi tersebut sempat diwarnai penghentian kendaraan berplat nomor merah yang melintas di ruang jalan yang menjadi lokasi aksi mereka. &lt;br /&gt;Menurut para mahasiswa, pembelian mobil dinas yang akan menelan biaya Rp 10 miliar itu merupakan penghamburan dana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Dewan Presidium FAM Untirta Serang Satria Agung Pratama dalam orasinya mengatakan, Pemprov Banten semestinya bisa mengoptimalkan kendaraan dinas yang ada saat ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengadaan mobil dinas harus dibatalkan. Semua itu hanya untuk memanjakan pejabat dan keluarganya saja. Padahal kinerja mereka (pejabat-red) masih jauh dari optimal,” ujar Satria. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dadan Sumarna, peserta unjuk rasa lainnya mengatakan, pengadaan mobil dinas bukan persoalan yang mendesak, karena mobil dinas yang kini digunakan para pejabat Pemrov Banten masih layak digunakan. “Pemerintah mencoba menipu rakyat dengan kebijakan yang tidak konsisten. Sebab sebelumnya Pemprov Banten pernah menyatakan membatalkan rencana pembelian mobil dinas untuk pejabat. Namun ternyata hanya upaya mengelabui semata. Karena saat ini, dana untuk pengadaan mobil dinas yang dimaksud telah dianggarkan,” kata Dadan membacakan pernyataan tertulis yang mereka sebarkan kepada para pengguna jalan dan mahasiswa di sekitar kampus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah orasi, tiba-tiba puluhan pengunjuk rasa langsung menuju jalan raya menghalangi laju mobil operasional milik Dispenda Provinsi Banten dengan nomor polisi A 8004 yang dikemudikan Abas. Bahkan, mahasiswa sempat menyandera mobil itu dan menaiki bagian atap mobil. Namun, atas kesigapan anggota kepolisian berpakaian preman, akhirnya mobil tersebut diperbolehkan meneruskan perjalanan. &lt;br /&gt;Beberapa menit kemudian, beberapa pendemo pun sempat mengejar sebuah mobil dinas jenis Daihatsu Zebra bernomor polisi A 334. Seketika mobil itu langsung tancap gas, hingga tak terkejar para pengunjuk rasa. (day) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-906173554048795853?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/906173554048795853/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/fam-tuntut-dibatalkannya-pengadaan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/906173554048795853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/906173554048795853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/fam-tuntut-dibatalkannya-pengadaan.html' title='FAM Tuntut Dibatalkannya Pengadaan Mobil Dinas Baru'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1288841078548261821</id><published>2008-09-03T20:43:00.005+07:00</published><updated>2009-11-25T18:42:39.317+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gerakan Sosial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>FAM Untirta GUGAT Kroni Orba</title><content type='html'>Banten Butuh Reformasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa, 26-Agustus-2008, 07:47:20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Untirta menggelar aksi di perempatan Ciceri, Serang, Senin (25/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bangkitnya Orde Baru (Orba) di Banten. &lt;br /&gt;“Salah satu ciri khas politik Orba adalah menempatkan sanak keluarga, kerabat, teman dekat, dan kroni-kroninya pada sektor-sektor strategis,” tandas Wirawan, koordinator lapangan. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor-sektor strategis, lanjut dia, baik dalam struktur pemerintahan, ekonomi, maupun politik di Banten sudah mulai terkena virus penyakit Orba. “Mulai dari olahraga sampai calon legislatif dikuasai orang-orang dekat dan keluarga penguasa yang sedang berkuasa saat ini,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimas Pradipta, salah satu orator mengatakan, masyarakat Banten butuh perubahan dan reformasi. “Selama ini, Banten hanya dikuasai oleh kerajaan-kerajaan kecil. Sangat disayangkan,” tandasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAM Untirta mendesak para pemimpin dan penguasa di kabupaten/kota dan Provinsi Banten untuk segera sadar bahwa amanah yang diembannya adalah dari rakyat bukan dari sanak keluarga, teman dekat, atau kroninya.Sumber : Radar Banten (mg-inna) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1288841078548261821?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1288841078548261821/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/fam-untirta-gugat-kroni-orba.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1288841078548261821'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1288841078548261821'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/09/fam-untirta-gugat-kroni-orba.html' title='FAM Untirta GUGAT Kroni Orba'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-941861108876448903</id><published>2008-08-30T01:46:00.006+07:00</published><updated>2010-02-06T23:22:57.960+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>LNG Tangguh Telah Hilang</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;SDA DIKERUK UNTUK NEGARA LAIN dan MNC&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ditengah rakyat mulai kesulitan dengan harga tabung gas elpiji yang mulai mahal dan bertahan kembali antri mengkonsumsi minyak tanah, diskusi kemarin malam cukup ramai sekali di TV One dengan pembicara Andi Malaranggeng, Prof Kurtubi dan Dr. Soni Keraf Mantan Menteri KLH. Tema malam itu adalah seputar penjualan LNG Tangguh Papua yang dijual dibawah standar internasional. Harga jual USS 3.3 mmbtu (million metric british thermal unit) dengan perbandingan harga internasional 20 USS per MMBTU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya harga kontrak LNG Tangguh Tahun 2002 : USS 2,4 per mmbtu. Setelah negosiasi ulang Tahun 2006 : USS 3.8.Harga jual LNG Tangguh saat kontrak disepakati pada awal 2000-an hanya USD 2,4 per mmbtu (million metric british thermal unit) dengan patokan harga minyak mentah USD 25 per barel.Sedangkan harga saat ini ditetapkan (dikunci) berdasarkan patokan harga minyak mentah USD 38 per barel. Bukan main sinting sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, saat ini harga jual gas (seperti LNG Bontang yang dijual ke Jepang) mencapai USD 20 per MMBTU dengan harga patokan minyak di kisaran USD 120 per barel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita akan kehilangan potensi keuntungan sebesar USD 75 miliard atau 650 Triliun rupiah (Sumber : Bisnis Indonesia). Bayangkan  begitupula Menteri ESDM Purnomo banyak mengelak untuk kesekian puluh kalinya melakukan  pembelaan diri atau justifikasi. (Uptade terbaru, Yusuf Kalla telah mengklarifikasi ketika Debar Capres 2009 bahwa kesalahan memang benar pada Purnomo secara implisit). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu di TV One ada hal yang menarik dari perubahan saat ini yaitu Jubir Presiden Andi Malaranggeng begitu antusias dan sangat vokal bersama pembicara lainnya mempertanyakan hal tersebut kenapa dapat terjadi. Dan nampaknya mempersalahkan dan menuduh secara implisit pejabat sebelumnya di jaman Megawati yang notebene masih dijabat hingga saat ini oleh Menteri ESDM Purnomo. Ia harus dipecat  belum lagi penjualan aset strategis lainnya (natuna, cepu, dsb) dan dugaan korupsi serta penyelewengan Migas kita, 195 triliun lebih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi amat sangat menarik dan terlihat mulai jelas duduk masalah sebenarnya, kenapa LNG Tangguh, Papua dijual dengan harga yang demikian rendah jauh dibawah standar internasional. Menurut Andi Malaranggeng harga tersebut dikunci / diflat pada saat dijual dengan standar harga minyak mentah yang tidak pernah berubah dari tahun ketahun, sehingga harganya amat sangat murah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian jika kita ambil kembali ini harus melalui negosiasi ulang dengan pihak mereka (asing) yang artinya kita harus berhadapan dengan pihak arbitrase internasional jika mereka merasa keberatan dan dirugikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Prof. Kurtubi lain lagi, batalkan kontrak dan mengganti rugi ke China sebesar 300 juta dollar daripada rugi terus perbulan dengan kenaikan harga elpiji kita.Kemudian dijual ke Jepang maka kita masih dapat untung milyaran dollar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementar itu Soni Keraf mantan Menteri KLH dengan amat jelas (eksplisit) menuduh Menteri ESDM bertanggung jawab sepenuhnya karena menyangkut masalah teknis proses penjualan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;NASIONALISASI ASSET 100 %&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sumber data nasional dan hasil diskusi tersebut bayangan skenario dimasa lalu dan kini sudah tergambar jelas, kita memang harus melakukan banyak program besar nasionalisasi merebut kembali aset strategis dan melakukan managemen efisen dengan memangkas korupsi dan penyimpangan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang sekali LNG Tangguh gas alam kita telah hilang padahal kita termasuk peringkat ke 11 di dunia (lihat sumbangan data dari seorang kawan saya, yayat mulyatna baca komentarnya cukup bagus sekali. Sumber data http://www.eia.doe.gov/emeu/international/petroleu.html).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangan tingkat produksi nasional indonesia adalah no. 9 dunia, sebesar 76,000,000,000 cu.m, sedangkan tingkat konsumsi indonesia adalah no 17 dunia, cuma sebesar 39,400,000,000 cu.m, (lihat http://www.nationmaster.com/index.php) artinya tidak beli, tetapi sebagai eksportir, sedangkan kebutuhan nasional terpenuhi dari produksi domestik, sayangnya dipatok ke harga dunia. Jadi sangat lucu sekali sebagai produsen dunia rakyat malah dipaksa membeli dengan standar internasional yang jelas tentu sangat mahal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sependapat dengan saudara Yayat Mulyatna, produk migas kita sangat keterlaluan sudah terlalu banyak yang di jual ke pihak negara lain dan MNC (Multi National Corporation) karena salah urus dan banyak terjadi penyimpangan korupsi serta mark up yang cukup serius. Harga BBM yang lalu dapat teratasi sebetulnya jika tingkat produksi dinaikan dan kilang minyak kita diremajakan juga kilang produktif (bayangkan hingga 20 tahun lebih, contoh blok Cepu, bontang, blok Natuna) tidak dikuasai pihak asing (MNC) kembali pada Indonesia 100 %.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-941861108876448903?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/941861108876448903/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/lng-tangguh-telah-hilang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/941861108876448903'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/941861108876448903'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/lng-tangguh-telah-hilang.html' title='LNG Tangguh Telah Hilang'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6400915434731289174</id><published>2008-08-30T01:04:00.003+07:00</published><updated>2008-08-30T01:24:30.364+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>SDA DIKERUK UNTUK MNC</title><content type='html'>MNC MERAJALELA DI INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SDA DIKERUK UNTUK MEREKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah rakyat mulai menjerit-jerit dengan harga tabung gas elpiji yang mulai mahal, diskusi kemarin malam cukup ramai sekali di TV One dengan pembicara Andi Malaranggeng, Prof Kurtubi dan Soni Keraf Mantan Menteri KLH. Tema malam itu adalah seputar penjualan LNG Tangguh Papua yang dijual dibawah standar internasional. Harga jual USS 3.3 juta btu dengan perbandingan harga internasional 20 USS juta Btu. Sebelumnya harga kontrak LNG Tangguh Tahun 2002 : USS 2,4. Setelah negosiasi ulang Tahun 2006 : USS 3.8. &lt;strong&gt;Kita kehilangan potensi keuntungan sebesar USD 75 miliard atau 650 Triliun rupiah&lt;/strong&gt; (Sumber : Bisnis Indonesia). Bayangkan gila bener dan anehnya Yusuf Kalla mengatakan bahwa kita yang minta untuk dijual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu di TV ONE ada hal yang menarik dari perubahan saat ini yaitu Jubir Presiden Andi Malaranggeng begitu antusias dan sangat vokal bersama pembicara lainnya mempertanyakan hal tersebut kenapa dapat terjadi. Dan nampaknya mempersalahkan dan menuduh secara implisit pejabat sebelumnya di jaman Megawati yang notebene masih dijabat hingga saat ini oleh Menteri ESDM Purnomo.(Brengsek sekali, harus dipecat tuh, belum lagi penjualan aset strategis lainnya (natuna, cepu, dsb) dan dugaan korupsi serta penyelewengan Migas kita, 195 triliun)&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi amat sangat menarik dan terlihat mulai jelas duduk masalah sebenarnya, kenapa LNG Tangguh, Papua dijual dengan harga yang demikian rendah jauh dibawah standar internasional. Menurut Andi Malaranggeng harga tersebut dikunci / diflat pada saat dijual dengan standar harga minyak mentah yang tidak pernah berubah dari tahun ketahun, sehingga harganya amat sangat murah.Bayangkan, bodoh benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian jika kita ambil kembali ini harus melalui negosiasi ulang dengan pihak mereka (asing) yang artinya kita harus berhadapan dengan pihak arbitrase internasional jika mereka merasa keberatan dan dirugikan. Dan ini nampaknya sulit sekali apalagi dahulu mereka adalah pesaing berat kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Prof. Kurtubi lain lagi, batalkan kontrak dan mengganti rugi ke China sebesar 300 juta dollar daripada rugi terus perbulan dengan kenaikan harga elpiji kita.Kemudian di jual ke Jepang maka kita masih dapat untung milyaran dollar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementar itu Soni Keraf mantan Menteri KLH dengan amat jelas (eksplisit) menuduh Menteri ESDM bertanggung jawab sepenuhnya karena menyangkut masalah teknis proses penjualan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil diskusi tersebut bayangan skenario dimasa lalu dan kini sudah tergambar jelas, kita memang harus melakukan banyak program besar nasionalisasi merebut kembali aset strategis dan melakukan managemen efisen dengan memangkas korupsi dan penyimpangan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang sekali gas alam kita telah hilang padahal kita termasuk peringkat ke 11 di dunia (lihat sumbangan data dari seorang kawan saya, yayat mulyatna baca komentarnya cukup bagus sekali. Sumber data http://www.eia.doe.gov/emeu/international/petroleu.html ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangan tingkat produksi nasional indonesia adalah no. 9 dunia, sebesar 76,000,000,000 cu.m, sedangkan tingkat konsumsi indonesia adalah no 17 dunia, cuma sebesar 39,400,000,000 cu.m, (lihat http://www.nationmaster.com/index.php) artinya tidak beli, tetapi sebagai eksportir, sedangkan kebutuhan nasional terpenuhi dari produksi domestik, sayangnya dipatok ke harga dunia. Jadi sangat lucu sekali sebagai produsen dunia rakyat malah dipaksa membeli dengan standar internasional yang jelas tentu sangat mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sependapat dengan saudara Yayat Mulyatna, produk migas kita sangat keterlaluan sekali sudah terlalu banyak yang di jual ke pihak MNC (Multi National Corporation) juga karena salah urus dan banyak terjadi penyimpangan korupsi dan mark up yang cukup serius. Harga BBM yang lalu dapat teratasi sebetulnya jika tingkat produksi dinaikan dan kilang minyak kita diremajakan dan kilang produktif (bayangkan hingga 20 tahun lebih, cth blok Cepu, blok Natuna) tidak dikuasai pihak asing (MNC) kembali pada Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6400915434731289174?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6400915434731289174/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/sda-dikeruk-untuk-mnc.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6400915434731289174'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6400915434731289174'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/sda-dikeruk-untuk-mnc.html' title='SDA DIKERUK UNTUK MNC'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8763928427623233256</id><published>2008-08-27T03:38:00.002+07:00</published><updated>2008-08-27T05:18:12.794+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Koalisi Pendidikan Waspadai RAPBN 2009</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Koalisi Pendidikan Waspadai RAPBN 2009        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa, 19 Agustus 2008  &lt;br /&gt;Bertempat di gedung Indonesia Corruption Wacth (ICW), Jum’at (15/08) sekitar jam 10 pagi, koalisi pendidikan yang terdiri dari ICW, FITRA dan perwakilan orang tua siswa menyelenggarakan konferensi pers guna menyikapi RAPBN 2009 terkait pemilu 2009. &lt;br /&gt;Konferensi yang dimoderatori oleh Ade Irawan (ICW) ini lebih menyikapi prioritas anggaran dari sejumlah kementrian/ lembaga. Sejak 2005 Depdiknas menempati urutan pertama yang memperoleh alokasi anggaran disusul Departemen pertahanan. Pada 2009, anggaran dephan berada di urutan ketiga setelah pekerjaan umum (PU). Namun demikian, sebetulnya dalam lima tahun terakhir termasuk pada RAPBN 2009, anggaran pertahanan dan keamanan yang direpresentasikan alokasi untuk Dephan dan Polri memperoleh alokasi anggaran terbesar ketimbang kementrian/ lembaga lain, bahkan bila dibandingkan alokasi dana pendidikan dan kesehatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang dihimpun FITRA, pada 2009 anggaran bidang pertahanan dan keamanan (Dephan, Polri, BIN) mencapai 19,9 persen dari anggaran kementrian/ lembaga atau sebesar 61,8 triliyun yang atinya lebih tinggi tiga kali lipat dari anggaran kesehatan yang mendapat porsi anggaran 6,2 persen setara dengan 19,4 trilyun. Tentunya kenaikan anggaran yang signifikan dari bidang pertahanan dan keamanan terkait penyelenggaraan pemilu 2009 mendatang. Anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengamanan pemilu 2009 untuk TNI sebesar Rp.400 miliyar, BIN 400 miliyar dan Polri 1,8 Trilyun atau tiga kali lebih besar dari anggaran untuk kesehatan ibu dan anak yang hanya Rp.500 milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah sinyalemen kuat bahwa pada 2009, negara lebih memprioritaskan kekuatan pertahanan dan keamanan negara ketimbang memenuhi hak-hak dasar warga terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Terlebih saat ini pemerintah tengah merealisasikan 20 persen anggaran pendidikan seiring banyaknya desakan dari berbagai pihak atas realisasi anggaran tersebuit. Namun menurut Roy (FITRA), desakan tersebut tidak akan bermakna kepada dunia pendidikan itu sendiri. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pelayanan pendidikan itu lebih baik dan putusan-putusan yang dikeluarkan menjawab masalah-masalah pendidikan. Karena selama ini, lanjutnya, kurang lebih 4-5 tahun terakhir masalah akses perolehan pendidikan oleh masyarakat masih saja sulit. ”Persentase 20% ini jangan-jangan hanya kebohongan belaka, yang mana 20 persen  ini bukan semuanya untuk pelayanan pendidikan. Namun terindikasi akan ada pengurangan-pengurangan untuk gaji guru, belanja operasional yang lainnya, akhirnya akan mempengaruhi belanja untuk pendidikan yang semestinya,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu koalisi menuntut DPR untuk membuka proses pembahasan anggaran RAPBN 2009. Karena proses pembahasan anggaran yang tertutup membuka peluang terjadinya korupsi anggaran yang belakangan banyka melibatkan anggota DPR. Kedua, merubah prioritas anggaran dari orientasi kepada pertahanan dan keamanan ke arah pemenuhan hak-hak dasar warga terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Ketiga, pagu indikatif yang diberikan kementrian lembaga, tidak lagi bersifat incremental (kenaikan anggaran setiap tahun). Maka perlu dilakukan punishment kepada kementrian/ lembaga yang memiliki kinerja buruk termasuk yang memperoleh disclaimer laporan keuangan berdasar hasil audit BPK. (NORMAN SENJAYA-RATNA)  Sumber Berita : ICW     &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8763928427623233256?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8763928427623233256/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/koalisi-pendidikan-waspadai-rapbn-2009.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8763928427623233256'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8763928427623233256'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/koalisi-pendidikan-waspadai-rapbn-2009.html' title='Koalisi Pendidikan Waspadai RAPBN 2009'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5665541058673267455</id><published>2008-08-27T01:47:00.004+07:00</published><updated>2008-08-27T01:52:53.016+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>Seribu Lebih Transaksi Uang Di Daerah Mencurigakan</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sumber:  http://www.kompas.com&lt;br /&gt;Hari/tgl:   Selasa, 26 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Modus Rekening Pribadi Paling Sering dilakukan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Pemerintah harus berhati-hati jika ingin memacu kemampuan daerah mengelola keuangan. Pasalnya, dalam tempo delapan bulan saja, periode Januari 2008 hingga 22 Agustus 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sekitar 375 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, jika dihitung sejak 2002 hingga 2008, maka temuan LKTM yang terkait dengan keuangan daerah semakin banyak. Jumlahnya sudah mencapai lebih dari 1.000 LKTM. Laporan itu tidak hanya berasal dari bank pembangunan daerah (BPD) tetapi juga bank-bank umum yang ada di daerah. "Pengalaman kami dengan pengelolaan dana pemda ini sungguh luar biasa. Selama periode 2002 sampai 2008, sudah mencapai lebih dari 1.000 LKTM," ujar Yunus dalam seminar tentang keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan daerah di Jakarta kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunus menyebutkan, modus yang paling sering dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi transaksi yang dicurigaiadalah menggunakan rekening pribadi. "Caranya, dana APBD dipindahkan ke rekening pribadi PNS di daerah bersangkutan, setelah itu uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Dana itu akan tercampur dengan dana pribadi sehingga akan sulit dipertanggungjawabkan," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus lainnya adalah dana APBD digunakan untuk membeli produk-produk jasa keuangan melalui unit link misalnya membeli produk reksadana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Modus yang juga sering dilakukan adalah pemindahan dana APBD ke rekening pribadi melalui beberapa kali surat perintah pencairan dana (SP2D), kemudian dana yang sudah masuk ke rekening pribadi itu dikirim ke saudara-saudaranya, ada juga yang ditarik sendiri." katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Humas PPATK M. Natsir Kongah menambahkan, di antara 585 kasus yang dilimpahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan tahun ini, hanya 18 perkara yang sudah diputus pengadilan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. ''Selama ini memang hanya segitu yang diputus. Namun, pantauan kami baru sebatas yang dijerat Undang-Undang Pencucian Uang,'' jelasnya. Selama ini, hasil penelusuran PPATK memang selalu diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Sebab, undang-undang memang mengamanatkan seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Natsir, pihaknya tidak bersifat aktif menyerahkan laporan. Namun, PPATK akan turun tangan selama KPK meminta. ''Kami selama ini justru aktif diminta KPK. Terutama menelusuri transaksi keuangan yang diindikasi korupsi,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan, hingga akhir Juli 2008, pihaknya telah menerima18.008 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), 5.854.743 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), dan 2.452 laporan pembawaan uang tunai. Di antara jumlah itu, yang terbanyak merupakan laporan pedagang valuta asing, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Natsir juga membeberkan soal perhatian bank terkait dengan transaksi mencurigakan. Selama ini, menurut dia, 61 bank swasta sudah melaporkan 5.542 laporan transaksi mencurigakan tersebut. Sementara itu, untuk bank pemerintah, hanya ada empat bank yang mengadukan 4.240 laporan. ''Semua terus kami analisis. Nanti kalau ada yang mencurigakan, kami tindak lanjuti,'' tegasnya. (git/nw)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baca di http://www.ppatk.go.id/berita_kini.php?nid=80&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BERITA SEBELUMNYA &lt;br /&gt;25-08-2008&lt;br /&gt;PPATK Siap Awasi Keuangan Partai&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;14-08-2008&lt;br /&gt;Pembalakan Diperlakukan seperti Korupsi&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;06-08-2008&lt;br /&gt;Persoalan Dana Kampanye: PPATK TAWARKAN KPU/BAWASLU TEKEN NOTA   KESEPAHAMAN&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5665541058673267455?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.ppatk.go.id/berita_kini.php?nid=80' title='Seribu Lebih Transaksi Uang Di Daerah Mencurigakan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5665541058673267455/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/seribu-lebih-transaksi-uang-di-daerah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5665541058673267455'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5665541058673267455'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/seribu-lebih-transaksi-uang-di-daerah.html' title='Seribu Lebih Transaksi Uang Di Daerah Mencurigakan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7745203227174074976</id><published>2008-08-27T01:37:00.004+07:00</published><updated>2008-08-27T01:47:32.112+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasional'/><title type='text'>STATISTIK LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM)</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;STATISTIK LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM),&lt;br /&gt;LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI (LTKT)&lt;br /&gt;PER 31 Juli 2008  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jenis Pelapor  Jumlah Pelapor  Jumlah LTKM  &lt;br /&gt;Bank  127 15,252 &lt;br /&gt;Non Bank  92 2,756 &lt;br /&gt;- Perusahaan Efek  24 perusahaan 157   &lt;br /&gt;- Pedagang Valas  26 perusahaan 1,298   &lt;br /&gt;- Dana Pensiun  1 perusahaan 1   &lt;br /&gt;- Lembaga Pembiayaan  14 perusahaan 203   &lt;br /&gt;- Manajer Investasi  3 perusahaan 12   &lt;br /&gt;- Asuransi  24 perusahaan 1,085   &lt;br /&gt;Total Laporan dan Jumlah LTKM    219   18,008 &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PJK Pelapor  Jumlah PJK  Jumlah LTKT  &lt;br /&gt;Bank Umum  133 5,396,870 &lt;br /&gt;BPR 51 871 &lt;br /&gt;Pedagang Valas  55 3,570 &lt;br /&gt;Asuransi  9 118 &lt;br /&gt;Perusahaan Efek  3 7 &lt;br /&gt;CTR by FloppyDisk    453,307 &lt;br /&gt;TOTAL 251 5,854,743 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah PJK yang melaporkan LTKT : 251 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Total Jumlah LTKT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun Jumlah LTKT Kumulatif &lt;br /&gt;s/d 2005   1,537,605 &lt;br /&gt;2006 430,575 1,968,180 &lt;br /&gt;2007 2,360,950 4,329,130 &lt;br /&gt;2008 / Juli  1,525,613 5,854,743 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat di Baca di http://www.ppatk.go.id/statistik.php?nid=13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7745203227174074976?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.ppatk.go.id/statistik.php?nid=13' title='STATISTIK LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7745203227174074976/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/statistik-laporan-transaksi-keuangan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7745203227174074976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7745203227174074976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/statistik-laporan-transaksi-keuangan.html' title='STATISTIK LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM)'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2310607682760653626</id><published>2008-08-26T22:56:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:38:31.467+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab. Pandeglang'/><title type='text'>Penyidikan Suap Hampir Tuntas</title><content type='html'>Penyidikan Suap Hampir Tuntas&lt;br /&gt;Selasa, 26-Agustus-2008, 07:51:19  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG-Penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar hampir tuntas.&lt;br /&gt;Setelah memeriksa lima tersangka dan sembilan saksi, Kejati akan melaksanakan evaluasi akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Edi Dikdaya ketika dikonfirmasi, Senin (25/8), membenarkan. “Kita sudah periksa lima tersangka dan minggu ini memeriksa sembilan saksi. Setelah itu kami akan melakukan evaluasi akhir,” tukasnya. Kata dia, dalam evaluasi akhir akan ditentukan langkah-langkah penyidikan berikutnya.&lt;br /&gt;Mengenai pemeriksaan pekan ini, sambung Edi akan diawali hari ini (Selasa, 26/8). Mantan Sekretaris DPRD Pandeglang Sukran, Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pandeglang Bambang Eka P, dan anggota DPRD Pandeglang asal PKS Hudaedin Ma’mun akan diperiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tiga saksi itu, Kejati juga akan memeriksa enam saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/8) dan Kamis (28/8). “Yang diperiksa pada Rabu (27/8) adalah anggota DPRD Pandeglang asal PKS yaitu Hidayat Rahman, Nurul Wasiah. Kamis (28/8), tiga saksi yaitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPKD Pandeglang Bambang Yulenin Trimanto dan anggota DPRD Pandeglang asal PDIP Johan dan asal Golkar Suherman Afandi,” terang Edi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun berdasarkan sumber di Kejati, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Aris Turisnadi juga akan memberikan kesaksian lanjutan karena kesaksiannya pada Kamis (21/8) masih kurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan terhadap para saksi, sambung Edi untuk mendalami informasi dan data yang sudah diperoleh sejak penyelidikan atau pemeriksaan pertama. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman-pendalaman saja,” pungkasnya.Radar Banten(dewi)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2310607682760653626?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2310607682760653626/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/penyidikan-suap-hampir-tuntas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2310607682760653626'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2310607682760653626'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/penyidikan-suap-hampir-tuntas.html' title='Penyidikan Suap Hampir Tuntas'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6082174498795325637</id><published>2008-08-24T23:06:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:41:38.527+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RSUD Balaraja'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dinkes'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wawan'/><title type='text'>Adik Ratu Atut Chosiyah Dipanggil Kejaksaan</title><content type='html'>Adik Ratu Atut Chosiyah Dipanggil Kejaksaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6082174498795325637?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6082174498795325637/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/adik-ratu-atut-chosiyah-dipanggil.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6082174498795325637'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6082174498795325637'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/adik-ratu-atut-chosiyah-dipanggil.html' title='Adik Ratu Atut Chosiyah Dipanggil Kejaksaan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1499243712513196105</id><published>2008-08-24T22:59:00.002+07:00</published><updated>2008-08-24T23:01:32.955+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Aris Siap Jadi Tumbal Asal Pandeglang Lebih Maju</title><content type='html'>Aris Siap Jadi Tumbal Asal Pandeglang Lebih Maju&lt;br /&gt;Minggu, 24-Agustus-2008, 05:34:32  65 clicks &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dugaan Suap Pinjaman Pemkab ke Bank Jabar Rp 200 M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidikan kasus dugaan suap di DPRD Pandeglang terkait pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten Rp 200 M telah menelorkan lima tersangka. Tetapi masih banyak yang bertanya-tanya, apakah Kejati Banten akan menujukkan taringnya untuk mengungkap aktor suap tersebut?&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ADE JAHRAN – Pandeglang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula jumlah tersangka dalam kasus suap itu sebanyak empat orang bahkan mereka ditahan yakni HM Acang (ketua dewan), A Wadudi Nurhasan (wakil ketua dewan), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abdul Munaf dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.&lt;br /&gt;Satu lagi nama tesangka yang diumumkan Kejati adalah Aris Turisnadi (wakil ketua dewan) yang memang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang karena tersangkut kasus KUT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuatnya dugaan suap di DPRD Pandeglang ini sebenarnya muncul dari Aris Turisnadi yang saat itu baru ditahan oleh Kejari Pandgelang karena kasus KUT. Pada saat itu (sebelum sidang di PN Pandeglang), Aris mengatakan bahwa ada suap di DPRD Pandeglang dalam pinjaman pemkab ke Bank Jabar-Banten Rp 200 M.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spontan saja, pernyataan Aris itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat termasuk media. Ditambah lagi dengan gencarnya laporan Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), ditambah demo dari sejumlah elemen masyarakat. Kini masyarakat menunggu pihak Kejati Banten untuk melakukan gebrakan mengungkap pemberi suap sebenarnya. Karena logikanya, tidak mungkin mantan Kepala BPKD Pandeglang Badul Munaf yang saat ini ditahan dan disebut-sebut orang yang menyerahkan uang suap, tanpa ada yang menyuruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini bola panas berada di Kejati Banten yang dipimpin Lari Gau Samad.&lt;br /&gt;Lalu apa reaksi Aris Turisnadi ketika mengetahui dirinya sebagai tersangka? Kepada Radar Banten, Aris mengaku tidak mempermasalahakan status dirinya yang menjadi tersangka. Dengan nada pelan, Aris siap menjadi tumbal dalam kasus tersebut. Ia mengaku ikhlas dan pasrah dengan kondisi yang sedang dialaminya. “Saya siap jadi tumbal. Yang penting adalah Pandeglang lebih maju dan tidak dipimpin oleh orang munafik dan serakah,” kata Aris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan Aris, dalam perkara suap, dirinya siap membeberkan kronologis sebenarnya sesuai yang dia ketahui kepada kejaksaan. “Uang suap atau kompensasi pinjaman itu merupakan kesepakatan antara pimpinan eksekutif dan legislatif. Bahkan pembicaraan soal uang tersebut dilakukan di Pendopo,” terang Aris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berharap, ke depan Pandeglang lebih maju sehingga masyarakat menikmati hasil pembangunan. Karena saat ini tidak banyak masyarakat yang menikmati pembangunan. Tetapi sebaliknya, pundi-pundi pembangunan dinikmati oleh kelompok tertentu.&lt;br /&gt;Terpisah, Ketua AMPM Pandeglang Suhada mengatakan, dirinya masih ragu dengan komitmen Kejati Banten yang hanya memroses suap dari kulitnya saja. Bahkan Kejati dinilai tidak serius menangani kasus itu. Misalnya surat izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandgelang yang hingga kini belum ada, termasuk tanda terima surat itu juga tidak pernah dibuka oleh Kejati. Ia menduga, jangan-jangan Kejati Banten yang menggembor-gemborkan surat izin pemeriksaan itu sudah di Kejagung bohong belaka.&lt;br /&gt;“Padahal kami melaporkan ke KPK dan kejaksaan bukan soal suap, tetapi penggunaan pinjaman Rp 200 miliar yang diduga sarat korupsi, karena suap itu hanya pintu atau pembuka saja,” katanya. (*)Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1499243712513196105?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1499243712513196105/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/aris-siap-jadi-tumbal-asal-pandeglang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1499243712513196105'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1499243712513196105'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/aris-siap-jadi-tumbal-asal-pandeglang.html' title='Aris Siap Jadi Tumbal Asal Pandeglang Lebih Maju'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2244829354610302260</id><published>2008-08-24T20:08:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:44:04.741+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Usut Pengunaan Pinjaman Rp 200 Miliar</title><content type='html'>Usut Pengunaan Pinjaman Rp 200 Miliar&lt;br /&gt;Senin, 18 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadikan Kasus Suap Sebagai Pembuka &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar geram dengan Penahanan Ketua DPC Partai Golkar yang juga Ketua DPRD Pandegalng HM Acang. Partai berlambang pohon beringin ini pun meminta Kejaksaan Tinggi Banten tidak hanya mengusut kasus suap, tapi juga penggunaan uang pinjaman Rp 200 miliar yang diduga banyak diselewengkan.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kasus suap memang perlu diusut. Tapi ingat, itu belum masuk substansi. Masalah yang lebih penting adalah soal pengunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. Apakah betul uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur,” kata Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Tb. Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Pandeglang, Kamis (14/8) lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ace, jika benar memang ada tindakan penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Rp 200 miliar, itu berarti Pemkab tidak didorong oleh itikad baik dalam melakukan pinjaman. Karenanya perlu audit serius soal penggunaan dana tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Jangan-jangan uangnya tidak untuk membangun, tapi disalahgunakan oleh orang atau kelompok tertentu,” ujar Ace. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikasi penyalahgunaan uang pinjaman dari Bank Jabar itu, menurut Ace, memang cukup nampak. Hal itu bisa dilihat dari minimnya pembangunan infrastruktur di Pandeglang setelah mendapat pinjaman. Padahal, uang pinjaman itu digunakan oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 47 miliar untuk membangun gedung SD, dan Rp 153 oleh Dinas PU untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Tapi lihat sekarang, masih banyak jalan dan gedung SD yang rusak. Ini kan aneh. Makanya penyidik Kejati harus tertantang untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pinjaman itu, bukan hanya kasus suapnya,” kata Ace. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari itu, lanjut Ace, terungkapnya dugaan suap setidaknya menjadi shock therapy agar pengambil kebijakan tak seenaknya membuat kebijakan. ”Hikmah ini yang bisa diambil dari penanganan kasus suap,” tandasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut kasus yang menimpa HM Acang, Tb Ace menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kronologis kasus yang menimpa HM Acang dari DPD Golkar Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Yang jelas DPP Golkar tidak akan membiarkan kasus hukum Pak Acang terlunta-lunta tanpa kejelasan. DPP akan terus mendampingi, tentunya dengan bersandar pada hukum,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Iman, Ketua Front Hizbullah—salah satu ormas selalu memantau perjalalan hukum kasus suap—mengaku senang dengan perkembangan kasus suap yang sudah menahan empat tersangka. Namun, ia mengaku belum cukup puas. Lantaran penahanan ini belum mengakhiri kontroversi peminjaman daerah sebesar Rp 200 miliar ke Bank Jabar Cabang Pandeglang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang kami khawatirkan ini hanya sebatas penghibur rakyat. Untuk itu kami membentuk tim khusus pemantau yang selalu memantau kasus ini agar kinerja aparat hukum tidak mencla-mencle dalam pengusutan. Ada 4 – 5 tim yang diturunkan ke kejaksaan, tim itu di bagi dalam 4 sift,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait huhkuman yang layak diberikan jika nanti para tersangka terbukti bersalah, Iman meminta penegak hukum mengganjar hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diungkapkan Iwan, seorang warga Pandeglang yang mengaku banyak mengikuti perkembangan kasus ini. Bahkan, Iwan meminta aparat hukum segera menyita aset-aset milik para tersangka jika terbukti didapat dari hasil korupsi. Menurutnya, kejadian ini telah mencoreng masyarakat Pandeglang yang terkenal dengan julukan Kota Santri dan Kota Berkah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini memalukan sekali. Kalau bisa mereka dihukum seberat-beratnya supaya jera,” imbuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Selasa (12/8) malam, Kejati Banten langsung menahan empat tersangka dugaan kasus pinjaman Pemkab Pandeglang kepada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Pandeglang Dendy Darmawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acang dan Wadudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Sementara Dendy Darmawan dan Abdul Munaf datang ke Kejati sekitar pukul 22.00 WIB malam setelah keduanya dijemput oleh Kejati. Begitu sampai di Kejati keduanya diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dakwaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kajati Banten, Lari Gau Samad, tim penyidik menetapkan keempat pejabat itu sebagai tersangka karena dianggap paling berperan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Untuk memperlancar proses penyidikan mereka ditahan secara terpisah. Kajati menegaskan, pemisahan itu agar para tersangka tidak bisa bertemu dan berkomunikasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau mereka bisa berkomunikasi dikhawatirkan memengaruhi pemeriksaan selanjutnya dan mempengaruhi keterlibatan pengungkapan tersangka lain,” tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TETAP BANTAH&lt;br /&gt;Sementara itu, sebelum ditahan, siang harinya Acang sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan. Ia tetap membantah adanya suap dalam proses peminjaman daerah itu. Bahkan, Acang bersumpah dirinya maupun anggota Fraksi Golkar tidak pernah menerima suap dalam proses persetujuan pinjaman Bank Jabar Rp 200 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya berani sumpah. Sumpah pocong juga berani karena semua dari Golkar tak ada yang menerima. Tulis itu,” tegas Acang kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acang membeberkan, selama pembahasan anggaran di Hotel Aryaduta Imperial, Tangerang, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Pemkab Pandeglang. “Kalau pertemuan di Imperial memang ada, karena saat itu kami membahas anggaran dan saya sebagai ketua panitia anggaran,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait uang pinjaman daerah Rp 200 miliar yang habis sebulan setelah disetujui, Acang mengaku tidak terlalu faham. Kata dia, legislatif hanya mengawasi penggunaan uang pinjaman daerah dari laporan pembukuan yang diberikan pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Acang mengakui ada indikasi overlapping dalam penggunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. “Soal penggunaan uang Rp 200 miliar berdasarkan pemantauan, kami akui ada yang tidak beres. Tapi ketikdakberesan perlu dicari sebabnya, apakah disebabkan karena dana yang tidak sampai, atau sampai pada sasaran tapi dananya tidak cukup,” tegasnya. Koran Banten (HID/ENK/SYH)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2244829354610302260?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2244829354610302260/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/usut-pengunaan-pinjaman-rp-200-miliar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2244829354610302260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2244829354610302260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/usut-pengunaan-pinjaman-rp-200-miliar.html' title='Usut Pengunaan Pinjaman Rp 200 Miliar'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-80626913919641788</id><published>2008-08-24T20:06:00.003+07:00</published><updated>2009-11-25T18:46:00.169+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPRD'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Suap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dindik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kab.Pandeglang'/><title type='text'>Kronologis Kasus Suap di Pandeglang, Kontroversi Sejak Awal</title><content type='html'>Kronologis Kasus Suap di Pandeglang, Kontroversi Sejak Awal&lt;br /&gt;Senin, 18 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kota Santri, Pemkab Pandeglang menilai perlu melibatkan pihak perbankan agar dapat mengatasi kendala minimnya dana yang dimiliki pemerintah. Terus menuai kontroversi sejak perencanaannya, kini empat orang pejabat masuk “kerangkeng” akibat prosedur yang diduga tidak wajar. Yang lainnya pun diperkirakan akan terus menyusul.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2006 Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang mengabulkan pinjaman daerah kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 miliar. Atas persetujuan DPRD—melalui mekanisme yang sampai saat ini masih diperdebatkan—pinjaman sebesar Rp 200 miliar digelontorkan Bank Jabar – Banten Cabang Pandeglang dengan masa pengembalian selama empat tahun. Itu berarti pinjaman akan berakhir pada tahun 2010, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah yang terpilih untuk periode kedua, setelah menjabat sejak tahun 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cairnya pinjaman dari Bank Jabar itu sempat menimbulkan secercah harapan bagi masyarakat Pandeglang terhadap pembangunan di wilayahnya. Buruknya sarana dan pra sarana pendidikan serta infrastruktur memang memerlukan penanganan “khusus” agar perkembangan wilayah yang terkenal dengan hawanya yang sejuk itu tak ketinggalan dari daerah lain, yang juga makin gencar membangun. Namun, banyak kalangan menilai pembangunan yang dibiayai dana pinjaman itu masih jauh panggang dari api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan penyimpangan ini nampaknya sudah lama tercium oleh kalangan pergerakan di kota Badak. Puncaknya, pada bulan Desember 2007, aktifis mahasiswa dan LSM gencar melakukan aksi “parlemen jalanan” memprotes kebijakan Pemkab Pandeglang terhadap pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar. Demo ini terus berlanjut hingga April 2008. Sebelum itu, pinjaman ini juga pernah di-class action oleh dua LSM di Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada April 2008, beberapa perwakilan LSM melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Namun, KPK menyerahkan penyidikan kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, karena memang laporan ini sudah terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh lembaga adhyaksa di Pandeglang itu. Di bulan yang sama, Kejari Pandeglang mulai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbuket). Dan di bulan yang sama juga, isu suap mulai mencuat nyaris berbarengan dengan ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi PDIP, Aris Turisnadi. Aris ditahan atas tuduhan penyelewengan dana KUT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heboh kasus suap berlanjut di bulan Mei. Bahkan, di bulan ini beberapa anggota DPRD Pandeglang mulai berani buka kartu tentang suap. Dua anggota DPRD Pandeglang dari Partai Bulan Bintang—Ahmad Baihaki dan Asep Saepudin—mengembalikan uang ke KPK masing-masing sebesar Rp30 juta. Akhir Mei, Aris Turisnadi juga mengembalikan uang Rp 60 juta ke Kejari Pandeglang, disusul Aksan Sukroni, Ade Permata Suta, ME Kosasih, Rosyid Balfas serta beberapa anggota lainnya.&lt;br /&gt;Selain mengembalikan uang yang diakui sebagai uang suap, mereka juga mengungkapkan penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman itu. Salah satu penyimpangan itu ialah pelanggaran prosedur dengan tidak menetapkan peminjaman melalui rapat paripurna. Hasil apripurna yang digunakan untuk mencairkan pinjaman mereka tuding tidak pernah dilakukan, alias fiktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejari Pandeglang mulai melakukan penyelidikan pada bulan Juni 2008. Ditengah proses itu, KPK yang diwakili Khaidir Ramli, sempat hadir ke Kejari Pandeglang untuk mengsupervisi kasus tersebut. Tak lama setelah itu, penyelidikan kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juli 2008, demonstrasi lebih sering terjadi. Kali ini pun demo tak hanya dilakukan oleh kalangan aktifis dan mahasiswa. Kalangan ulama—yang merupakan golongan paling berpengarus—di Pandeglang ikut turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini. Pada akhir bulan Juli ini, status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Delapan calon tersangka disebut pihak Kejati, namun belum diumumkan nama tersangka secara tegas. Dalam proses ini, Kejati mengirimkan surat kepada Gubernur Banten untuk mengeluarkan ijin pemeriksaan kepada anggota dewan. Selain itu, surat ijin pemeriksaan juga dilayangkan kepada Presiden RI untuk pemeriksaan Bupati pandeglang. Surat untuk gubernur segera dibalas dengan ijin pemeriksaan, sedangkan surat ijin untuk pemeriksaan bupati pandeglang hingga kini belum jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki pertengahan Agustus, pihak penyidik di Kejati Banten semakin optimis dapat memecahkan kasus ini. Hasil pemeriksaan dinilai menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman daerah. Meskipun sebagian pejabat “keukeuh” membantah ada suap dalam proses peinjaman daerah itu, Kejati tetap yakin berdasarkan keterangan pejabat-pejabat lain yang “kooperatif” dan mengakui adanya suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus dua pimpinan dewan, M. Acang dan Wadudi Nurhasan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Banten. Diperiksa hingga larut malam, kedua politisi itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf dan mantan Kasi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat tersangka itu, diperkirakan bakal jadi awal dari terungkapnya dugaan penyimpangan pada mekanisme pinjaman daerah itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pejabat-pejabat lain yang menyusul mereka untuk meringkuk di “hotel prodeo”. Koran Banten (BUN/ENK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-80626913919641788?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/80626913919641788/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/kronologis-kasus-suap-di-pandeglang.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/80626913919641788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/80626913919641788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/kronologis-kasus-suap-di-pandeglang.html' title='Kronologis Kasus Suap di Pandeglang, Kontroversi Sejak Awal'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2709354374165918702</id><published>2008-08-22T22:31:00.000+07:00</published><updated>2008-08-22T22:39:29.211+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>18 Modus Operandi Korupsi di Daerah</title><content type='html'>&lt;div class="judulisiberita" style="margin: 5px 0px;" fixed_bound="true"&gt;Inilah 18  Modus Operandi Korupsi di Daerah&lt;/div&gt;    &lt;div style="float: left; width: 300px; margin-right: 10px;" fixed_bound="true"&gt; &lt;div style="padding: 0px 0px 5px; width: 298px;" fixed_bound="true"&gt; &lt;div id="loadarea" style="margin-bottom: 5px; width: 298px;" fixed_bound="true"&gt;&lt;img src="http://www.kompas.com/data/photo/2008/05/08/151847p.jpg" fixed_bound="true" border="0" width="298" /&gt; &lt;/div&gt;  &lt;div id="boxpoto" style="margin-bottom: 0px; font-family: arial; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 9px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; color: rgb(102, 102, 102); text-align: right;" fixed_bound="true"&gt;&lt;a style="font-family: arial; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 9px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; color: rgb(102, 102, 102); text-decoration: none;" href="#" fixed_bound="true"&gt;PERSDA/BIAN HARNANSA&lt;/a&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;   &lt;!--- video ---&gt;   &lt;div id="boxpoto" style="margin-bottom: 0px; font-family: arial; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 9px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; color: rgb(102, 102, 102); text-align: right;" fixed_bound="true"&gt;&lt;a style="font-family: arial; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 9px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; color: rgb(102, 102, 102); text-decoration: none;" href="" target="_blank" fixed_bound="true"&gt;/&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;  &lt;div id="boxterkait" style="margin-bottom: 20px; width: 300px; background-color: rgb(255, 255, 255);" fixed_bound="true"&gt;&lt;b class="judulnolead" fixed_bound="true"&gt;Artikel Terkait:&lt;/b&gt;  &lt;ul id="navlist" fixed_bound="true"&gt;&lt;li fixed_bound="true"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/22/17510128/kpk.tindaklanjuti.pengakuan.agus.condro" fixed_bound="true"&gt;KPK Tindaklanjuti Pengakuan Agus Condro&lt;/a&gt;  &lt;/li&gt;&lt;li fixed_bound="true"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/22/16421278/bukan.baju.koruptor.tapi.baju.tahanan." fixed_bound="true"&gt;Bukan Baju Koruptor, tapi Baju Tahanan &lt;/a&gt; &lt;/li&gt;&lt;li fixed_bound="true"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/22/16305091/hanka.dan.anthony.segera.disidang" fixed_bound="true"&gt;Hanka dan Anthony Segera Disidang&lt;/a&gt;  &lt;/li&gt;&lt;li fixed_bound="true"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/22/16224814/antasari.kepala.daerah.tak.usah.takut.dengan.kpk" fixed_bound="true"&gt;Antasari: Kepala Daerah Tak Usah Takut dengan KPK&lt;/a&gt;  &lt;/li&gt;&lt;li fixed_bound="true"&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/22/0903452/presiden.tak.ada.toleransi.bagi.korupsi." fixed_bound="true"&gt;Presiden: Tak Ada Toleransi Bagi Korupsi &lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/div&gt; &lt;div style="padding: 0px;" fixed_bound="true"&gt; &lt;/div&gt;&lt;/div&gt; &lt;div class="tanggal" fixed_bound="true"&gt;Kompas Jumat, 22 Agustus 2008 | 19:46 WIB&lt;/div&gt; &lt;div id="article_body" fixed_bound="true"&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;&lt;strong fixed_bound="true"&gt;DATA &lt;/strong&gt;Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211  kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59  perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi.&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;Dari ratusan kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara  menurut jenis Tindak Pidana Korupsi (TPK)-nya. Delapan kelompok itu adalah&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(1) TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai  APBN/D&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(2) TPK dalam penyalahgunaan anggaran,&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(3) TPK dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai  ketentuan,&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(4) TPK penggelapan dalam jabatan,&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(5) TPK pemerasan dalam jabatan, (6) TPK penerimaan  suap,&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(7) TPK gratifikasi, dan&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(8) TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan  jabatan.&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;Selain memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan  para kepala daerah di Gedung DPD, Jumat (22/8), Ketua KPK Antasari Azhar juga  menyampaikan sejumlah modus operandi korupsi di daerah.&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;Berikut adalah 18 modus operandi yang dirangkum KPK:&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(1) Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk  "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam  rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan  pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun  daerah&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(2) Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah  untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam  tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (&lt;em fixed_bound="true"&gt;mark up&lt;/em&gt;), kemudian selisihnya dibagi-bagikan&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(3) Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang  mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu  dan melakukan &lt;em fixed_bound="true"&gt;mark up &lt;/em&gt;harga barang atau nilai  kontrak&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(4) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya  untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan  peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan  menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(5) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya  menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk  kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan  pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak  benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(6) Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai  dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(7) Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif  daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan &lt;em fixed_bound="true"&gt;mark down &lt;/em&gt;atas aset Pemda serta &lt;em fixed_bound="true"&gt;mark up &lt;/em&gt;atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(8) Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka)  kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(9) Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan  dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(10) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah  dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan  untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(11) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa  giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(12) Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya  alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk  kepentingan pribadi atau kelompoknya&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(13) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan  dengan proses perijinan yang dikeluarkannya&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(14) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu  barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan  harga yang sudah di-&lt;em fixed_bound="true"&gt;mark up&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(15) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan  barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(16) Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu  dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(17) Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam  proses penyusunan APBD&lt;/p&gt; &lt;p fixed_bound="true"&gt;(18) Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi  dengan beban anggaran daerah&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2709354374165918702?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2709354374165918702/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/18-modus-operandi-korupsi-di-daerah.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2709354374165918702'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2709354374165918702'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/18-modus-operandi-korupsi-di-daerah.html' title='18 Modus Operandi Korupsi di Daerah'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5582758182071099659</id><published>2008-08-17T23:05:00.004+07:00</published><updated>2008-08-17T23:25:16.459+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kader Partai Siap Jamin Acang-Wadudi</title><content type='html'>Kader Partai Siap Jamin Acang-Wadudi&lt;br /&gt;Sabtu, 16-Agustus-2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini ditegaskan setelah keluarga politisi dari Partai Golkar dan PPP tersebut juga menyatakan senada.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jumat (15/8), kuasa hukum HM Acang, Tb Sukatma, menginformasikan demikian melalui telepon genggamnya. Kata dia, ada 10 anggota Fraksi Golkar DPRD Pandeglang siap menjamin HM Acang yang saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di LP Kelas 2 Serang dalam kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;“Selain anggota fraksi, ada juga keluarga dan kerabat yang siap menjadi penjamin bagi Acang,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah DPD I Partai Golkar Banten juga siap menjadi penjamin? Sukatma belum bisa memastikannya karena saat ini belum ada koordinasi. “Kami juga dapat kabar kalau anggota fraksi lainnya seperti PPP, juga siap menjadi penjamin,” katanya seraya menambahkan, penangguhan penahanan ini diharapkan dapat membebaskan HM Acang dari tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Posisi klien saya ini kan penting. Bukan hanya sebagai Ketua DPRD Pandeglang, tetapi juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Pandeglang. Ditahannya beliau berimbas pada roda pemerintahan maupun akselerasi partai, terutama menjelang Pemilu 2009,” kata Sukatma yang mengaku sempat mengajukan option kepada kliennya bila mau mengambil langkah untuk mempraperadilankan Kejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diucapkan juru bicara keluarga Wadudi Nurhasan, Mujizatullah Abi Husen, yang dihubungi terpisah. Kata Gobang, sapaan Mujizatullah, anak dan istri Wadudi maupun 7 anggota Fraksi PPP DPRD Pandeglang juga siap menjamin.“Saat ini surat penangguhan penahanannya sedang diproses oleh kuasa hukumnya, yaitu Hadian Surachmat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi akan diajukannya surat penangguhan penahanan oleh rekan serta keluarga HM Acang dan Wadudi, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten Edi Dikdaya mengatakan, hal tersebut sah karena merupakan hak kedua tersangka.“Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat penangguhan penahanannya. Kalau pun diajukan sekarang, baru bisa diproses pekan depan karena kita liburan panjang,” tegasnya. (dew) Sbr.Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5582758182071099659?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5582758182071099659/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/kader-partai-siap-jamin-acang-wadudi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5582758182071099659'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5582758182071099659'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/kader-partai-siap-jamin-acang-wadudi.html' title='Kader Partai Siap Jamin Acang-Wadudi'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-436457138800772739</id><published>2008-08-15T22:26:00.001+07:00</published><updated>2008-08-15T22:28:03.385+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>Terdakwa Iya Perintahkan Pembayaran Lahan KP3B</title><content type='html'>Terdakwa Iya Perintahkan Pembayaran Lahan KP3B &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 15-Agustus-2008, 07:39:08   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Pembayaran lahan Mas Imal Maliki untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) senilai Rp 2,4 miliar dilakukan atas perintah terdakwa Iya Sukiya.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta persidangan itu mengemuka dalam kesaksian Bendahara Biro Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Banten Nur Aisyah pada sidang dugaan korupsi pengadaan lahan KP3B di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/8). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya bertugas sesuai perintah atasan mengeluarkan uang Rp 2,4 miliar untuk pembayaran ke Imal Maliki,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Banten Iya Sukiya. &lt;br /&gt;Perempuan berjilbab itu menuturkan, setelah dicairkan, uang dibayarkan ke Mas Imal Maliki di Hotel Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang. Kemudian, tersangka yang masih buron tersebut menyerahkan surat kuasa berikut uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada pengacaranya, Agus Setiawan. Mas Imal Maliki juga memberikan uang Rp 60 juta untuk Iya Sukiya. &lt;br /&gt;“Uang itu saya berikan ke Pak Iya, terus saya dikasih lagi Rp 10 juta. Katanya, untuk dibagikan sebagai THR,” terang Nur Aisyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai syarat pembayaran, saksi tak mengetahui secara persis. Kendati demikian, dia membenarkan bila pembayaran itu tak disertai nota dinas dari pimpinan pelaksana (pinlak). “Saya pernah ingatkan Pak Iya, tapi katanya, nota dinasnya nanti menyusul. Sampai sekarang nota dinas dari pinlak itu nggak ada,” tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian tersebut dibantah terdakwa. Iya mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayarkan uang secara bertahap kepada Agus Setiawan. “Saya juga nggak pernah tahu uang yang RP 60 juta termasuk yang Rp 10 juta untuk THR,” tukas terdakwa. &lt;br /&gt;Sementara itu, sidang dengan terdakwa mantan Kasubsi Pengaturan Tanah-Tanah Pemerintah BPN Serang Beni Benardi ditunda. Pemilik lahan pertama Boenawan Yunarko yang akan dihadirkan sebagai saksi, tidak hadir. (dew). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-436457138800772739?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/436457138800772739/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/terdakwa-iya-perintahkan-pembayaran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/436457138800772739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/436457138800772739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/terdakwa-iya-perintahkan-pembayaran.html' title='Terdakwa Iya Perintahkan Pembayaran Lahan KP3B'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7998768840135418834</id><published>2008-08-15T21:06:00.001+07:00</published><updated>2008-08-15T21:07:51.233+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;strong&gt;Pekan Ini, 4 Terdakwa Kasus Squatter Dituntut &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Senin, 11-Agustus-2008   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) akan menghadapi tuntutan pada pekan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka adalah mantan Ketua Satker PPMS Adianto dan dua staf eks Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Serang, Edi Supriyadi dan Rudi. Juga staf Kecamatan Kasemen Roni Yuroni. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan tersebut akan dihadapi keempat terdakwa setelah menjalani sidang selama tujuh bulan di Pengadilan Negeri Serang. “Insya Allah, tuntutan untuk dua berkas perkara squatter diperkirakan akan kami laksanakan minggu ini. Sekarang kami sedang menunggu rentut (rencana tuntutan)-nya turun dari Kejati,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Serang Agus Kurniawan melalui telepon genggamnya, Minggu (10/8). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua berkas perkara squatter adalah atas nama terdakwa Adianto, Edi Supriyadi dan Rudi. Serta, berkas atas nama terdakwa Roni Yuroni. “Untuk berkas dengan terdakwa kades Margaluyu, belum kami ajukan rentutnya karena masih proses pemeriksaan saksi,” terangnya. &lt;br /&gt;Sebelumnya, Adiyanto, Edi Supriyadi dan Rudi, serta Roni Yuroni mendapat dakwan primair dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan subsidairnya, Pasal 2 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. &lt;br /&gt;Keempat terdakwa diduga secara bersama-sama atau sendiri memotong uang pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi milik lima warga Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Yakni Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati dan Enok Nawiroh. Lahan itu rencananya akan dibangun untuk lokasi penempatan baru bagi masyarakat squatter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang terungkap, uang pembebasan lahan milik Sariman dipotong Rp 56 juta, Djuhroh sekitar Rp 52 juta, Enok Rp 12 juta, Lilis sekitar Rp 18 juta dan Masudah sekitar Rp 43 juta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemotogan uang pembebasan lahan yang diperoleh dari bantuan Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp 600 juta itu, terdakwa Adianto mendapat bagian Rp 119 juta, Edi Supriyadi sekitar Rp 12 juta dan Rudi sekitar Rp 7,5 juta. Selain itu, Roni Yuroni dan Kades Margaluyu Maman Suratman yang juga dijadikan terdakwa (berkas terpisah) masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp 6 juta dan Rp 41 juta. (dew) &lt;br /&gt;Sumber : Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7998768840135418834?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7998768840135418834/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/pekan-ini-4-terdakwa-kasus-squatter.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7998768840135418834'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7998768840135418834'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/pekan-ini-4-terdakwa-kasus-squatter.html' title=''/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3524827626052840537</id><published>2008-08-13T18:48:00.000+07:00</published><updated>2008-08-13T18:49:43.255+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Acang, Wadudi dan Dua Pejabat Ditahan</title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Acang, Wadudi dan Dua Pejabat Ditahan&lt;br /&gt;Rabu, 13-Agustus-2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kasus Dugaan Suap Pandeglang&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tadi malam sekira pukul 23.45 WIB, menahan empat tersangka dugaan suap kasus pinjaman Pemkab Pandeglang kepada Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Mereka adalah Ketua DPRD Pandeglang HM Acang (Golkar), Wakil Ketua Wadudi Nurhasan (PPP), mantan Kepala BPKD Pandeglang yang kini menjadi staf ahli Bupati Pandeglang, Abdul Munaf, serta mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Pandeglang Dendy Darmawan yang saat ini bertugas di Bank Jabar di Ciamis, Jawa Barat.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acang dan Wadudi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB tadi malam. Keduanya diperiksa bersama anggota DPRD lainnya seperti Sarmala (Golkar), Dedi Mulyadi (PDIP), Lili Zaenal Arifin (PPP), M Jafar Sidik (PPP), Mulyadi Azis (PPP), dan Dadang Dardiri (PPP). Sementara Dendy Darmawan dan Abdul Munaf datang ke Kejati sekira pukul 22.00 WIB tadi malam setelah keduanya dijemput oleh Kejati. Begitu sampai keduanya turut diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dakwaan.&lt;br /&gt;Berbeda dengan Acang dan Wadudi yang ditahan, enam anggota DPRD Pandeglang yang juga ikut diperiksa dibiarkan pulang setelah pemeriksaan.&lt;br /&gt;Empat tersangka sekira pukul 23.45 WIB digiring masuk ke mobil tahanan. Wadudi Nurhasan dan Dendy Darmawan menaiki mobil Colt Diesel dibawa ke Rutan Serang. Abudl Munaf dibawa ke Rutan Pandeglang dengan menaiki mobil minibus. Sedangkan HM Acang naik mobil isuzu Panther dititipkan di LP Serang.&lt;br /&gt;Saat digiring para tersangka sempat dicegat wartawan untuk diwawancarai namun mereka bungkam. Wadudi dan Acang memalingkan muka menghindari sorotan kamera. Salah seorang anak Wadudi, Iwan, berpesan kepada ayah agar tegar.&lt;br /&gt;Tanda-tanda mereka ditahan sudah terasa saat datang tiga mobil tahanan diparkir sejajar di samping kiri kantor Kejati sejak pukul 17.00 WIB. Satu minibus dari Kejari Pandeglang dengan Nopol A 9931 K, dan dua lagi dari Kejati Kijang Isuzu Panther dengan Nopol A 277 A dan Colt Diesel Nopo A 7051 A.&lt;br /&gt;Sebelum penahanan, penjagaan di sekitar Kejati makin ketat. Selain ada anggota keamanan Kejati, terlihat juga beberapa anggota Brimobda Polda Banten, Reskrim Polres Serang, dan 15 anggota dari Polres Pandeglang. Bukan itu saja, Ka Densus 88 Polda Banten AKBP Ismail Djamal dan Wakapolres Pandeglang Kompol Agus Rasyid juga tampak hadir.&lt;br /&gt;Penjagaan ketat dilakukan mengantisipasi ketidakpuasan kerabat dan pendukung tersangka yang sudah memenuhi Kejati sejak pagi. Beberapa anggota Ormas juga hadir selama pemeriksaan.&lt;br /&gt;Kepala Kejati (Kajati) Banten Lari Gau Samad mengatakan, penahanan empat tersangka dilakukan karena dianggap paling berperan dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Mengenai pemisahan penahanan, Kajati menegaskan, agar para tersangka tidak bisa bertemu dan berkomunikasi. “Kalau mereka bisa berkomunikasi dikhawatirkan memengaruhi pemeriksaan selanjutnya dan mempengaruhi keterlibatan pengungkapan tersangka lain,” tegasnya.&lt;br /&gt;Sementara kuasa hukum HM Acang dari Bantuan Hukum dan HAM DPD I Partai Golkar Tb Sukatma mengatakan, segera mengajukan penangguhan penahanan. “Tapi kita masih berembuk dengan keluarga karena penjamin mereka, “ tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TETAP BANTAH&lt;br /&gt;Siang hari sebelum penahanan, Acang sempat mengatakan bahwa suap tidak ada. Acang bersumpah bahwa dirinya maupun anggota Fraksi Golkar tidak pernah menerima suap dalam proses persetujuan pinjaman Bank Jabar Rp 200 miliar. “Saya berani sumpah apa saja. Sumpah pocong juga berani karena semua dari Golkar tak ada yang menerima. Tulis itu,” tegas Acang kepada wartawan yang mengaku sedang berpuasa selama menjalani pemeriksaan.&lt;br /&gt;Mengenai Sri Hidayati yang sudah mengembalikan uang yang diduga suap, kata Acang, tidak termasuk hitungan. “Kalau ada satu, itu tidak usah dihitung,” katanya sambil memainkan bulir-bulir tasbih warna hijau yang selalu dibawa selama pemeriksaan.&lt;br /&gt;Acang membeberkan, selama pembahasan anggaran di Hotel Aryaduta Imperial, Tangerang, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Pemkab Pandeglang. “Kalau pertemuan di Imperial memang ada, karena saat itu kami membahas anggaran dan saya sebagai ketua panitia anggaran,” katanya.&lt;br /&gt;Terkait uang pinjaman daerah Rp 200 miliar yang habis sebulan setelah disetujui, Acang mengaku tidak terlalu faham. Kata dia, legislatif hanya mengawasi penggunaan uang pinjaman daerah dari laporan pembukuan yang diberikan pemerintah. “Tapi kapan uang itu dicairkan kami tidak tahu karena wewenang pemerintah,” tegasnya.&lt;br /&gt;Kendati demikian, Acang mengakui ada indikasi overlapping dalam penggunaan dana pinjaman Rp 200 miliar. “Soal penggunaan uang Rp 200 miliar berdasarkan pemantauan, kami akui ada yang tidak beres. Tapi ketikdakberesan perlu dicari sebabnya, apakah disebabkan karena dana yang tidak sampai, atau sampai pada sasaran tapi dananya tidak cukup,” tegasnya. (dew) Sumber : Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3524827626052840537?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3524827626052840537/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/acang-wadudi-dan-dua-pejabat-ditahan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3524827626052840537'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3524827626052840537'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/acang-wadudi-dan-dua-pejabat-ditahan.html' title='Acang, Wadudi dan Dua Pejabat Ditahan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6819352333493704768</id><published>2008-08-13T02:40:00.002+07:00</published><updated>2008-08-13T05:48:17.814+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Golkar Siapkan 9 Pengacara</title><content type='html'>Golkar Siapkan 9 Pengacara&lt;br /&gt;Senin, 11-Agustus-2008&lt;br /&gt;PANDEGLANG-Hari ini (Senin, 11/8) Kejati bakal memeriksa 30 anggota DPRD Pandeglang terkait dugaan suap di DPRD Pandeglang dalam proses pinjaman daerah ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar. Pemeriksaan berlangsung bergiliran hingga Kamis (14/8).&lt;br /&gt;Hari ini yang akan menjalani pemeriksaan adalah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. Berikutnya anggota dewan dari fraksi PPP, PDIP, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Plh Sekretaris DPRD Pandeglang Daryo mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejati untuk anggota dewan. “Benar kami sudah menerima surat panggilan dari kejaksaan dan sudah kami sampaikan kepada anggota dewan,” katanya singkat.&lt;br /&gt;Pada bagian lain, DPD Partai Golkar Pandeglang telah menyiapkan sembilan pengacara dari DPP Partai Golkar yang dipimpin Gustaf Aulia dan Hadian. “Kami akan datang memenuhi panggilan Kejati. Rencananya kami didampingi oleh pengacara dari DPP,” ujar Hamami Kastura, salah satu pengurus Partai Golkar Pandeglang, kepada Radar Banten, Minggu (10/8).&lt;br /&gt;Kata Hamami, akan memberikan keterangan dengan baik dan benar sesuai yang diketahui. Menurut Hatami, kader Partai Golkar yang akan diperiksa hari ini masing-masing Tb Saebatul Hamdi, Suherman, Sarmala, Sudiana Sasmita, Parman, dan dirinya sendiri. Sementara kader Golkar lainnya seperti Tb Udin Mulyadi, Sjah Suherjadi, dan Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Golkar Pandeglang HM Acang diperiksa hari berikutnya. “Sesuai jadwal kami akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Tidak ada persiapan apa pun untuk menghadapi pertanyaan jaksa. Yang jelas bahwa suap tidak ada,” katanya.&lt;br /&gt;Senada dikatakan anggota DPRD Pandeglang dari Partai Golkar Sudiana Sasmita. “Saya sudah terima surat panggilan dari kejaksaan dan Insya Allah akan datang. Mudah-mudahan saya diberi kesehatan jasmani,” paparnya. (adj)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :  Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6819352333493704768?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6819352333493704768/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/golkar-siapkan-9-pengacara.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6819352333493704768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6819352333493704768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/golkar-siapkan-9-pengacara.html' title='Golkar Siapkan 9 Pengacara'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3074109849758329969</id><published>2008-08-13T02:38:00.004+07:00</published><updated>2008-08-13T05:49:03.459+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Diperiksa 16 Jaksa&lt;br /&gt;Selasa, 12-Agustus-2008 Sumber : Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG-Enam belas jaksa Kejati, Senin (11/8), memeriksa tujuh anggota DPRD Pandeglang asal Fraksi Golkar dan satu dari Fraksi PDIP.&lt;br /&gt;Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota dewan asal Partai Golkar yang diperiksa masing-masing Tb Udin Mulyadi, E Suparman, Hatami Kastura, Suherman Afandi, Tb Saebatul Hamdi, Sah Suherjadi, dan Sudiana Sasmita. Selama pemeriksaan, mereka didampingi pengacara dari Bantuan Hukum, HAM (Bakumham), dan Otda DPD I Partai Golkar Provinsi Banten di antaranya Goestaf Feriza, Ebrown Lubuk, Tb Sukatma, Deden Syukron, Syahrizal Zainudin, dan Zulhendri Hasan. Sedangkan anggota dari Fraksi PDIP yang diperiksa Maman Akh Bayan didampingi oleh pengacara Hadian Surachmat dkk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sela-sela pemeriksaan, mereka enggan berkomentar kepada wartawan. Maman Akh Bayan, yang juga Ketua Fraksi PDIP, yang ditemui saat istirahat makan siang mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan. “Ke pengacara saja, kan kita sudah didampingi,” kata wakil rakyat yang selama pemeriksaan didampingi istri ini.&lt;br /&gt;Hal yang sama diucapkan Hatami Kastura. Malah Hatami mengatakan, tidak diperiksa. “Saya ke sini main saja. Tidak diperiksa,” ujarnya seraya jalan cepat-cepat setelah berjabat tangan dengan Radar Banten. Ketua Fraksi Golkar Tb Udin Mulyadi juga meminta Radar Banten menanyakan kepada pengacara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada wartawan, Goestaf Feriza mengatakan, masih mendampingi sekaligus mempelajari proses penyidikan sehingga belum bisa memberikan keterangan. “Sementara ini kami mendampingi dulu mereka saat diperiksa. Kita tidak mau mendahului penyidikan,” kata mantan kandidat ketua KNPI Banten ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai ada atau tidak suap sebagaimana diceritakan klien kepada pengacara, Goestaf tidak menjelaskan. “Sementara ini, kita lihat teman-teman (anggota Fraksi Golkar-red) sudah melakukan tugas,” katanya. Mengenai pemeriksaan, Goestaf mengatakan, anggota Fraksi Golkar bersaksi apa yang mereka dengar, alami, dan rasakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Edi Dikdaya yang dihubungi via telepon mengatakan, hingga pukul 20.00 WIB tadi malam pemeriksaan masih berlangsung.&lt;br /&gt;Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, para anggota DPRD dicecar oleh pertanyaan seputar peraturan perundangan dan mekanisme pinjaman daerah. “Mereka juga ditanya apakah ada rapat paripurna untuk membahas pinjaman daerah atau tidak,” katanya.&lt;br /&gt;Kata Edi, pemeriksaan kemarin Kejati menurunkan 16 jaksa penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjaka. Ke-16 jaksa antara lain Hadi Arianto, Arnold Atawarman, Bambang Marwoto, Herri BS R Putra, Sukoco, Agus Widodo, Tjakra Suyana Eka Putra, Agus Chandra, Aep Saepudin, Dicky Oktavia, Mustaqim, P Permana, Suherman, Bambang Jawahir, Fachrudin, dan Indra HS. (dew)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3074109849758329969?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3074109849758329969/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/diperiksa-16-jaksa-selasa-12-agustus.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3074109849758329969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3074109849758329969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/diperiksa-16-jaksa-selasa-12-agustus.html' title=''/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-9037530897713189969</id><published>2008-08-13T02:35:00.004+07:00</published><updated>2008-08-13T05:50:48.118+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'></title><content type='html'>Pengacara Aris: Tuntutan Jaksa Kabur&lt;br /&gt;Kamis, 07-Agustus-2008&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;PANDEGLANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) dengan terdakwa Ketua Koperasi Tani Mandiri Aris Turisnadi, berlanjut, Rabu (6/8).&lt;br /&gt;Di Pengadilan Negeri Pandeglang, kuasa hukum terdakwa Syari dan Yoyo Sunaryo, bergantian membacakan pembelaan (pledoi) kliennya.&lt;br /&gt;Dalam pledoinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Rodiah dan Fitri Aisyah dianggap tidak objektif dan tendensius terhadap terdakwa. Menurut kuasa hukum Aris Turisnadi, semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak beralasan alias kabur.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Terdakwa tidak makan uang KUT itu karena semua uang KUT sudah diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan umum. Seperti membangun jalan Rp 350 juta, sewa lahan Rp 250 juta, sewa alat berat Rp 6,7 juta, pembelian beras 2,5 ton dan transportasi lainnya,” kata Yoyo Sunaryo pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim NL Perginasari AR didampingi hakim anggota Sunarti dan Rosana Kesuma Hidayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yoyo menegaskan, JPU juga dinilai tidak cermat dengan mengubah kerugian negara yakni, dari Rp 816 juta menjadi Rp 911 juta. Padahal, jaksa tidak pernah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami mohon kepada majelis hakim agar meneliti dan mengabulkan semua tuntutan kami, yakni membebaskan terdakwa,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidang, Aris Turisnadi mengatakan, meski mengaku JPU tidak adil, dirinya tetap menerima semua tuntutan. Termasuk, vonis hukuman nantinya. “Ini cobaan dari Allah. Dan saya menerima semuanya. Saya minta maaf kepada masyarakat Pandeglang yang telah saya bohongi karena selama dua periode manjadi anggota dewan, saya hanya dagelan (lelucon-red) saja. Saya akan menebus semua dosa saya dengan mengungkap dugaan suap di DPRD Pandeglang,” ujarnya. (adj)Sumber : Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-9037530897713189969?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/9037530897713189969/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/pengacara-aris-tuntutan-jaksa-kabur.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9037530897713189969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9037530897713189969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/pengacara-aris-tuntutan-jaksa-kabur.html' title=''/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8916746504750545676</id><published>2008-08-13T02:31:00.003+07:00</published><updated>2008-08-13T05:12:45.675+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'></title><content type='html'>Imal Tak Pernah Diberi Kuasa Jual Lahan&lt;br /&gt;Jumat, 08-Agustus-2008  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, ternyata dijual secara sepihak oleh tersangka Mas Imal Maliki.Pasalnya, pemilik lahan tersebut, Bambang Heryanto, menyatakan jika dirinya tak pernah memberikan kuasa untuk menjual lahan tersebut pada tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian Bambang Heryanto diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/8). Sidang dengan terdakwa mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya dan Kasi Pengaturan Tanah-tanah Pemerintah BPN Serang Beni Benardi ini dipimpin hakim Syamsi didampingi Yohanes Priyana dan Toto Ridarto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sama sekali belum pernah memberikan kuasa ke Imal Maliki dan menandatangani surat kuasa untuknya,” tegasnya seraya menambahkan jika barang bukti surat kuasa milik Imal Maliki, palsu. Saksi juga tidak mengakui tanda tangan dalam surat kuasa tersebut miliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian itu dia buktikan dengan nomor KTP miliknya yang dibuat tahun 1996 ketika akan membeli lahan. Bahwa, berbeda dengan nomor KTP dalam surat kuasa yang dijadikan Imal Maliki untuk mengakui lahan KP3B di Bidang 152 Tahun 2002.&lt;br /&gt;Pengusaha asal Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Imal Maliki. Apalagi, menjual tanahnya kepada tersangka kasus dugaan korupsi lahan KP3B yang menjadi buronan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kenal sih kenal, tapi nggak ada hubungan. Bahkan, sejak tahun 1997 saya nggak pernah ketemu lagi sama Imal,” tukasnya.&lt;br /&gt;Selain kepada Imal Maliki, Bambang Heryanto juga mengaku belum pernah menjual tanahnya kepada pemerintah daerah lantaran seluruh tanahnya dijualkan oleh Boenawan, rekan bisnis saksi, kepada Ratna Komalasari. “Saya juga belum pernah diklarifikasi oleh Pemda,” jelasnya.&lt;br /&gt;Sementara itu, juru ukur BPN Serang Lili Hambali menyatakan jika tahun 2006 pernah mengukur Bidang 152 Tahun 2002. Pada tahun 2006 saat saksi dipindahkan ke bagian lain, Lili diperintahkan oleh Beni Benardi mengubah peta Bidang 152. Tapi, saksi menolak.&lt;br /&gt;“Terus saya diajak sama Pak Beni ke kantor Pak Iya. Di sana Pak Iya ngonsep, nyoret-nyoret peta supaya saya ubah. Tapi saya tetap nggak mau karena sudah tak di bagian pengukuran. Ini yang benar, saya diperintahkan merevisi pada tahun 2006. Bukan tahun 2003,” tandasnya.&lt;br /&gt;Atas kesaksiannya tersebut, Lili akan dilaporkan oleh kuasa hukum Beni Benardi, Adiya Daswanta, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Asep Ahya Muzaki, Sukwan BPN Serang, yang memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya juga diancam serupa. (dew) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8916746504750545676?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8916746504750545676/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/mal-tak-pernah-diberi-kuasa-jual-lahan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8916746504750545676'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8916746504750545676'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/mal-tak-pernah-diberi-kuasa-jual-lahan.html' title=''/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5221084811390199375</id><published>2008-08-13T02:25:00.002+07:00</published><updated>2008-08-13T05:49:48.181+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Romli Ardi Mantan PR 4 Untirta</title><content type='html'>Sakit, Romli Ardie Dilarikan ke RS&lt;br /&gt;Sabtu, 09-Agustus-2008 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANDEGLANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran pohon (tegakan) lahan Untirta Romli Ardie dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, Kamis (7/8) malam.&lt;br /&gt;Dosen di Untirta ini mendadak sakit di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.&lt;br /&gt;Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Pandeglang Yessi Esmiralda kepada Radar Banten, Jumat (8/8), melalui handphone (HP)-nya. “Yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di RSUD Berkah,” tegas Yessi.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, selain mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Untirta Romli Ardie, mantan Kabid Pertanahan di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Pandeglang Iyan Suhaimi juga ditetapkan sebagai tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tersangka, saat ini ditahan di Rutan Pandeglang. Kasus tersebut muncul ketika Untirta meminta Pemkab Pandeglang menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Fakultas Pertanian Untirta. Permintaan disetujui dan Pemkab Pandeglang menyediakan lahan seluas 18 hektar di Desa Kaduela, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.&lt;br /&gt;Lantaran di atas lahan tersebut telah digarap warga, Untirta mempunyai kewajiban membayar ganti rugi tegakan senilai Rp 500 juta yang diperoleh dari Pemrpov Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, dana tersebut diduga tidak dibayarkan seluruhnya kepada warga penggarap oleh kedua tersangka sehingga negara dirugikan sekitar Rp 350 juta.&lt;br /&gt;Menyinggung proses hukumnya, Yessi menyatakan, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang lantaran telah rampung disusun. Hanya saja, tegas dia, lantaran Ketua PN Pandeglang sedang menjalani pelatihan di Jakarta, pelimpahan berkas ditunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bila dilimpahkan, pihak pengadilan memerlukan tanda tangan ketua pengadilan untuk memperpanjang penahanan. Untuk itu berkas kami tahan dulu. Setelah ketua pengadilan pulang, berkas dilimpahkan,” kilahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Pengamanan Rutan Pandeglang Diding Alfian mengatakan, tersangka dirawat di RSUD Berkah dengan pengawalan petugas rutan dan kejaksaan. “Petugas kami dan kejaksaan tetap memantau tersangka. Ini protap yang harus dilakukan. Tersangka juga langsung diinfus oleh tim medis,” ujarnya. (adj) Sumber : Radar Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5221084811390199375?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5221084811390199375/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/romli-ardi-mantan-pr-4-untirta.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5221084811390199375'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5221084811390199375'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/08/romli-ardi-mantan-pr-4-untirta.html' title='Romli Ardi Mantan PR 4 Untirta'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5145458138429324695</id><published>2008-07-24T20:37:00.003+07:00</published><updated>2008-08-11T09:42:31.169+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang</title><content type='html'>Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang &lt;br /&gt;Selasa, 22-Juli-2008, 07:49:41&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten SERANG – Senin (21/7), Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) di Pengadilan Negeri Serang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang, dia marah besar ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi ketika salah satu JPU dalam perkara tersebut, Edi Dikdaya, menanyakan tentang bukti tertulis yang mendasari pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR. Dengan nada tinggi, Chasan Sochib justru balik bertanya, “Ada eksekutif dan legislatif di sini nggak?.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi Dikdaya tidak menanggapi pertanyaan itu lantaran pertanyaannya tidak dijawab saksi. Sikap itu justru membuat Chasan Sochib naik pitam dan menuding-nuding JPU. “Ini jelas mau membenar-benarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Ini mau menghancurkan NKRI,” tukasnya seraya meminta wartawan mencatat perkataannya dan meminta kuasa hukum Aman Sukarso, Efran Helmi Juni dan Gusti Endra, berbicara. “Ngomong, jangan diam saja,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah ini dituruti kuasa hukum, namun ketika Helmi Juni dan Gusti Endra hendak bertanya mengenai proyek PIR, Chasan Sochib marah lagi. “Geus, ulah ngomong proyek, lieur (Sudah, jangan bicara proyek, pusing-red),” tukasnya. &lt;br /&gt;Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto memutuskan untuk menghentikan kesaksian Chasan Sochib. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap tersebut tidak ditunjukkannya pada awal persidangan. Menurut Chasan Sochib, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR adalah permintaan mantan Bupati Serang Bunyamin lantaran Pemkab Serang tidak memiliki anggaran pembangunan. Padahal, PIR akan diresmikan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi menyerahkan pula bukti berupa surat tentang permohonan dari Pemkab Serang kepada Gubernur Banten untuk membantu pembayaran jalan akses 5 link PIR. Surat bernomor 620/2477/Dal_Bang tertanggal 9 Mei 2006 tersebut ditandatangani Bupati Serang Taufik Nuriman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga menyerahkan kopian surat bernomor 170/595/DPRD tak tertanggal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi. Surat itu berisi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Serang agar Bupati Serang memohon bantuan pembayaran jalan lingkar PIR kepada Gubernur Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, saksi mengakui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Surat Perintah Kerja (SPK), diakuinya pula tidak diterbitkan. “Kalau nunggu tender, nunggu SPK, nggak jadi diresmikan presiden. Padahal itu kan kebangggaan,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi. Seperti saksi-saksi sebelumnya, dia juga mengatakan jika pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005. Lantaran Keputusan Gubernur Banten mengenai penggunaan bantuan block grant belum turun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makanya, kita membahasnya karena kondisi saat itu adalah kondisi tidak normal atau darurat. Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2003, kami memutuskan untuk menerbitan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebagai dasar pembayaran yang sifatnya mendahului anggaran,” terangnya sambil mengatakan, pos pemeliharaan jalan dan jembatan itu terbayar saat dana block grant dicairkan pada penetapan APBD Perubahan 2005. (dew)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5145458138429324695?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5145458138429324695/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/ditanya-jpu-chasan-sochib-berang.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5145458138429324695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5145458138429324695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/ditanya-jpu-chasan-sochib-berang.html' title='Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4101277808257590474</id><published>2008-07-24T20:34:00.003+07:00</published><updated>2008-08-11T10:35:05.736+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kasus Dugaan Korupsi di PT KS</title><content type='html'>Kejari Segera Tetapkan 2 Tersangka &lt;br /&gt;Selasa, 22-Juli-2008, 07:50:07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;*Kasus Dugaan Korupsi di PT KS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah mengantongi dua calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional PT.Krakatau Steel (KS) pada tahun 2000-2001. Untuk meningkatkan status hukumnya, Kejari Cilegon berencana memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT KS Sutrisno dan Direktur PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) Teddi Wijaya. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kasi Intelijen Kejari Cilegon Taufan Zakaria, Senin (21/7), pemanggilan dua tersangka tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/7) atau Kamis (24/7). Upaya penetapan tersangka baru kepada dua calon tersangka dari salah satu rekanan PT KS dalam proyek tersebut menyusul hasil penyidikan yang menyatakan adanya indikasi mark up dalam sewa-menyewa kendaraan operasional pejabat PT KS. &lt;br /&gt;Diterangkannya, kasus dimulai tahun 2000 saat Direktorat Logistik PT KS mengajukan pengadaan kendaraaan operasional untuk para pejabat setingkat kepala divisi dan kasubdit. &lt;br /&gt;“Untuk mengetahui data berapa posko yang akan dialokasikan kendaraan dinas ini, inventarisasi jumlah kepala divisi dan kasubdit dilakukan. Hasilnya diserahkan kembali ke Bagian Perencanaan PT KS,” katanya. &lt;br /&gt;Kemudian panitia lelang melaksanakan tender pengadaan kendaraan operasional sebanyak 102 unit Toyota Soluna dan Honda Accord. Dari tiga peserta tender, PT Cilegon Raya Utama Motor (CRUM) dan PT Purna Sentana Baja (PSB) menang. &lt;br /&gt;“Untuk Toyota Soluna, PT PSB mendapat jatah 50 unit, PT CRUM 28 unit. Sedangkan untuk mobil Honda Accord sebanyak 24 unit, dilakukan sepenuhnya oleh PT PSB,” jelas Taufan. &lt;br /&gt;Hanya saja, kontrak tersebut tidak dilakukan. Sebanyak 102 unit mobil tidak dibeli, akan tetapi hanya disewa dari pihak ketiga. Harga sewa digelembungkan dua kali lipat. Untuk sewa satu unit Toyota Soluna, dikenakan harga Rp 3,6 juta per bulan selama 60 bulan. Padahal, harga mobil baru jenis ini berkisar Rp 108 juta. &lt;br /&gt;“Sedangkan Honda Accord harga sewa per unitnya dikenakan Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan. Anggaran sewa menyewanya semua dari PT KS,” tegas Taufan. &lt;br /&gt;Terpisah, Kepala Kejari Cilegon Ali Mukartono menegaskan hal senada. “Dari laporan tim penyidik, keterangan para saksi sudah menguatkan kedua tersangka. Selain itu, dipastikan ada tersangka baru dalam kasus ini,” katanya usai menghadiri kegiatan sosial di Panti Asuhan Hasanudin Cilegon. &lt;br /&gt;Menyoal kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejari Cilegon belum dapat memastikan. “Kita masih berkoordiansi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten di Jakarta untuk menaksir jumlah kerugian negara,” katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cilegon juga telah memeriksa 15 orang saksi. Di antaranya, 11 orang dari internal PT KS, dan sisanya, mantan pejabat di PT KS. (mg-2)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4101277808257590474?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4101277808257590474/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kasus-dugaan-korupsi-di-pt-ks.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4101277808257590474'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4101277808257590474'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kasus-dugaan-korupsi-di-pt-ks.html' title='Kasus Dugaan Korupsi di PT KS'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2200386764821142850</id><published>2008-07-20T22:43:00.003+07:00</published><updated>2008-08-11T10:39:20.617+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kejati Akan Panggil 45 anggota DPRD Pandeglang Soal Kasus Dugaan Suap</title><content type='html'>Jum'at, 18 Juli 2008 | &lt;br /&gt;Oleh: Andi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil seluruh anggota DPRD Kabuapten Pandeglang yang berjumlah 45 orang, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam dugaan suap pimnjmana daerah sebesar Rp 200 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dari Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan juga telah melaporkan hasil penyeliidikannya selama 3 pekan atas dugaan suap pinjaman daerah tersebut kepada Jaksa Agung. Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota legislativ, kejaksaan juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada pejabat eksekutif Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjaka, pemanggilan angghota dewan Kabupaten Pandeglang dirasakan cukup untuk mengetahui sejauh mana dugaan suap yang selama ini terjadi atas pinjaman daerah dari Bank Jabar- Banten Cabang Pandeglang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tinggal menunggu surat perintah penyidikannya jadi, maka kami langsung melayangkan surat izin kepada Gubernur Banten, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Yunan, Jumat (18/7/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan suap katanya, hingga saat ini belum ditentuikan siapa-siapa saja dan berapa orang yang akan melakukan penanganannya. “Belum tahu berapa jumlahnya, tapi yang pasti sedang di inventarisir nama-nama JPU nya,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Kepala Kejati Banten, Larigau Samad menegaskan selain anggota dewan pihaknya juga akan meminta izin kepada Presiden guna pemeriksaan eksekutif Kabupaten Pandeglang. “Suratnya akan kita buat nanti Senin lusa, baik itu surat ini ke Presiden atau Gubernur Banten,” tandasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati tidak menyatakan secara gamblang dan tegas mengenai surat izin pemeriksaaan kepada Presiden, namun menurutnya surat izin presiden dilakukan sebagai prosedur yang harus ditempuh oleh kejaksaan, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yah suratnya akan kita buat dan setelah itu akan kami layangkan langsung ke Bapak presiden, dan mudah-mudahan dapat langsung dijawab, karena cepatnya jawaban itu, berarti proses penyidikannya juga akan cepat selesai,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar mengaku pihaknya telah melaporkan hasil proses penyelidikan dugaan suap ke Kejaksaan Agung (Kejagung) “Laporan hasil proses penyeldikan sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung untuk diketahui,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Gubernur Banten, Atut Chosiyah menegaskan, dirinya akan langsung memberi izin kepada kejaksaan jika ingin memanggil anggota dewan Kabupaten Pandeglang, terkait dengan dugaan suap. Langkah ini di ambil oleh Atut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan dugaan suap oleh kalangan pejabat di Pandeglang. (nr)Sbr. Suara Banten&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2200386764821142850?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2200386764821142850/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kejati-akan-panggil-45-anggota-dprd.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2200386764821142850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2200386764821142850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kejati-akan-panggil-45-anggota-dprd.html' title='Kejati Akan Panggil 45 anggota DPRD Pandeglang Soal Kasus Dugaan Suap'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7833314190240062292</id><published>2008-07-20T22:32:00.001+07:00</published><updated>2008-08-11T10:43:23.858+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kasus Suap Hutang 200 Milyard</title><content type='html'>Kejati Banten Diminta Sebutkan Nama Tersangka Kasus Suap Pinjaman Rp 200 Miliar&lt;br /&gt;Rabu, 16 Juli 2008&lt;br /&gt;Oleh: Andi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Rabu (16/7/2008) siang menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam aksinya, mereka meminta Kejati untuk memberberkan nama-nama 8 tersangka, dan segera menagkap dan menjebloskan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusamah ke dalam sel tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ratusan massa yang terdiri dari Front Aksi Mahawasiwa (FAM) Banten, Kumpulan Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Pandeglang meminta perkara ini segera diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aparat hukum Kejati Banten banci, tidak berani dan cepat dalam menyelesaiakan dugaan suap Rp 200 miliar yang dilakukan oleh Bupati Pandgelang serta tidak transparan dalam menyebutkan nama-nama tersangka,’ terang koordintor aksi, Suhada dalam orasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diungkapkan oleh Ketua Kumandang Banten, Aliyudin. Dalam orasinya ia meminta kepada Kejati Banten untuk segera menangkap aktor intelektual dalam suap pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang. Kami meminta aparat hukum untuk segera menuntaskan pinjaman daerah, serta lakukan transparansi alokasi pinjaman daerah Rp 200 miliar yang didalangi oleh Pemkab Pandgelang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksinya tersebut Kumandang Banten juga menyatakan kesiapannya menjadi barisan terdepan dalam menegakan kebenaran dibumi Pandeglang dan Banten. “Kami juga mengajak masyarakat Pandeglang untuk ikut berperan dalam mengawasi pola dan tingkah pejabat, dan tindak bila mereka melakukan korupsi,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksi yang berlangsung selama 2 jam itu, seorang pengunjuk rasa bernama Muklas terluka, karena terkena kayu bendera saat massa memaksa masuk halaman Kejati Banten di Kilometer 4 Jalan Raya Serang-Pandeglang. Satu pemuda lain bernama Rizki sempat ditampar dan diamankan petugas, meski kemudian dilepaskan lagi. Sedangkan Uki kesurupan dan pingsan usai melakukan aksi dorong-dorongan dengan petugas Polres Serang dan Polda Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari 700 pemuda dan mahasiswa mendatangi Kejati Banten, sekitar pukul 10 30 WIB. Mereka membawa berbagai spanduk dan kertas karton bertuliskan tuntutan pengusutan kasus suap persetujuan pinjaman daerah Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemuda sempat membakar spanduk bergambar wajah Bupati Pandeglang beserta istrinya yang sebelumnya spanduk tersebut dicorat-coret dengan sebuah pilok atau cat semprot hingga gambarnya tidak nampak. Dalam aksi itu nampak anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Bulan Bintang dan Peduli Umat, Saris Priada Rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar dalam keterangannya mengaku, aksi ratusan pemuda dari Pandeglang enggan melakukan dialog. “Kami bukannya tidak mau menerima mereka, tapi mereka enggan diajak berdilog diruangan dengan perwakilannya saja,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya keinginan pengunjuk rasa yang segera menyebutkan nama-nama tersangka dan kasusnya di ambil alih KPK masih menurut Firdaus, nama-nama tersangaka sampai saat ini belum bisa disebutkan. “Silahkan saja KPK mengambil alih perkara ini, yang jelas dalam menuntaskan perkara ini kami sudah optimal bekerja siang dan malam,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Yunan Harjakan mengaku hingga detik ini belum membuat nama-nama anggota dewan Pandeglang yang akan diminta keterangan untuk dimintakan izin kepad Gubernur Banten. “Bagaimana kami akan membuat dan melayangkan surat izin ke gubernur, lah wong surat perintahnya saja belum ada,” ungkapnya. (nr) Sbr. Suara Banten&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7833314190240062292?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7833314190240062292/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kasus-suap-hutang-200-milyard.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7833314190240062292'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7833314190240062292'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/kasus-suap-hutang-200-milyard.html' title='Kasus Suap Hutang 200 Milyard'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8876266752729252717</id><published>2008-07-14T00:24:00.000+07:00</published><updated>2008-07-14T00:25:20.777+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Aksi KAMMI-Banten</title><content type='html'>Hari ini KAMMI Banten aksi dengan tuntutan klasik menyoal tindak lanjut tuntutan temuan kekurangan administrasi dan penyimpangan anggaran berdasarkan LHP BPK dari tahun 2003 - 2007 sebesar 2 triliun rupiah. Kawan-kawan LSM, Pers, mahasiswa sudah berkali-kali aksi dengan tema anti korupsi di Banten sepertinya membentur tembok dan tidak pernah ditindak lanjuti oleh Kejati Banten. Keberanian dari aparat hukum di Banten hingga saat ini masih sangat langka dan dibutuhkan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8876266752729252717?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8876266752729252717/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/aksi-kammi-banten.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8876266752729252717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8876266752729252717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/07/aksi-kammi-banten.html' title='Aksi KAMMI-Banten'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-8911855641876403759</id><published>2008-06-28T22:34:00.002+07:00</published><updated>2009-11-25T18:47:43.718+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Periode 2007'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemprov Banten'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='APBD Banten'/><title type='text'>Penyimpangan APBD 2007 sebesar 165 M</title><content type='html'>Jum'at, 27 Juni 2008&lt;br /&gt;Nusa Penyimpangan APBD Banten Rp 166 Miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan administrasi mencapai Rp 165 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*SERANG *-- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lagi penyimpangan senilai Rp&lt;br /&gt;166 miliar dalam pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan daerah 2007&lt;br /&gt;Provinsi Banten. Temuan itu terdiri atas kekurangan penerimaan daerah&lt;br /&gt;sebesar Rp 190 juta, kerugian kas daerah Rp 1,2 miliar, dan temuan&lt;br /&gt;administrasi Rp 165 miliar. "Penyimpangan itu diketahui berasal dari 32&lt;br /&gt;temuan," kata I Gede Kastawa, Kepala Perwakilan BPK di Jakarta, seusai Rapat&lt;br /&gt;Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan&lt;br /&gt;Provinsi Banten Tahun Anggaran 2007 di gedung DPRD Banten, Serang, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Gede Kastawa mengatakan, dari 32 temuan itu, 19 di antaranya pada&lt;br /&gt;laporan keuangan daerah dan 13 temuan pada belanja daerah tahun anggaran&lt;br /&gt;2007. Pemeriksaan itu dilakukan secara intens selama 42 hari dari 26 April&lt;br /&gt;sampai 6 Juni 2008 atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD Banten 2007,&lt;br /&gt;khususnya pengelolaan kas dan rekening daerah pada Bendahara Umum Provinsi&lt;br /&gt;Banten. Juga pemeriksaan belanja daerah yang dilakukan provinsi pada tahun&lt;br /&gt;anggaran itu. "Hingga sekarang yang baru ditindaklanjuti baru Rp 2,73&lt;br /&gt;miliar. Yang belum masih Rp 163,96 miliar," kata Gede.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan yang ditemukan tim Gede ini sebenarnya lebih kecil ketimbang&lt;br /&gt;tahun lalu. Pada 2006, BPK menemukan penyimpangan anggaran sekitar Rp 703,9&lt;br /&gt;miliar dari Rp 2 triliun APBD Banten,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPRD Banten Ady Suryadharma menyatakan akan segera menggelar rapat&lt;br /&gt;dengan komisi-komisi terkait untuk menyelesaikan laporan keuangan di tiap&lt;br /&gt;satuan kerja perangkat daerah. Ia juga minta tiap dinas menindaklanjuti&lt;br /&gt;temuan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji menindaklanjuti temuan BPK itu.&lt;br /&gt;Bahkan, jika ternyata terdapat temuan yang dianggap melanggar hukum, ia siap&lt;br /&gt;mempertanggungjawabkan temuan itu, "Kami akan perbaiki dulu temuan itu,"&lt;br /&gt;kata Atut. *Mabsuti Ibnu Marhas.*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : koran tempo&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-8911855641876403759?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/8911855641876403759/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/06/penyimpangan-apbd-2007-sebesar-165-m.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8911855641876403759'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/8911855641876403759'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/06/penyimpangan-apbd-2007-sebesar-165-m.html' title='Penyimpangan APBD 2007 sebesar 165 M'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6431584199334183691</id><published>2008-05-06T19:19:00.001+07:00</published><updated>2008-08-11T09:50:09.075+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Fress Money</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BANTUAN PEMPROV UNTUK DESA / KELURAHAN DITUNDA SAMPAI APBD-P 2008&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencairan dana bantuan Pemprov. Banten ditunda sampai APBD Perubahan 2008. Besar kemungkinan, pencairan akan dilakukan bulan November dan Desember 2008. &lt;br /&gt;Kepala BPPMD (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat), Sigit Suwitatro, alasan penundaan dana segar tersebut karena alokasi Anggaran APBD 2008 tidak mencukupi. Pada APBD Banten sendiri baru dialokasikan 15 miliar. Jika dipaksakan akan menimbulkan masalah sebab tidak akan merata keseluruh desa.Padahal anggaran yang dibutuhkan 75 miliar. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Evaluasi  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk persiapan pencairan dana bantuan pihaknya sedang dan akan mengevaluasi  fress money tahun 2007. Sampai saat ini, baru melakukan evaluasi dikota-kota Cilegon dan Pandeglang. Penggunaan dana segar tersebut ternyata cenderung digunakan untuk pembangunan fisik bukan untuk pemberdayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pemberdayaan tersebut adalah ekonomi, perempuan, pemuda dll. Untuk pemberdayaan ekonomi desa, dana tersebut digulirkan dimasyarakat, dengan system pengembalian. Melalui dana tersebut, masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan tetap mengembalikan modal yang dipinjamnya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai sanksi terhadap desa yang tidak menggunakan anggaran sesuai juknis, pihaknya akan memberikan peringatan kepada aparat desa tersebut. “Saya berharap, dana tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga secara bertahap perekonomian desa akan terangkat”, ujarnya.(H-28 Fajar Banten, Senin,21 April 2008)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Komentar : &lt;br /&gt;Penyimpangan dan Penyalahgunaan serta kebocoran selain oleh Juknis apalagi ?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6431584199334183691?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6431584199334183691/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/fress-money.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6431584199334183691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6431584199334183691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/fress-money.html' title='Fress Money'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-9075405498249374916</id><published>2008-05-03T16:25:00.000+07:00</published><updated>2008-05-06T19:15:04.859+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Catatan Kejadian'/><title type='text'>Polling Khusus Sudah Pol Kawan</title><content type='html'>Hasil polling dari masyarakat mengenai keluarga H. Chasan Sochib (Chasan Sohib, Atut Chosiyah,Heri Wardhana/Wawan) disudahi dengan hasil yang sangat signifikan untuk dikaji ulang dan dilaporkan kembali jika gagal ditindaklanjuti.Dari data sumber Kajati Banten sendiri dan sumber lainnya terutama jasa media massa dalam melakukan investigative reporting sedikitnya sudah banyak yang mengarah pada beliau.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Radar Banten,Radar Tangerang,dll., paling keras adalah BantenLink dalam menyajikan data yang sangat akurat dan kami dulu pada tahun 2006 pernah bekerja sama. Anda dapat akses di www.bantenlink.com dan www.chasansohib.blogspot.com disitu tertera dugaan kasus SMU Unggulan CBMS-Pandeglang,Pengadaan Alkes, Karang Sari, Pembangunan Gedung DPRD Banten.Lainnya mengenai kasus tanah dan gedung Mapolda Banten,KP3B,PIR,Pungli 30% proyek di Pemprov.Banten.        &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan mengenai gelar kesarjanaan kami masih menunggu sikap dari dunia kampus yang ada di Banten dan para ahli untuk diminta komentarnya, serta tindakan apa yang terbaik mesti dilakukan. Yang patut diberikan sebetulnya hanya Doktor Honoris Causa(gelar kehormatan), sedangkan gelar Profesor menurut sepengetahuan kami mesti mendapat legitimasi dari Dikti sebagai lembaga yang berwenang dengan jam mengajar dan jenjang karir yang sudah cukup tinggi, serta menjadi guru besar di perguruan tinggi. Demikian menurut kami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelar kesarjanaan perguruan tinggi hingga saat ini banyak menjadi sumber masalah diberbagai daerah tanah air. Mudahnya mendapat sertifikat kesarjanaan dengan imbalan uang tertentu dan waktu yang singkat, suka atau tidak suka juga membuat dunia kampus dan lembaga terkait mesti introspeksi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-9075405498249374916?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/9075405498249374916/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/hasil-polling-dari-masyarakat-mengenai.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9075405498249374916'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9075405498249374916'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/hasil-polling-dari-masyarakat-mengenai.html' title='Polling Khusus Sudah Pol Kawan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-6692476562703182705</id><published>2008-05-03T16:08:00.001+07:00</published><updated>2008-08-11T09:52:19.927+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Seperti Film Koboy Foto Kades Disebar, "Wanted !"</title><content type='html'>Foto Kades Buronan Raskin Disebar &lt;br /&gt;Radar Banten Senin, 28-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Hingga Minggu (27/4), dua kepala desa (kades) di Kecamayan Pamarayan yang menjadi buronan kasus dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) sebanyak 54 ton, yaitu Kades Kampung Baru Apendi dan Kades Damping Jaenudin, belum terendus jejaknya. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menyebar foto kedua buronan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi untuk memburu kedua tersangka itu ditegaskan Kasubsi Penuntutan Kejari Serang Rudy Rosadi saat dihubungi Radar Banten, Minggu (27/4). Dia mengatakan, dengan menyebar foto ke seluruh pesolok Kabupaten/Kota Serang, diharapkan kedua buronan itu dapat dikenali dan dilaporkan masyarakat untuk ditangkap. &lt;br /&gt;“Sampai saat ini (selama tiga hari-red) kami belum menemukan dua kades itu. Kami berencana menyebarkan foto mereka sehingga masyarakat yang tahu keberadaan dua tersangka bisa menginformasikannya kepada kami,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Kapolsek Pamarayan AKP Syahril Minda saat dihubungi via telepon genggamnya mengatakan hal senada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk diketahui, penetapan status buronan terhadap dua kades itu dilakukan sesuai dengan surat penetapan buronan nomor B – 2080/0.6.10/Fd.1/04/2008 untuk tersangka Apendi dan nomor B – 2081/0.6.10/Fd.1/04/2008 untuk tersangka Jaenudin. Kedua surat itu ditandatangani oleh Kajari Serang Amri Sata dengan tembus Kapolda Banten, Kapolres Serang, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten, Kapolsek Pamarayan, dan Kapolsek Jawilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agus Kurniawan mengatakan penetapan status buron pada Apendi dan Jaenudin dilakukan karena dua kades tersebut sampai saat ini tak diketahui keberadaannya. Untuk memburu dua pentolan kades di Kecamatan Pamarayan yang diduga menjadi otak penyelewengan raskin seberat 54 ton itu, Kejari Serang melibatkan polisi dari Polres Serang dan Polsek Pamarayan. (dew)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TUJUH KEPALA DESA TERSANGKUT KORUPSI FRESS MONEY&amp;RASKIN &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuh kepala desa tersangkut korupsi di Kabupaten Serang, kini harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pasalnya mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Keterangan dari pihak Kejari Serang, menyebutkan tujuh kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yaitu Subai, Kades Junti Kecamatan Kopo, sebagai tersangka kasus dana segar (fress money) dari Pemprov Banten.Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kedua, Kades Cireundeu, Kecamatan Petir Oman Subadri, telah disidangkan di PN Serang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ketiga, Kades Kencana Harapan, Kecamatan Pontang, Sobur, sebagai tersangka dalam kasus dana segar Pemprov Banten dan Alokasi Dana Perimbangan (APDP) dari Pemkab Serang. Kasusnya dalam proses penyidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Kades Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, H. Badrudin, sebagai tersangka dana beras untuk keluarga miskin (Raskin). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, 3 Kades di Kecamatan Pamarayan, yaitu; Kades Kampung Baru, Affandi, Kades Binong, Parako, Kades Pamarayan, Sukarjo sebagai tersangka Kasus Raskin.&lt;br /&gt;Mereka umumnya tersangkut fresh money dan raskin pada tahun 2006-2007, 2 berkas sudah diajukan dan 5 berkas sedang dalam proses penyidikan, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, H. Agus Kurniawan, SH. yang dikonfirmasi Fajar Banten. &lt;br /&gt;                                                    &lt;br /&gt;                                                Fajar Banten Senin 21 April 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BANTUAN PEMPROV UNTUK DESA / KELURAHAN DITUNDA SAMPAI APBD-P 2008&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencairan dana bantuan Pemprov. Banten ditunda sampai APBD Perubahan 2008. Besar kemungkinan, pencairan akan dilakukan bulan November dan Desember 2008. &lt;br /&gt;Kepala BPPMD (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat), Sigit Suwitatro, alasan penundaan dana segar tersebut karena alokasi Anggaran APBD 2008 tidak mencukupi. Pada APBD Banten sendiri baru dialokasikan 15 miliar. Jika dipaksakan akan menimbulkan masalah sebab tidak akan merata keseluruh desa.Padahal anggaran yang dibutuhkan 75 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evaluasi  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk persiapan pencairan dana bantuan pihaknya sedang dan akan mengevaluasi  fress money tahun 2007. Sampai saat ini, baru melakukan evaluasi dikota-kota Cilegon dan Pandeglang. Penggunaan dana segar tersebut ternyata cenderung digunakan untuk pembangunan fisik bukan untuk pemberdayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pemberdayaan tersebut adalah ekonomi, perempuan, pemuda dll. Untuk pemberdayaan ekonomi desa, dana tersebut digulirkan dimasyarakat, dengan system pengembalian. Melalui dana tersebut, masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan tetap mengembalikan modal yang dipinjamnya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai sanksi terhadap desa yang tidak menggunakan anggaran sesuai juknis, pihaknya akan memberikan peringatan kepada aparat desa tersebut. “Saya berharap, dana tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga secara bertahap perekonomian desa akan terangkat”, ujarnya.(H-28 Fajar Banten, Senin,21 April 2008)&lt;br /&gt;Bagaimana dengan kasus korupsinya ?proteksi apa yang harus dilakukan?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-6692476562703182705?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/6692476562703182705/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/film-koboy-foto-kades-disebar-wanted.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6692476562703182705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/6692476562703182705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/film-koboy-foto-kades-disebar-wanted.html' title='Seperti Film Koboy Foto Kades Disebar, &quot;Wanted !&quot;'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5137336764111645466</id><published>2008-05-03T16:02:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T16:05:14.114+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>14 Pejabat Temuan BPK</title><content type='html'>14 Pejabat Diperiksa  &lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 09-Maret-2007   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terkait Temuan Penyimpangan BPK &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Banten tengah menyelidiki dugaan penyimpangan APBD Provinsi Banten yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2004 sampai 2006. Langkah pertama tim gabungan ini langsung memeriksa 14 pejabat dari Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon secara bersamaan di gedung Kejati Banten, Kamis (8/3). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang diperiksa adalah Sekda Provinsi Banten Hilman Nitiamidjadja, Kabiro Keuangan Setda Provinsi Banten Eutik Suharta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Yunadi Syahroni yang kini menjabat Kadis Hutbun Banten, Kepala Dinas PU Banten M Saleh, mantan Kepala Dinas PU Banten Widodo Hadi yang kini menjabat Kadindik Banten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar, Direktur RSUD Cilegon dr Sulaeman, Kabag Keuangan RSUD Cilegon Udi Safrudi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Budi Mihardja beserta jajarannya yaitu Enjuh Lulus Akbar, Tunggul Simandjuntak, Zakaria, M Nazir, dan Imam Santosa. &lt;br /&gt;Pemeriksaan ke-14 pejabat ini dilakukan di dua ruangan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI Abdul Wahab Hasibuan. Sementara dari Kejati Banten dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Firdaus Dewilmar. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11 hingga sekira pukul 17.00. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai pemeriksaan, Kajati Banten Suhaimi didampingi Asintel Firdaus Dewilmar langsung menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Pria kelahiran Ciomas, Serang ini membenarkan tengah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon terkait temuan kasus dugaan &lt;strong&gt;korupsi pos dana belanja Setda Provinsi Banten, pengadaan alat kesehatan elektro medik di RSUD Cilegon dan RSUD Kota Tangerang. “Ada juga yang terkait kasus pembebasan tanah serta pembangunan markas Polda Banten. Selain itu dugaan penyimpangan pembangunan sarana fisik air, jalan dan bangunan di Banten termasuk pembangunan gedung DPRD Banten,&lt;/strong&gt;” imbuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lainnya, imbuh Suhaimi juga menyeret para pejabat dan mantan pejabat itu di antaranya adalah kasus sarana fisik dan mutu pendidikan di Banten serta penyerapan keuangan dari berbagai pos di APBD Banten. “Penyelidikan ini akan kami tingkatkan menjadi penyidikan dalam jangka waktu satu bulan saja,” tegasnya seraya menambahkan tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan kasus dugaan korupsi di Banten. &lt;br /&gt;Sementara itu proses pemeriksaannya berlangsung tertutup bagi pers. Usai diperiksa para pejabat terkesan kucing-kucingan karena takut diekspos media. Mereka pulang melalui pintu belakang Kejati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat berbeda Sekda Banten Hilman Nitiamidjaja ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan pemeriksaan atas dirinya. Namun Hilman tidak mau berkomentar tentang materi pemeriksaan. Pengakuan Hilman, dia diperiksa oleh jaksa perempuan sejak pukul 10.30 sampai 12.30. “Kalau pertanyaan ada 15 pertanyaaan,” ujarnya. &lt;br /&gt;Sementara Sekda Serang RA Syahbandar saat dihubungi melalui telepon selulernya tadi malam sudah tidur. “Bapak sudah tidur,” kata Hj Nining, istri RA Syahbandar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nining mengaku tidak tahu bila suaminya diperiksa oleh kejaksaan. Nining hanya tahu bahwa suaminya kemarin pulang sebelum magrib dalam keadaan kecapean. “Besok saja ya (konfirmasinya-red). Insya Allah besok pagi (hari ini-red) saya sampaikan ke bapak,” katanya. (luk/dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5137336764111645466?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5137336764111645466/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/14-pejabat-temuan-bpk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5137336764111645466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5137336764111645466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/14-pejabat-temuan-bpk.html' title='14 Pejabat Temuan BPK'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3278262967555058321</id><published>2008-05-03T15:56:00.000+07:00</published><updated>2008-05-05T22:16:05.049+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Banding Iwan Rosadi Dana Perda Non Perda</title><content type='html'>PT Banten Peringan Hukuman Iwan Rosadi  &lt;br /&gt;Radar Banten Sabtu, 03-Mei-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Upaya banding yang dilakukan Iwan Rosadi membuahkan hasil menggembirakan.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang diketuai E Margono memberikan putusan lebih ringan 2 tahun dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelumnya yang memvonis IWan selama 4 tahun penjara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan putusan PT Banten Nomor 03/Pid/2008/PT. Btn, tertanggal 3 Maret 2008, denda yang dikenakan kepada Iwan juga menyusut 50 persen dari hukuman denda PN Serang yang berjumlah Rp 100 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan. Kendati demikian, kewajiban Iwan membayar uang pengganti sebesar Rp 711.650.000 subsidair 1 tahun tak berubah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai amar putusan Majelis Hakim PT Banten, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal dakwaan subsidair yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, Iwan menggunakan uang penyusunan raperda-nonraperda senilai Rp 711.650.000 tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Iwan juga bekerjasama dengan tersangka (almarhum) Tardian AS dan Nandang Suryana (saat ini sedang disidang di PN Serang) menggunakan uang Rp 525 juta untuk membayar honor dan pajak anggota DPRD Banten dalam kegiatan sosialisasi Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan APBD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Salinan putusan PT Banten dari kasus itu sudah kami terima,” kata JPU dalam perkara tersebut Rudy Rosadinya, Jumat (2/5). (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3278262967555058321?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3278262967555058321/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/banding-iwan-rosadi-dana-perda-non.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3278262967555058321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3278262967555058321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/banding-iwan-rosadi-dana-perda-non.html' title='Banding Iwan Rosadi Dana Perda Non Perda'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7770807491599558585</id><published>2008-05-03T15:53:00.001+07:00</published><updated>2008-05-03T15:54:23.150+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Dokumen Raskin Pamarayan Disita</title><content type='html'>Dokumen Raskin Pamarayan Disita  &lt;br /&gt;Radar Banten Sabtu, 29-Maret-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Kejaksaan Negeri Serang, Jumat (28/3), menyita barang bukti berupa dokumen penyaluran jatah raskin untuk Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tahun 2006 dari Subdivre Bulog Banten.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Penyitaan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. &lt;br /&gt;“Barang bukti ini diserahkan langsung oleh Wakil Subdivre Bulog Banten Norpansyah,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus. &lt;br /&gt;Dokumen penyaluran raskin untuk Kecamatan Pamarayan, menurutnya, hanya berjumlah satu bundel. Antara lain, surat keputusan tim penyaluran raskin dan surat pengajuan alokasi (SPA) raskin baik dari Pemkab Serang. &lt;br /&gt;Dia mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan jatah raskin untuk 12 desa di Kecamatan Pamarayan pada tahun 2006 sebanyak 54 ton. Kendati telah menetapkan Kades Kampung Baru Afandi, Kades Binong Parako, Kades Pamarayan Sukarja, Kades Pasirlimus, mantan Kades Pamarayan Amsan, mantan Kades Keboncali Ason, mantan Kades Pudar Sumarna, dan mantan Kasi Pembangunan Desa Wirana Karno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun jaksa penyidik belum memeriksanya. &lt;br /&gt;“Rencananya, hari ini (kemarin-red) kita melakukan pemeriksaan terhadap Kades Binong, Kades Keboncali, dan Kades Pasirlimus, sesuai surat pemanggilan pertama. Tapi atas permintaan mereka setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Serang, pemeriksaan ditunda hingga Selasa (1/4) pekan depan,” kata Rudy yang juga menjadi salah satu jaksa penyidik kasus tersebut. &lt;br /&gt;Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Serang Pampangrara ketika dihubungi membenarkan pernyataan Rudy. “Yang datang cuma Kades Binong. Dia meminta advokasi. Saya sarankan untuk mencari pengacara,” katanya. (don)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7770807491599558585?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7770807491599558585/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dokumen-raskin-pamarayan-disita.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7770807491599558585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7770807491599558585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dokumen-raskin-pamarayan-disita.html' title='Dokumen Raskin Pamarayan Disita'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3578552763508104252</id><published>2008-05-03T15:49:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:51:55.698+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Kades Cirendeu Di Vonis 1 Tahun</title><content type='html'>Kades Cirendeu Divonis 1 Tahun Penjara &lt;br /&gt;Radar Banten Selasa, 01-April-2008   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Terbukti selewengkan dana fresh money tahun 2005, Kepala Desa Cirendeu, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Oman Subadri diganjar hukuman penjara satu tahun.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Terpidana ini tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti dan denda karena dianggap tidak memperkaya diri sendiri. &lt;br /&gt;“Sesuai fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah menyelewengkan dana fresh money dan dihukum satu tahun penjara dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Maenong didampingi hakim anggota Lili Mokoginta dan Toto Ridarto membacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (31/3). &lt;br /&gt;Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menjerat terpidana dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana disempurnakan dalam Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &lt;br /&gt;Dalam penggunaan dana fres money bidang fisik senilai Rp 40 juta, Oman Subadri tidak melaksanakannya sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tidak sesuai proposal yang diajukan Desa Cirendeu kepada Pemkab Serang. Dalam pembangunan tiga titik instalasi air di Desa Cirendeu senilai Rp 40 juta sesuai proposal, Oman Subadri hanya menggunakan dana sebesar Rp 20 juta. Sisanya, digunakan untuk membangun majelis taklim dan madrasah. &lt;br /&gt;“Dalam juknis mengatur larangan agar tidak membangun di luar proposal. Atas putusan majelis hakim itu, saya pikir-pikir untuk menyiapkan kemungkinan banding karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Rudy Rosadi seusai sidang. (don&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3578552763508104252?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3578552763508104252/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kades-cirendeu-di-vonis-1-tahun.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3578552763508104252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3578552763508104252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kades-cirendeu-di-vonis-1-tahun.html' title='Kades Cirendeu Di Vonis 1 Tahun'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4188450774876306533</id><published>2008-05-03T15:48:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:49:47.392+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'></title><content type='html'>Keterangan Saksi Kasus Squatter Berbelit  &lt;br /&gt;Radar Banten Selasa, 01-April-2008   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Kesaksian terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) Adiyanto, terkesan berbelit-belit.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Hal itu mengemuka saat mantan kepala Satker PPMS tersebut menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara ini dengan terdakwa mantan Kasi Pembangunan Kecamatan Kasemen Roni Yuroni di Pengadilan Negeri Serang, Senin (31/3). &lt;br /&gt;Kepada Ketua Majelis Hakim Masrimal, Adiyanto mengakui, dana pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi untuk program PPMS diberikan kepada masing-masing pemilik lahan Rp 20.000 per meter, bukan Rp 29.500 per meter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata dia, hal tersebut sesuai kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pinlak PPMS Edi Supriyadi dan Kepala Desa Margaluyu Maman Suratman yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebenarnya itu bukan dipotong dan bukan korupsi karena pemilik lahan menyerahkannya secara sukarela. Uang dari pemilik lahan (total senilai Rp 183 juta-red) itu untuk sosialisasi, pengukuran tanah, dan pemasangan papan proyek, karena untuk kegiatan ini tidak dianggarkan,” jelas Adiyanto. &lt;br /&gt;Kesaksiannya itu kembali saksi nyatakan ketika Ketua Majelis Hakim Masrimal memberikan penegasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Adiyanto tidak dapat memastikan jika pemberian uang pembebasan lahan Rp 9.500 per meter persegi dari masing-masing pemilik lahan Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati, dan Enok Nawiroh, dilakukan sesuai musyawarah. “Saya lupa,” ujarnya beralasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian itu berbeda ketika saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Rosadi. Mengingat, kesaksian Roni Yuroni dalam sidang sebelumnya bahwa uang pembebasan lahan langsung dipotong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anda sudah disumpah. Teknis pembayarannya diberikan penuh Rp 29.500 per meter persegi kemudian pemilik lahan menyerahkan Rp 9.500 per meter persegi. Atau langsung dipotong,” tegas JPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya lupa-lupa ingat. Kalau tidak salah, ada yang dibayar Rp 29.500 dan ada yang Rp 20.000 per meter persegi. Kesepakatan uang diambil Rp 9.500 per meter persegi itu diketahui Pak Roni Yuroni,” ujar Adiyanto setelah diperingatkan. &lt;br /&gt;Kesaksian itu disangkal terdakwa. “Saya baru tahu harganya ketika uang dibayarkan ke Haji Sariman,” katanya. (don)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4188450774876306533?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4188450774876306533/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/keterangan-saksi-kasus-squatter.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4188450774876306533'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4188450774876306533'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/keterangan-saksi-kasus-squatter.html' title=''/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7917897426050407750</id><published>2008-05-03T15:44:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:47:31.392+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Udin Janahuddin</title><content type='html'>Udin Janahudin Utang Uang Pengganti Rp 5 Juta  &lt;br /&gt;Radar Banten Kamis, 03-April-2008   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bebas dari Rutan Pekan Kemarin  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;SERANG – Genap satu tahun menjalani masa tahanan di Rutan Serang, terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten Udin Janahudin, bebas pada Jumat (28/3) pekan kemarin. Politisi PPP ini dapat menghirup udara segar meskipun uang pengganti sebesar Rp 180 juta belum dia lunasi. &lt;br /&gt;Udin Janahudin diketahui telah bebas dari penjara pada Senin (31/3) lalu saat mengikuti sidang paripurna di DPRD Kabupaten Serang. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang Agus Kurniawan. &lt;br /&gt;“Dia sudah bebas karena sudah membayar uang penggantinya. Nilainya, saya kurang tahu persis karena yang menangani Rudy Rosadi (Kasubsi Penuntutan Kejari Serang),” katanya. &lt;br /&gt;Rudy yang menjadi jaksa dalam kasus Udin Janahudin ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4) mengatakan, mantan terpidana kasus korupsi DP DPRD Banten periode 2001-2004 tersebut bebas lantaran masa tahanannya genap satu tahun. &lt;br /&gt;Di samping itu, kata dia, mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 tersebut juga telah membayarkan uang pengganti yang menjadi tanggung jawabnya, meskipun masih kurang Rp 5 juta. &lt;br /&gt;“Uang pengganti dibayarkan Rp 175 juta oleh istrinya waktu Udin Janahudin masih di tahanan. Kita tidak bisa menahannya karena hanya kurang Rp 5 juta, dan dia sudah menyatakan akan melunasinya pada tanggal 10 April nanti,” kata Rudy ketika disinggung mengenai nasib terpidana DP seperti, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, yang masih mendekam di Rutan Serang lantaran belum melunasi uang pengganti, meski masa tahanannya berakhir. &lt;br /&gt;Kendati uang pengganti dibayarkan, menurut Rudy, Udin Janahudin melanggar prosedur administratif. Pasalnya, uang pengganti senilai Rp 175 juta tersebut langsung disetorkan ke kas daerah tanpa melalui Kejari Serang. &lt;br /&gt;“Sekarang sudah beres. Uang itu diambil dan diserahkan ke Bendahara Kejari Serang untuk disetorkan kembali ke kas daerah,” katanya. &lt;br /&gt;Pengacara Udin Janahudin, Syaiful, tidak dapat dimintai keterangannya lantaran handphone-nya tidak aktif. (don&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7917897426050407750?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7917897426050407750/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/udin-janahuddin.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7917897426050407750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7917897426050407750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/udin-janahuddin.html' title='Udin Janahuddin'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3602072719970073133</id><published>2008-05-03T15:42:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:44:36.958+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Dana Perda Non Perda Dicairkan Di Rutan</title><content type='html'>Dana Perda Nonperda Dicairkan di Dalam Rutan  &lt;br /&gt;Radar Banten Rabu, 02-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Dana kegiatan penyusunan pembahasan 3 raperda dan satu nonraperda sebesar Rp 85 juta ternyata dicairkan atas dasar perintah mantan Sekretaris DPRD Banten almarhum Tardian AS yang saat itu masih ditahan di Rutan Serang terkait kasus korupsi dana perumahan (DP) DPRD Banten.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Dari Rp 85 juta itu, Rp 40 juta diserahkan di dalam Rutan Serang. &lt;br /&gt;Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kasir Setwan DPRD Banten Khotimtustiyanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembahasan raperda dan nonraperda dengan terdakwa mantan Kabag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (1/4). Majelis hakim dalam sidang ini hanya dihadiri hakim Yohanes Priyana dengan JPU Edi Dikdaya dan Sih Kanthi Utami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan kuasa hukum Nandang Suryana, Agus Setiawan, saksi mengaku jika dua kuitansi senilai Rp 45 juta dan Rp 40 juta berikut uangnya yang dia keluarkan kemudian diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya atas perintah almarhum Tardian pada Januari 2004. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian Khotimtustiyanti tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Nandang Suryana. Bahwa, dirinya menerima uang pembahasan raperda dan nonraperda tersebut tidak sekaligus. Pertama, di ruang Kabag Keuangan pada Desember 2004 senilai Rp 45 juta. Kedua, senilai Rp 40 juta di dalam Rutan Serang pada Juli 2005 ketika Nandang dan Kabag Persidangan Setwan DPRD Banten waktu itu, menjenguk Tardian AS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika pengakuan Nandang tersebut dikemukakan, Khotimtustiyanti akhirnya mengakui jika uang dia serahkan tidak bersamaan. “Sebagian uang memang diserahkan di Rutan, tapi saya lupa yang Rp 40 juta atau yang Rp 45 juta. Kalau bulannya sih saya yakin Januari bukan Juli,” katanya menambahkan, jika dua kuitansi tersebut tidak menyebutkan peruntukannya alias dikosongkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Waktu itu saya cuma diperintah pengguna anggaran (Setwan DPRD Banten-red) untuk memberikan uang ke Pak Nandang, tapi saya nggak tahu untuk apa karena Pak Setwan bilangnya cuma buat studi,” terang Khotimtustiyanti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi kesaksian Khotimtustiyanti, terdakwa mengatakan, uang dengan total nilai Rp 85 juta itu langsung diserahkan ke akademisi asal Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Asep Kartiwa untuk melakukan kajian akademis atas penyusunan Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setda, Raperda SOTK Bappeda, Raperda SOTK Setwan, dan Raperda Bawasda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setelah saya terima dari Pak Tardian, dua jam kemudian uang saya serahkan ke Prof Asep Kartiwa,” tegasnya. Sidang juga mendengarkan kesaksian mantan staf Nandang, Cepi Dian, dan mantan Kasubag Anggaran Setwan DPRD Banten periode 2001-2005 Endang Targaatmaja. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3602072719970073133?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3602072719970073133/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dana-perda-non-perda-dicairkan-di-rutan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3602072719970073133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3602072719970073133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dana-perda-non-perda-dicairkan-di-rutan.html' title='Dana Perda Non Perda Dicairkan Di Rutan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1097517803313158652</id><published>2008-05-03T15:40:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:41:39.041+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>DAK Pendidikan</title><content type='html'>Hasil Penyelidikan DAK Pendidikan Dikirim ke Kejagung  &lt;br /&gt;Radar Banten Kamis, 03-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten telah mengirimkan hasil sementara penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan ke Kejaksaan Agung.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;“Penyelidikan ini sesuai dengan instruksi Kejagung. Makanya, hasil penyelidikan sementara dari keterangan pejabat terkait, dokumen DAK Bidang Pendidikan, dan data yang diperoleh dari lapangan, kita kirimkan ke Kejagung,” kata Kepala Kejati Banten Lari Gau Samad, Rabu (2/4). &lt;br /&gt;Dia menerangkan, hal itu dilakukan agar Kejagung dapat menelaah hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Banten. Disinggung hasil penyelidikannya, Lari Gau Samad mengatakan, belum dapat disimpulkan. “Justru itu, indikasi penyelewengan peruntukan DAK Bidang Pendidikan apakah untuk buku atau gedung, baru bisa disimpulkan setelah ada petunjuk dari Kejagung. Kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1097517803313158652?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1097517803313158652/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dak-pendidikan.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1097517803313158652'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1097517803313158652'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/dak-pendidikan.html' title='DAK Pendidikan'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3264026272658060643</id><published>2008-05-03T15:34:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:38:57.642+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>4 Terpidana Bebas</title><content type='html'>Hari Ini, Empat Terpidana DP Bebas &lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 04-April-2008   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERANG – Rencananya, Jumat (4/4) hari ini, empat terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten masing-masing, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, akan keluar dari Rutan Serang.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal itu dimungkinkan setelah keempat terpidana ini menjalani hukuman subsidair 3 bulan penjara sejak masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008. Hukuman subsidair dijalani lantaran keempat terpidana tidak sanggup mengembalikan uang pengganti yang telah ditetapkan hakim. Bersama Aap Aptadi, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, merupakan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menjalani hukuman penjara 1 tahun sejak 4 Januari 2007. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan Aap Aptadi yang bebas pada tanggal 4 Januari 2008, keempat terpidana kasus korupsi DP ini masih menjalani tahanan lantaran tidak mengembalikan uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp 135 juta untuk Efendi Yusuf Sagala, Rp 135 juta untuk Achmad Malik Komet, Rp 135 juta untuk Damhir Tampubolon, dan Rp 130 juta untuk Rudi Korua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka masih ditahan untuk menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan hingga awal April ini. Mungkin tanggal 4, karena masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Kejari Serang yang juga menjadi jaksa dalam kasus tersebut, Kamis (3/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, putusan hukuman subsidair 3 bulan kepada Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, menyusul upaya Kejari Serang mendapatkan uang pengganti melalui penyitaan aset atau harta keempat terpidana tersebut tidak berhasil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hukuman subsidair itu setelah kita minta petunjuk kepada Kejati Banten karena keempat terpidana ini benar-benar tidak mampu mengembalikan uang pengganti. Itu diperkuat dengan keterangan lurah mereka masing-masing,” jelas Rudy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat terpidana kasus korupsi DP masih menjalani hukuman dibenarkan salah satu pejabat Rutan Serang yang enggan namanya dikorankan. “Masa tahanan subsidairnya berapa, saya tidak ingat karena berkasnya di kantor. Besok (hari ini-red) saja ya,” katanya saat dihubungi Radar Banten, kemarin sore. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang, jika keempat terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. (don&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3264026272658060643?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3264026272658060643/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/4-terpidana-bebas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3264026272658060643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3264026272658060643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/4-terpidana-bebas.html' title='4 Terpidana Bebas'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-7106382223556519087</id><published>2008-05-03T15:32:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:34:33.946+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Panitia Fiktif Perda dan Non Perda</title><content type='html'>Panitia Penyusunan Perda dan Nonperda juga Fiktif &lt;br /&gt;Radar Banten Rabu, 09-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif. Hal itu diungkapkan dua saksi yang diajukan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/4).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Surahman dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Tb Yusuf. Berdasarkan kesaksiannya, Surahman yang tercatat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut, ternyata tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia. Bahkan, pria yang menjabat Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten waktu kegiatan penyusunan perda dan nonperda digulirkan, juga tidak mengetahui adanya kepanitian barang dan jasa dalam kegiatan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya nggak tahu pak, soalnya saya nggak pernah nerima SK-nya. Saya juga nggak tahu-menahu soal kegiatan perda dan nonperda. Apalagi yang berhubungan dengan uang,” ujar Surahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya yang memperlihatkan bukti SK kepanitian kegiatan perda dan nonperda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Surahman ternyata pernah menandatangani beberapa dokumen terkait kegiatan penyusunan perda dan nonperda tersebut atas perintah Nandang Suryana. Alasannya, loyalitas kepada atasan. “Tapi saya nggak tahu isinya karena diburu-buru Pak Nandang yang mengatakan, sudah ditunggu Pak Sekwan (almarhum Tardian AS-red),” tuturnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif juga diketahui dari kesaksian Tb Yusuf. Kata dia, dirinya yang menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tidak tahu, kepanitiaan pengadaan penyusunan perda dan nonperda itu ada atau nggak. Yang jelas sesuai dengan tupoksi jabatan saya waktu itu saya tidak pernah menerima apalagi memverifikasi dokumen terkait perda dan nonperda,” kata Tb Yusuf yang mantan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Setwan DPRD Banten. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-7106382223556519087?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/7106382223556519087/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/panitia-fiktif-perda-dan-non-perda.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7106382223556519087'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/7106382223556519087'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/panitia-fiktif-perda-dan-non-perda.html' title='Panitia Fiktif Perda dan Non Perda'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1966958088467880730</id><published>2008-05-03T15:29:00.001+07:00</published><updated>2008-05-03T15:31:12.911+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Tb Afdal Terdakwa Kasus KUT Serahkan Diri</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Terpidana Korupsi KUT Tb Afdal Ibati Menyerahkan Diri &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 11-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PANDEGLANG – Eksekusi terhadap terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 90 juta Tb Afdal Ibati alias Aat,  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akhirnya dapat dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (10/4), setelah Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menjadi staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang (bukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam, Radar Banten, 9/4) ini menyerahkan diri sekira pukul 10.00 WIB. &lt;br /&gt;Tb Afdal Ibati datang ke kantor Kejari Pandeglang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang ditemani istri dan anaknya. Hanya saja, eksekusi tidak langsung dilakukan. Jaksa Kejari Pandeglang baru mengeksekusinya setelah acara makan siang bersama antara Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda dengan pegawai Kejari Pandeglang di aula kejari selesai sekira pukul 13.00 WIB. &lt;br /&gt;Terpidana korupsi KUT tersebut dibawa ke Rutan Pandeglang tidak menggunakan mobil tahanan, akan tetapi diangkut dengan mobil dinas Kejari Pandeglang nopol A 257 K. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Tb Afdal Ibati. Dia langsung bergegas masuk mobil ketika sejumlah wartawan mengejarnya untuk konfirmasi. &lt;br /&gt;Tb Afdal Ibati menjalani tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya pada tanggal 5 Januari 2007. Dalam amar putusan MA yang diterima Kejari Pandeglang, tanggal 3 April 2008, Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menerima dana KUT senilai 827 juta pada tahun 1999 tersebut divonis hukuman penjara 1 tahun plus denda Rp 3 juta, subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 90 juta. &lt;br /&gt;Putusan MA itu menguatkan putusan PN Pandeglang pada Desember 2003 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 5 Januari 2007. Diketahui, masa tahanan Tb Afdal Ibati akan dilaksanakan penuh mengingat terpidana tidak pernah ditahan sebelumnya. &lt;br /&gt;“Kami hanya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandenglang Zainunsyah. Menyoal jumlah kasus serupa yang ditanganinya, dia enggan berkomentar. (adj)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1966958088467880730?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1966958088467880730/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/tb-afdal-terdakwa-kasus-kut-serahkan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1966958088467880730'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1966958088467880730'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/tb-afdal-terdakwa-kasus-kut-serahkan.html' title='Tb Afdal Terdakwa Kasus KUT Serahkan Diri'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-5589699327778455775</id><published>2008-05-03T15:24:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:28:12.816+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Kasus Lahan Squatter</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Pengadaan Lahan Squatter Rugikan Negara Rp 204,8 Juta  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Radar Banten Selasa, 15-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) area Jakarta II Bambang Subianto,  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) dengan terdakwa mantan Kasi Pembangunan Kecamatan Kasemen Roni Yuroni di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/4). Dalam kesaksiannya, auditor BPKP ini menegaskan, kegiatan pengadaan lahan proyek squatter telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 204.803.900. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipaparkan, kerugian negara itu timbul terkait pemotongan dana pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi oleh para terdakwa terhadap lima pemilik lahan di Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Yakni, Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati, dan Enok Nawiroh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari hasil audit kami, ada dana yang tidak sampai ke masyarakat. Dari harga lahan Rp 29.000/meter yang semestinya dibayarkan, namun realisasinya hanya dibayar Rp 20.000/meter. Karena itu dari perhitungan kami, negara dirugikan sebesar Rp 204.803.900,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Masrimal didampingi hakim anggota Tito Suhud. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian auditor BPKP ini dibantah kuasa hukum Roni Yuroni, Ajang Sukmara. Menurut dia, kliennya secara hukum tidak bersalah karena kuitansi pembayaran yang diterima para pemilik lahan mencantumkan nilai pembebasan lahan sesuai dana yang dikucurkan, Rp 29.000/meter persegi, meskipun uang yang diterima hanya Rp 20.000/meter persegi. &lt;br /&gt;“Secara hukum materiil, kuitansi adalah bukti pembayaran yang sah,” katanya. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-5589699327778455775?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/5589699327778455775/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-lahan-squatter.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5589699327778455775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/5589699327778455775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-lahan-squatter.html' title='Kasus Lahan Squatter'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4614601477441646554</id><published>2008-05-03T15:21:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:24:32.727+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Putusan Bebas Randis</title><content type='html'>Putusan Bebas Terdakwa Randis Disayangkan &lt;br /&gt;Radar Banten Kamis, 17-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor Patwal Suzuki GSX 750 cc disayangkan. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana di Banten, Muhyi Mohas SH MH, saat dihubungi Radar Banten, Rabu (16/4). &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;“Saya melihat, putusan hakim hanya pendekatan dari pertimbangan biasa atau administrasinya saja. Padahal, kasus itu (dugaan korupsi pengadaan motor patwal-red) termasuk luar biasa sehingga pendekatan yang harus dilakukan hakim adalah pendekatan luar biasa,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, bukan semata-mata kesalahan administrasi terkait pengucuran dana pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta. Namun, perbuatan tersebut juga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang berdimensi hukum pidana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita menghargai putusan hakim, tapi harusnya hakim wajib menggali nilai-nilai hukum masyarakat sesuai amanat salah satu pasal Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim,” tukas Muhyi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai-nilai hukum masyarakat yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis kasus dugaan tipikor, terang dia, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. “Tidak bisa hakim menggunakan pendekatan biasa dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Muhyi, pendekatan luar biasa harus dilakukan hakim. Karena kasus dugaan tipikor tidak hanya dilihat atau tertera dari undang-undang yang bersifat legalistik. Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Itu pula yang disebut dengan penggunaan hukum progresif,” jelas Muhyi. &lt;br /&gt;Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut Rudy Rosadi menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi menyusul putusan hakim. “Kita sudah menyatakan kasasi, dan akan menyusunnya. Tapi sampai sekarang, salinan putusan hakim belum kami terima,” kata Rudy di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, kemarin. &lt;br /&gt;Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Serang Agus Kurniawan. “Kita sudah berupaya maksimal. Wadah kita untuk melanjutkan kasus ini ya kasasi,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang Ujang Jumala, Sekretaris Pengadaan Barang Ahmad Khalyubi, Direktur CV Tugu Gunung Abadi Saeful Bahri, Ketua Pemeriksa Barang Nana Suhadna, dan Bendahara Pemeriksa Barang Mastupah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, kepada Ujang Jumala dan Ahmad Khalyubi, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun. Kepada Saeful Bahri, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sementara Nana Suhadna dan Mastupah, dituntut 1 tahun penjara. (don)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4614601477441646554?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4614601477441646554/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/putusan-bebas-randis.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4614601477441646554'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4614601477441646554'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/putusan-bebas-randis.html' title='Putusan Bebas Randis'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1773890444713714356</id><published>2008-05-03T15:16:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:21:04.940+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Kasus Tanah Bhayangkara</title><content type='html'>Warga Bhayangkara Tolak Tawaran Polda Banten  &lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 18-April-2008  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Proses mediasi atau perdamaian antara Polda Banten dengan warga Bhayangkara terkait masalah sengketa lahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang/Kota Serang, tampaknya menemui jalan buntu.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (17/4), warga melalui kuasa hukumnya, Eko Budiantoro, menolak penawaran Polda Banten untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 90 juta per kavling. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang, Eko Budiantoro mengungkapkan kesepakatan warga atas penolakan tersebut. Alasannya, uang yang ditawarkan tidak menguntungkan warga yang menempati kavling-kavling di lahan Bhayangkara. “Tapi kami tak menutup kemungkinan adanya mediasi lain, karena kami juga menawarkan dua opsi kepada Polda Banten terkait lahan Bhayangkara,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi pertama, sebut Eko, warga meminta adanya transaksi jual beli dengan posisi sejajar. Di mana, warga menjadi penjual dan Polda Banten sebagai pembeli. Opsi kedua, warga meminta direlokasi secara bersama-sama dengan syarat lokasi baru itu lebih baik dibandingkan dengan lokasi sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penawaran dua opsi warga itu, kuasa hukum Polda Banten, Razid Chaniago dan AKBP Entis Sutisna, menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena itu, hakim mediator Tito Suhud memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada Polda Banten mempertimbangkan penawaran opsi dari warga. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1773890444713714356?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1773890444713714356/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-tanah-bhayangkara.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1773890444713714356'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1773890444713714356'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-tanah-bhayangkara.html' title='Kasus Tanah Bhayangkara'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-2036343219473107462</id><published>2008-05-03T15:12:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:16:25.740+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Advokasi Kebijakan'/><title type='text'>Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran</title><content type='html'>Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran &lt;br /&gt;Radar Banten Rabu, 23-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permintaan Seswapres pada Penegak Hukum di Banten  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Deputi Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Bidang Dokumentasi dan Pengawasan Pembangunan Ahmad Sanusi meminta aparat penegak hukum di Banten mewaspadai indikasi penyelewengan anggaran. Hal itu menyusul adanya indikasi mark up jumlah persentase penyerapan anggaran dari pusat (APBN) maupun dari anggaran daerah (APBD) yang dilaporkan kepada pemerintah pusat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari data yang masuk ke wapres, penyerapan anggaran baik APBN maupun APBD provinsi dan APBD kabupaten sering rendah, berkisar pada angka 53 persen. Tetapi tiba-tiba melonjak di akhir Desember. Ini patut diwaspadai, terindikasi tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak,” ujar Ahmad Sanusi pada acara sosialisasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) nomor KEP-109/A/JA/09/2007, nopol B/2718/IX/2007, dan KEP-1093/K/D6/2007, antara kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Hotel Le Dian, Selasa (22/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nota kesepahaman itu dibuat agar ketiga lembaga tersebut dapat bekerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang terindikasi tipikor, termasuk dana nonbudgeter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia memaparkan, rendahnya penyerapan anggaran akibat indikasi tipikor berimbas juga pada proses pembangunan karena indikasi itu dianggapnya bisa menghambat proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang pada 2007 ini angkanya kurang dari 6,3 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pertumbuhan ekonomi itu kan dipengaruhi 3 faktor. Di antaranya, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;iklim investasi, penegakan hukum yang tegas, dan birokrasi yang singkat serta efisien&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;,” ujarnya sambil mengatakan di Indonesia investor dihadapkan pada 12 mata rantai birokrasi yang mestinya bisa diputus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makanya kita gelar sosialisasi ini, yang diharapkan timbul kesamaan persepsi antara para penegak hukum di Banten,” tukasnya sambil menginformasikan pasca penandatanganan MoU itu, kepolisian dan kejaksaan akan bekerjasama dalam proses penyidikan. Di mana, perkara yang sudah ditangani kepolisian tak akan ditangani kejaksaan, begitu juga sebaliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi nota kesepahaman itu, Kajati Banten Lari Gau Samad maupun Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo sama-sama menegaskan sangat membantu penindakan kasus tipikor. (dew&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-2036343219473107462?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/2036343219473107462/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/waspadai-indikasi-penyimpangan-anggaran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2036343219473107462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/2036343219473107462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/waspadai-indikasi-penyimpangan-anggaran.html' title='Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-3983193232679100961</id><published>2008-05-03T15:10:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:12:40.976+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>Kejagung Singgung Peran Pemborong PIR</title><content type='html'>SERANG – Hasil ekspose perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) di Kejaksaan Agung (Kejagung), peran pemborong dalam proyek tersebut disinggung pihak Kejagung.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Selain itu, Kejagung juga menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempertajam peran kedua tersangka, yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. &lt;br /&gt;Hal tersebut dinyatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka ketika dihubungi Radar Banten, Rabu (23/4). “Dalam ekspose itu, Kejagung meminta kami untuk mempertajam peranan dua tersangka. Selain itu juga meminta kami memperjelas peranan pemborong dalam proyek jalan lingkar PIR karena dia juga menerima uang dari proyek tersebut,” tandasnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ditanya apakah instruksi itu akan memunculkan tersangka baru, Yunan enggan menjelaskan karena kewenangan penyidik, yaitu Polda Banten. &lt;br /&gt;“Kita tunggu saja, karena setelah perbaikan sesuai instruksi itu kami akan ekspose kasus itu sekali lagi di Kejagung. Baru kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkasnya sambil menambahkan berkas dakwaan PIR yang dibuat Kejati Banten sudah memenuhi syarat. Di mana, dua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, Ahmad Rivai dan Aman Sukarso resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam di ruang Pidsus Kejati Banten, Selasa (8/4). Dua pejabat itu ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar PIR tahun 2004 lalu. (Radar Banten Kamis, 24-April-2008,dewi)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-3983193232679100961?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/3983193232679100961/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kejagung-singgung-peran-pemborong-pir.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3983193232679100961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/3983193232679100961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kejagung-singgung-peran-pemborong-pir.html' title='Kejagung Singgung Peran Pemborong PIR'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4070850393948485483</id><published>2008-05-03T15:06:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:09:44.872+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Raskin Dijual Kepala Desa Cirinten-Lebak</title><content type='html'>Tersangka Penadah Raskin Desa Cirinten Bertambah &lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 25-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;RANGKASBITUNG – Satu lagi pelaku dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) jatah Desa Cirinten, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditangkap Polres Lebak.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Komarudin (33), warga Kampung Cisepuh, Desa Cirinten, menjadi tersangka karena diduga menjadi penadah raskin yang disinyalir telah dijual oleh Kepala Desa Cirinten Saprah pada Rabu (23/4) sekira pukul 19.00 WIB. &lt;br /&gt;Dengan penangkapan Komarudin, penyidik Polres Lebak berarti telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, Saprah, Oji (dianggap ikut membantu penjualan raskin), dan Sulaeman (tersangka penadah), yang telah ditangkap pada Selasa (22/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di ruang kerjanya, Kamis (24/4), Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Yudis Wibisana mengungkapkan, penetapan status tersangka Komarudin dan penangkapannya didasarkan pada pengembangan kasus dugaan penyelewengan raskin jatah bulan Maret 2008 sebanyak 1 ton di Desa Cirinten. “Beras yang dijual Kades Saprah melalui perantara Oji, dibeli oleh Sulaeman dan Komarudin seharga Rp 2.000 per kilogram sebanyak 1 ton,” ungkap Yudis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, lanjutnya, kedua penadah raskin tersebut menjual raskin kembali secara eceran di daerah Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, dengan harga Rp 3.000 per liter. “Kedua tersangka penadah kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkas Yudis. (day&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4070850393948485483?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4070850393948485483/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/raskin-dijual-kepala-desa-cirinten.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4070850393948485483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4070850393948485483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/raskin-dijual-kepala-desa-cirinten.html' title='Raskin Dijual Kepala Desa Cirinten-Lebak'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-4759881329594011726</id><published>2008-05-03T15:04:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:06:41.161+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>Berkas Kasus KP3B Lengkap</title><content type='html'>Radar Banten Sabtu, 26-April-2008 &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (24/4).  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kini, Kejati Banten tengah menyusun berkas dakwaannya sambil menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Polda Banten. &lt;br /&gt;Hal tersebut ditegaskan Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Edi Dikdaya saat dihubungi via telepon pada Jumat (25/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, berkas perkara KP3B itu terdiri dari berkas bernomor BP /16/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan BPN Serang Beni Benardi, berkas bernomor BP/17/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya, dan berkas bernomor BP/18/XII/2007/Reskrim atas nama pengusaha asal Serang Mas Imal Maliki, dinyatakan lengkap menyusul ekspose intern Kejati Banten. &lt;br /&gt;“Karena sudah lengkap, kami saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan sambil melakukan ekspose dan konsultasi dengan Kejagung,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinggung tentang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, Edi Dikdaya tidak dapat memberikan kepastian. “Tapi sepertinya baru akan dilaksanakan setelah kami melakukan ekspose dan kemudian berkas dakwaannya di-acc (disetujui-red) Kejagung,” katanya sambil menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, lahan KP3B seluas 5.195 hektar itu ternyata diklaim oleh Imal dan Ratna Komalasari. Imal mengklaim, lahan itu adalah miliknya dengan sertifikat hak milik nomor 86. Sedangkan Ratna mengklaim, lahan itu sebagai miliknya berdasarkan AJB Nomor 287 tahun 2002. Sehingga saat membebaskan lahan itu, Pemprov harus membayar lahan kepada dua pihak tersebut. (dew)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-4759881329594011726?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/4759881329594011726/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/berkas-kasus-kp3b-lengkap.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4759881329594011726'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/4759881329594011726'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/berkas-kasus-kp3b-lengkap.html' title='Berkas Kasus KP3B Lengkap'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-1467763663411664607</id><published>2008-05-03T14:57:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T15:02:33.270+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='H.Chasan Sochib'/><title type='text'>Kasus Pasar Induk Rawu</title><content type='html'>Usut PT SCRC, Polda Tunggu Persidangan PIR &lt;br /&gt;Radar Banten Jumat, 25-April-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kejati: Petunjuk Kejagung Dapat Dijadikan Dasar &lt;br /&gt;Penyelidikan  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;SERANG – Untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, penyidik Polda Banten keukeuh pada sikapnya semula. Yakni, penyelidikan akan digelar kembali setelah dalam persidangan kasus tersebut dengan tersangka mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso memunculkan fakta dan bukti baru. &lt;br /&gt;Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Polda Banten AKBP Agus Kurniadi Sutisna saat dihubungi Radar Banten, Kamis (24/4), menanggapi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (21/4) lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seperti sudah kami sampaikan (Radar Banten, 12/4/2008), hasil pemeriksaan kami sudah selesai (dengan penetapan dua tersangka mantan pejabat Pemkab Serang-red). Tapi kami akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut jika dalam sidang nanti muncul bukti-bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lain yang terkait,” katanya. &lt;br /&gt;Termasuk pihak pemborong jalan lingkar PIR (PT Sinar Ciomas Raya Contractor/ SCRC)? “Ya, semua pihak yang terkait akan kami periksa jika dalam sidang nanti ada bukti baru,” tegas Agus yang dikonfirmasi saat akan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, menyinggung kembali petunjuk Kejagung dalam ekspose atas kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka menerangkan, Kejagung menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) sebagai pemborong, dan semua hal dalam proyek tersebut diperdalam dalam pemeriksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Antara lain dalam proses penerimaan uang oleh pemborong dan proses proyek itu dilaksanakan. Kejagung memberikan petunjuk agar pemeriksaan dipertajam itu, juga termasuk apakah proyek itu dikerjakan melalui proses tender atau tidak. Jika tidak, kenapa dikerjakan,” jelas Yunan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, kata dia, penyidik Polda Banten dapat menjadikan petunjuk Kejagung saat menanggapi ekspose Keajti Banten tersebut sebagai acuan penyelidikan kasus tersebut digelar kembali. “Tapi ditambah pula dengan hasil persidangan jika menemukan adanya fakta dan bukti baru,” pungkas Yunan. (don)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-1467763663411664607?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/1467763663411664607/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-pasar-induk-rawu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1467763663411664607'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/1467763663411664607'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/kasus-pasar-induk-rawu.html' title='Kasus Pasar Induk Rawu'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-9150668570675566181</id><published>2008-05-03T14:50:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T14:55:12.947+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Sidang KUT Dijaga Satgas PDI</title><content type='html'>Sidang Praperadilan Aris Turisnadi Dijaga Satgas PDIP &lt;br /&gt;Jumat, 02-Mei-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PANDEGLANG – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/4), lain dari biasanya.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tak hanya kerabat dan keluarga Wakil Ketua DPRD Pandeglang ini yang hadir, namun sejumlah kader dan satgas PDIP ikut menjaga jalannya persidangan di depan gedung PN. &lt;br /&gt;Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang diwakili Ida Rodian, Fitri Aisyah, dan Zainunsyah, dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko. Menjawab gugatan Aris Turisnadi, termohon keukeuh bahwa penahanan tersangka yang merupakan Ketua Koperasi Tani Mandiri sudah sesuai prosedur. &lt;br /&gt;“Penahanan tersangka tanggal 15 April 2008 dengan surat perintah nomor 380/0.6.12/Fd/04/2008 tidak melanggar aturan apa pun. Semuanya sesuai prosedur,” papar Ida Rodiah. &lt;br /&gt;Dia menjelaskan, penahanan itu diperlukan karena perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, melarikan diri dan merusak barang bukti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar itu, HA Syari, pengacara Aris Turisnadi, meminta kepada hakim agar menolak jawaban termohon dan mengabulkan tuntutan pemohon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Jumat (2/5) hari ini. “Ada dua saksi yang akan diajukan di hadapan hakim yakni, dari pihak keluarga. Karena penahanan itu juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga,” papar HA Syari. (adj)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3657034845606894375-9150668570675566181?l=www.bcwbanten.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.bcwbanten.co.cc/feeds/9150668570675566181/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/sidang-kut-dijaga-satgas-pdi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9150668570675566181'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3657034845606894375/posts/default/9150668570675566181'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.bcwbanten.co.cc/2008/05/sidang-kut-dijaga-satgas-pdi.html' title='Sidang KUT Dijaga Satgas PDI'/><author><name>Banten Corruption Watch</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16025352429597340476</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_WFDRdP_wJBM/SKegwunmATI/AAAAAAAAAD0/tx-SsarkWS4/S220/teguh-9.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3657034845606894375.post-887078889006522285</id><published>2008-05-03T14:48:00.000+07:00</published><updated>2008-05-03T14:50:31.940+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Revolter'/><title type='text'>Sidang Kasus KUT</title><content type='html'>Jaksa dan Pengacara Aris Turisnadi Emosi &lt;br /&gt;Sabtu, 03-Mei-2008   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sidang Praperadilan Penahanan Aris  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PANDEGLANG – Sidang lanjutan praperadilan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (2/5), memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah yang memprotes keterangan sambil menuding-tuding saksi Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri S
